Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Percepat Izin Perusahaan untuk Tambang Laut Dalam

Kompas.com, 22 Januari 2026, 15:30 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Reuters, NOAA

KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) mempercepat pemberian izin bagi perusahaan-perusahaan yang ingin menambang mineral di perairan internasional. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengancam ekosistem laut dalam.

Keputusan Presiden AS, Donald Trump juga dikhawatirkan memicu perebutan sumber daya di dasar laut dalam yang dipimpin oleh AS, bahkan sebelum standar global yang mengatur teknik penambangan laut dalam diberlakukan secara resmi, dilansir dari Reuters, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: 

Peraturan baru ini diselesaikan salah satu badan AS, National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) menyusul penandatanganan perintah eksekutif Trump.

Tujuannya memperkuat industri pertambangan laut dalam sebagai bagian dari upaya untuk melawan kendali luas China atas logam-logam penting.

“Penambangan dasar laut dalam merupakan kunci untuk membuka sumber mineral penting dalam negeri bagi Amerika Serikat," kata administrator NOAA, Neil Jacobs dalam keterangannya, dikutip dari laman NOAA.

AS percepat izin perusahaan untuk menambang laut dalam

Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menggelar konferensi pers mengenai serangan AS ke Venezuela, di kediamannya di Mar-a-Lago, Negara Bagian Florida, Sabtu (3/1/2026).AFP/JIM WATSON Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat menggelar konferensi pers mengenai serangan AS ke Venezuela, di kediamannya di Mar-a-Lago, Negara Bagian Florida, Sabtu (3/1/2026).

Jacobs menambahkan, konsolidasi aturan tersebut dimaksudkan untuk memodernisasi kerangka hukum dan mendukung agenda America First, sebuah konsep yang mengedepankan kepentingan AS.

"Memungkinkan perusahaan-perusahaan AS mengakses sumber daya laut lebih cepat, memperkuat ketahanan ekonomi negara, dan memajukan penemuan serta penggunaan mineral dasar laut yang penting," imbuh Jacobs.

NOAA bertugas merevisi peraturan terkait izin eksplorasi dan permohonan izin penambangan komersial berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Mineral Keras Dasar Laut Dalam atau Deep Seabed Hard Mineral Resources Act (DSHMRA).

Dengan begitu, pejabat berwenang AS dapat menyederhanakan kerangka kerja proses dan pemberian perizinan penambangan dasar laut dalam.

Baca juga:

NOAA menjelaskan, aturan baru AS merupakan tindak lanjut dari rancangan peraturan yang diusulkan pada 7 Juli 2025 dan telah melalui proses dengar pendapat publik.

Perubahannya bersifat klarifikasi serta tidak mengubah tujuan dan cakupan utama peraturan yang diusulkan sebelumnya.

Sejak disahkannya DSHMRA oleh Kongres pada 1980, warga negara AS diwajibkan mengikuti proses di mana pemohon harus terlebih dahulu memperoleh izin eksplorasi lalu secara terpisah mengajukan izin pemulihan dari NOAA sebelum menggelar kegiatan pemulihan komersial di area luar yurisdiksi nasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Pemerintah
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
LSM/Figur
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
Pemerintah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Pemerintah
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
LSM/Figur
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Swasta
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau