Pencabutan izin, lanjut dia, merupakan cara pemerintah mengembalilkan lingkungan yang telah rusak akibat banjir dan longsor
"Kami cabut dulu izinnya, termasuk KLH mendukung dalam hal persetujuan lingkungan dicabut," ucap Vivien.
KLH sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera.
Korporasi yang digugat itu antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
KLH mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya