Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Usul Pajak bagi Perusahaan Bahan Bakar Fosil dan Orang Terkaya

Kompas.com, 2 Februari 2026, 18:49 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusulkan agar perusahaan bahan bakar fosil dan kelompok orang terkaya di dunia dapat menanggung pajak kekayaan global atas kerusakan terhadap iklim.

Aturan ini tercantum dalam rencana perjanjian pajak global PBB, dengan puluhan negara anggota mendukung aturan yang lebih kuat untuk memastikan para pencemar membayar dampak aktivitas mereka.

“Pajak ini sangat penting untuk mobilisasi sumber daya domestik agar negara-negara dapat membangun kembali secara berkelanjutan, dan menjadi tangguh terhadap dampak iklim yang kian menghancurkan, alih-alih makin bergantung pada pinjaman dan utang,” kata delegasi utama Jamaika Konvensi Kerangka Kerja PBB, Marlene Nembhard Parker dilansir dari The Guardian, Senin (2/2/2026).

Baca juga: Lahan Gambut Asia Tenggara Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Signifikan

Menurut dia, pembahasan perjanjian pajak PBB bisa rampung dan diadopsi paling cepat pada akhir tahun depan asalkan negara-negara anggota menyepakati rinciannya. Parker menilai, penerapan pajak bagi pencemar lingkungan makin mendesak karena bencana akibat intensnya perubahan iklim. 

“Tidak mungkin ada keberlanjutan tanpa menangani perubahan iklim dalam cara kita merancang aturan pajak global," tutur dia.

Draft masih lemah

Sejumlah negara berkembang berpandangan draft aturan pajak saat ini masih terlalu lemah. Mereka menginginkan komitmen yang lebih tegas dari negara-negara kaya, terutama terkait pajak atas keuntungan besar perusahaan yang memanfaatkan bahan bakar fosil.

“Kini perlu dibuat hubungan yang jauh lebih jelas antara pajak lingkungan dan perubahan iklim, dengan kesepakatan yang lebih tegas tentang tindakan yang harus diambil, baik secara nasional maupun internasional, khususnya bagi negara dan industri yang paling bertanggung jawab," ucap Parker.

Perjanjian pajak global tersebut pertama kali diusulkan negara-negara Afrika pada 2022. Kendati demikian, proses perundingannya berjalan lambat. Apabila disepakati, aturan pajak bagi kelompok kaya dan perusahaan perusak lingkungan dapat mengurangi ketimpangan di seluruh dunia.

Baca juga: Rumitnya Penanganan Polusi Udara, Tak Mengenal Batas Wilayah

Saat ini, sekitar 0,001 persen atau 56.000 orang terkaya didunia menguasai kekayaan tiga kali lipat dibandingkan separuh penduduk termiskin dengan tinhlgkat kesenjangan yang terus melebar.

Perwakilan Tax Justice Network (TJN), Sergio Chaparo Hernandez berpandangan bahwa putaran perundingan berikutnya akan menjadi langkah penting bagi negara-negara anggota PBB.

"Masyarakat sipil mendorong agar konvensi ini mencakup mandat yang jelas untuk memajukan pajak lingkungan yang progresif, memastikan para pencemar membayar, serta negara-negara kaya memimpin dengan cara mengurangi ketimpangan global dan mendukung pembangunan yang tangguh terhadap iklim di negara-negara yang paling terdampak," jelas dia.

TJN mencatat, banyak negara kehilangan 492 miliar dollar AS per tahun akibat penghindaran pajak oleh perusahaan besar dan orang kaya. Sementara, perusahaan minyak dan gas meraup keuntungan besar dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan laporan Eurodad dan Global Alliance for Tax Justice, pajak tambahan sebesar 20 persen atas keuntungan 100 produsen terbesar akan menghasilkan lebih dari 1 triliun dollar AS dalam 10 tahun sejak Perjanjian Iklim Paris ditandatangani tahun 2015.

Bagi negara-negara kecil yang paling terdampak krisis iklim, pajak global dianggap sebagai bentuk keadilan.

“Tanggung jawab ada pada para pencemar terbesar di dunia. Industri bahan bakar fosil dan kelompok superkaya terus menambah kekayaan mereka, sementara kami berjuang agar tidak tenggelam," ujar Perwakilan Tuvalu untuk PBB, Tapugao Falefou.

Di sisi lain, banyak negara enggan mempertimbangkan pajak kekayaan meskipun ada bukti keberhasilannya di beberapa negara karena khawatir kelompok super kaya akan melarikan diri.
Pajak kekayaan tahunan hingga 5 persen yang diberlakukan bagi kelompok orang paling kaya diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 1,7 triliun dollar AS per tahun.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau