Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Karyawan Jadi Sorotan Usai Izin 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut

Kompas.com, 22 Januari 2026, 14:05 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan imbas longsor dan banjir di Sumatera bisa berdampak terhadap ekonomi korporasi, salah satunya nasib karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

Meski demikian, Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto menyebutkan, dampak terhadap tenaga kerja merupakan konsekuensi dari operasional perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Baca juga: 

"Ini konsekuensi, memang akan ada dampak yang tidak terhindarkan terhadap karyawannya, mungkin juga terhadap supplier dan seterusnya. Karena terlepas dari konteks bahwa ini memang melanggar, ada memang dampak ekonomi yang sifatnya adalah punya dampak langsung tetapi karena ini sudah melanggar ya memang harus ditutup dicabut izinnya," jelas Eko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Pencabutan izin 28 perusahaan berdampak pada karyawan

Harus ada upaya transisi dari sisi karyawan

Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). Dok Kodam I Bukit Barisan Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025).

Kasus pencabutan izin usaha pertambangan di Bangka Belitung, misalnya, berdampak terhadap ketidakpastian nasib pekerja.

Maka dari itu, Eko mengusulkan pekerja terdampak di Sumatera bisa dialihkan ke perusahaan lain ataupun diberi pelatihan khusus agar bisa mendapat pekerjaan baru.

"Setidaknya ada upaya untuk melakukan transisi dari karyawannya, kalau memang perusahaan tidak bisa beroperasi lagi pasti ada dampaknya, tetapi ya bagaimana lagi itu adalah konsekuensi dari bertahun-tahun mungkin pelanggaran-pelanggaran yang terus dilakukan," jelas dia.

Eko menambahkan, kebijakan pencabutan izin tidak boleh hanya sebatas menghentikan operasional perusahaan. Harus ada langkah pemulihan lingkungan lebih lanjut.

Di samping itu, dia berpandangan bahwa dicabutnya izin 28 perusahaan pelanggar aturan lingkungan merupakan keputusan yang tepat untuk memberikan kepastian usaha dan citra positif terhadap investasi ke depannya.

"Karena bagaimana pun tidak hanya di Indonesia, di setiap negara yang investasinya bagus selalu diiringi dengan penegakan regulasi yang bagus memang tidak boleh main-main," tutur Eko.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mencabut mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan enam izin perusahaan di sektor tambang hingga perkebunan.

Hal ini menyusul evaluasi yang menemukan operasional perusahaan yang terindikasi memicu banjir Sumatera akhir November 2025 lalu.

Baca juga: 

Akan dibahas ke Kemnaker

Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati (tengah) menyebutkan KLH bakal membicarakan nasib karyawan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, Kamis (21/1/2026). KOMPAS.com/ZINTAN Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati (tengah) menyebutkan KLH bakal membicarakan nasib karyawan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, Kamis (21/1/2026).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku bakal menemui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait nasib karyawan dari 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dicabut izinnya.

"Bagaimana dengan karyawannya? Nah ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya. Tetapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kami harus mencabut perizinan 28 perusahaan yang ada di daerah tersebut," kata Sekretaris Utama (Sestama) KLH, Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau