CIREBON, KOMPAS.com – Perahu 2 gross ton bermesin diesel berlayar pelan di melawan muara Kali Citemu, Sabtu (10/1/2025) siang. Dengan tiga nelayan di atas dek, salah satunya menakhodai kemudi itu melewati seratusan kapal yang terparkir di sepanjang muara sungai di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tersebut.
Melihat perahu itu menepi, Sutirno (52) bergegas menghampiri. Dahinya mengernyit, rajungan yang terjerat jaring hanya 15 ekor. “Paling dapat berapa kilogram ini. Perbekalan saja berapa, habis ini,” celetuknya.
Pikirannya melayang, dia mengkalkulasi pendapatan dari hasil perahunya itu. Dengan harga rajungan sekitar Rp 300.000 per kilogram, uang yang didapatkan harus dibagi dengan tiga nelayan yang melaut, solar, dan perbekalan.
Sekitar 2 kilometer dari muara Sungai Citemu, cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 memuntahkan asapnya. PLTU yang berdiri sejak 2012 tersebut memiliki peran penting bagi 56,8 juta pelanggan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jawa, Madura, dan Bali menurut Statistik PLN 2024.
Bersama PLTU Cirebon-2, listrik yang dibangkitkan dari kedua pembangkit milik Cirebon Power itu dinikmati oleh industri, bisnis, dan rumah tangga yang tersambung jaringan interkoneksi Jawa-Bali milik PLN.
Dari pembangkit PLTU Cirebon-1 yang berkapasitas 660 megawatt (MW) itu terhampar fasilitas jetty atau dermaga pengangkutan batubara dengan panjang sekitar 2 kilometer dari bibir pantai.
Sebelum kehadiran PLTU tersebut, Sutirno dan nelayan lainnya hanya membutuhkan waktu 1 jam untuk sampai ke area tangkap rajungan. Namun sejak PLTU dibangun dan beroperasi hingga kini, waktu tempuhnya bisa bertambah sekitar 2 jam karena harus memutari jetty untuk sampai ke area tangkap.
Tak jarang mereka harus berangkat lebih awal agar bisa mencapai area tangkap rajungan tepat waktu. Sebab bila telat, bisa dipastikan jumlah rajungan yang mereka dapatkan tidaklah banyak.
“Solarnya nambah antara satu sampai dua liter setiap melaut karena (harus) memutar,” kata Sutirno kepada Kompas.com.
Di samping itu, tangkapan rajungan juga mengalami ketidakpastian karena mereka harus melaut lebih jauh. Terkadang dalam satu hari, hanya segelintir saja rajungan yang mereka dapatkan.
Di Desa Waruduwur, permasalahan serupa dialami Warcita. Sebelum PLTU hadir, Warcita bisa melaut dekat dari bibir pantai, bahkan dalam satu hari mampu mencari rajungan hingga dua kali ketika musim sedang bagus.
Kini, dia harus melaut lebih jauh. Kondisi itu mau tak mau membuat kebutuhan solar meningkat. Menurut Warcita, konsumsi solar per sekali melaut kini menjadi sekitar 15 liter, meningkat 5 liter dibanding sebelumnya ketika area tangkap masih dekat bibir pantai.
Perubahan jarak juga memaksa nelayan beradaptasi dengan kondisi laut yang lebih berat, terutama gelombang yang lebih besar. Perahu kecil sepanjang dua meter yang dulu lazim digunakan nelayan Waruduwur kini tidak lagi aman.
“Takut ombaknya besar. Kalau perahu kecil ya enggak bisa. Carinya (rajungan semakin) jauh,” kata Warcita.
Ukuran perahu yang membesar juga membawa konsekuensi lanjutan. Jika dahulu satu nelayan bisa mengoperasikan satu perahu secara mandiri, kini satu perahu harus diisi dua hingga tiga orang. Bertambahnya jumlah nelayan dalam satu perahu otomatis membuat hasil tangkapan harus dibagi lebih banyak.
Tekanan ekonomi akibat perubahan ini tidak hanya dirasakan oleh nelayan rajungan, tetapi juga nelayan yang mendapatkan penghasilan tambahan di pesisir.
Sarina, nelayan Waruduwur lainnya, menggantungkan hidup dari rajungan sekaligus budidaya kerang hijau sebagai penghasilan sampingan. Usaha tambak kerang hijau yang pernah menjadi penopang ekonomi keluarganya kini tinggal cerita.
Sejak PLTU beroperasi, Sarina beberapa kali mengalami gagal panen karena lokasi keramba kerang hijau berada dekat dengan jetty PLTU. Dalam satu karamba, dia membutuhkan modal minimal Rp 12 juta, dengan biaya terbesar berasal dari bambu dan tambang sebagai penyangga.
Masa panen kerang hijau mencapai lima bulan. Pernah suatu ketika, dia memasang keramba kerang hijau. Namun setelah menunggu lima bulan, panenannya gagal, uang Rp 12 juta menguap begitu saja.
“Pada mati semua itu (kerang hijaunya). Tinggal cangkangnya saja,” tutur Sarina.
Kegagalan itu membuat Sarina terpaksa menghentikan usaha kerang hijau dan kini hanya bergantung pada hasil rajungan yang juga semakin tidak menentu.
Sejak PLTU Cirebon-1 dibangun pada 2007, baik Sutirno, Warcita, dan Sarina mengaku hanya diberikan sosialisasi singkat. Mereka sempat menolak, dengan alasan bakal mengganggu mata pencaharian.
Namun, mereka langsung tersadar bahwa percuma saja menentang proyek sebesar itu. Sampai akhirnya, PLTU tersebut dibangun dan beroperasi hingga kini.
Deretan kapal nelayan yang bersandar di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026).Ketua Yayasan Santri Alam Progresif (Salam) Siti Latifah mengatakan, nelayan menjadi kelompok yang paling terdampak kehadiran PLTU. Setidaknya ada nelayan dari empat desa terdekat pembangkit yang terkena dampaknya yakni Desa Waruduwur, Desa Kanci Kulon, Desa Citemu, dan Desa Mundu.
Berdasarkan working paper dari Sajogyo Institute dan Salam Institute berjudul Transisi Energi Berkeadilan di Jawa Barat: Studi Kasus PLTU Cirebon I, ada lima perubahan terhadap nelayan dan warga di sekitar permbangkit.
Kelima perubahan tersebut yakni menyusutnya budidaya kerang hijau, menurunnya hasil tangkapan nelayan, hilangnya jenis tangkapan tertentu seperti kerang dara, pencemaran debu terhadap tambak garam, dan meningkatnya biaya melaut.
Warga Desa Waruduwur misalnya, keberadaan jetty PLTU berdampak terhadap keramba kerang hijau yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan utama nelayan, di samping hasil tangkap rajungan.
“Kerang hijau itu seperti mesin ATM bagi mereka, bisa dipanen terus-menerus, tapi diganti dengan kompensasi yang tidak sebanding,” kata Siti kepada Kompas.com.
Di samping itu, Siti mencatat adanya perubahan ekologis signifikan, mulai dari hilangnya biota laut, hilangnya habitat kerang pasir seperti imser dan ukon, hingga lenyapnya mata pencaharian petani garam dan nelayan kecil.
Dampak ekonomi juga dirasakan kuat oleh perempuan nelayan. Biasanya, perempuan di desa-desa pesisir seperti Waruduwur dan Citemu mengupas rajungan hasil tangkapan suami atau anggota keluarga laki-laki agar nilai jualnya lebih tinggi.
Aktivitas mengupas rajungan pada masa itu hanya memakan waktu satu hingga dua jam per hari dan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp 50.000 dalam sekali kerja.
Kini, hasil tangkapan laut semakin menurun. Penghasilan nelayan laki-laki pun tidak lagi mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Dalam situasi itu, perempuan berubah menjadi tumpuan utama ekonomi keluarga nelayan. Mereka kini memikul beban ganda sebagai sebagai ibu rumah tangga sekaligus penopang pendapatan keluarga akibat menurunnya hasil tangkapan laut.
Perempuan kini harus mengupas rajungan dari pagi hingga sore di perusahaan pengolahan rajungan dengan penghasilan sekitar Rp 100.000 per hari.
“Kalau tidak ada penghasilan dari ibu, rumah tangga itu tidak bisa jalan,” ujar Siti.
Di satu sisi, PLTU Cirebon-1 dianggap menjadi salah satu pembangkit dari 20 PLTU paling beremisi berdasarkan kajian berjudul Toxic 20 yang digarap oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Celios, CREA, dan Trend Asia. Publikasi tersebut menyatakan PLTU Cirebon-1 dan PLTU Cirebon-2 menghasilkan emisi tahunan sekitar 2,87 juta ton karbon dioksida.
Berdasarkan data dari pemodelan atmosfer, konsentrasi PM2,5 dari PLTU juga tersebar ke daerah-daerah lain seperti Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Cerobong asap dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 terlihat dari permukiman warga di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026).Hampir 250 kilometer jauhnya dari Sutirno dan Warcita menggantungkan hidupnya, pada 5 Desember 2025 di Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan PLTU Cirebon-1 batal pensiun dini.
Airlangga menyebutkan, PLTU Cirebon-1 masih layak beroperasi karena umurnya masih panjang. Teknologi supercritical boiler yang diadopsi pembangkit itu dinilai relatif itu lebih baik. Menurutnya, teknologi tersebut lebih modern dan efisien dibandingkan PLTU konvensional.
Airlangga menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan pengganti PLTU yang lebih tua dan menghasilkan emisi lebih tinggi. Namun, dia belum menyampaikan nama pembangkitnya dan kajian masih berjalan di PT PLN.
Sebelumnya, dalam Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP Indonesia, PLTU Cirebon-1 ditetapkan sebagai proyek prioritas pemensiunan dini. Targetnya, pembangkit ini bisa berhenti beroperasi pada 2035 atau sekitar 7 tahun lebih awal dari jadwal normalnya yakni pada 2042.
Pendanaan pensiun dini PLTU Cirebon-1 dirancang menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan kebutuhan investasi senilai 300 juta dollar AS. Dana tersebut terdiri atas dua sumber.
Pertama, 250 juta dollar AS yang berasal dari pinjaman non-konsesi ADB sektor swasta. Kedua, 50 juta dollar AS berasal dari pinjaman konsesi Climate Investment Funds-Accelerating Coal Transition (CIF-ACT).
Rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 sebenarnya telah melalui proses yang panjang. Pada 2021, Indonesia bergabung dalam ETM yang diluncurkan oleh ADB bersama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Conference of Parties (COP26) di Glasgow, Skotlandia.
Rencana tersebut terus berlanjut setelah Indonesia menjabat sebagai Presiden G20 pada 2022 dan menyetujui JETP pada tahun yang sama. Proses pensiun dini PLTU Cirebon-1 juga telah melalui kajian kelayakan teknis dan ekonomis, serta sejumlah kesepakatan antara PLN dan PT Cirebon Electric Power.
Banyak pihak menyambut rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 karena digadang menjadi game changer alias pengubah permainan dalam transisi energi dan pengurangan emisi di Indonesia.
Bagi Indonesia, dominasi batu bara sangat terlihat nyata dalam sistem ketenagalistrikan. Hingga akhir 2024, PLTU berkontribusi terhadap lebih dari 60 persen pembangkit listrik di Indonesia.
Dengan dipensiunkannya PLTU, diharapkan ada ruang pengembangan energi terbarukan jadi semakin lebar. Sehingga transisi energi di Indonesia bisa digenjot.
Menurut studi yang dilakukan Essential Services Reform (IESR) PLTU dalam jaringan PLN dengan kapasitas 85 gigawatt (GW) menyebabkan emisi ketenagalistrikan naik sekitar 8 persen per tahun selama lima tahun terakhir. Emisi yang dilepaskan mencapai 352 juta ton setara karbon dioksida pada 2024.
Di sisi lain, pemensiunan dini PLTU bisa membawa angin segar. Menurut laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan mencegah 6.370 kematian akibat dampak kesehatan negatifnya.
Selain itu, dapat menghindari beban ekonomi sebesar Rp 67 triliun dari penyakit pernapasan dan produktivitas antara tahun 2036 hingga 2042.
Sebelumnya, pada April 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meneken beleid yang mempertegas syarat-syarat PLTU mana yang bisa dipensiundinikan.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tersebut, ada kriteria-kriteria yang harus diperhatikan dalam pemensiunan PLTU seperti kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, dan ketersediaan dukungan pendanaan serta teknologi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Namun terkait dengan batalnya penghentian PLTU Cirebon-1 tersebut, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan Kompas.com mengenai alasan lebih lanjut mengenai pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon.
Akan tetapi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi pada 5 Desember 2025 menjelaskan, ada tim yang menilai dampak emisi serta implikasi pensiun dini PLTU terhadap tenaga kerja di masa depan.
“Kita punya kriteria untuk melakukan early retirement (pensiun dini) of PLTU. Nah, kalau kita sebetulnya sedang membahas ya. Cirebon atau yang lain begitu itu on the list (masuk dalam daftar). Itu masih ada yang lebih buruk lagi (dari Suralaya dan Jawa). Nanti kita cari itu,” ucap Eniya dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Eniya tidak merespons dan menjawab pertanyaan lanjutan dari Kompas.com. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Tri Winarno juga tidak merespons permintaan wawancara dengan Kompas.com.
Pada Selasa (3/2/2026), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan rencana untuk melakukan pensiun dini PLTU sebagai upaya dekarbonisasi sektor energi masih dalam kajian.
Dia berujar, ada pertimbangan kemampuan kapasitas pembangkit listrik dari energi terbarukan dalam menggantikan kapasitas yang hilang apabila pemerintah melakukan pensiun dini terhadap PLTU yang beroperasi.
“Jadi, bukan hanya pensiun dini, kita harus melihat kapasitas pengganti terhadap yang dipensiunkan,” ucap Yuliot.
Juru bicara ADB Andrew J Achimu juga tidak secara langsung mengomentari batalnya pemensiunan PLTU Cirebon-1.
“Kami terus berinteraksi dengan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya mengenai berbagai inisiatif energi bersih, mulai dari penghentian penggunaan batu bara hingga pengembangan energi terbarukan, perluasan jaringan listrik, dan modernisasi,” tulis Andrew dalam pesan elektroniknya kepada Kompas.com.
Head of Communication Cirebon Power Yuda Panjaitan tidak bersedia mengomentari pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1.
“Kami tidak bisa berkomentar atas keputusan yang telah diumumkan pemerintah tentang pensiun dini. Saat ini kami masih intens berkomunikasi dgn pemerintah ataupun PLN, dan sejak awal kami sudah bersikap akan menghormati keputusan pemerintah,” ujar Yuda kepada Kompas.com.
Terkait aktivitas PLTU, Yuda memastikan bahwa keberadaan jetty tidak mengganggu lalu lintas nelayan untuk melaut. Dia menambahkan perusahaan konsisten mengelola dan memantau air limbah yang dikembalikan ke laut, sehingga dipastikan seluruh air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu.
Di samping itu, air buangan yang digunakan untuk proses mendinginkan boiler telah didinginkan kembali. Air ini, sambung Yuda, dikembalikan ke laut dalam kondisi jernih, murni, dengan suhu yang sama dengan suhu perairan.
Yuda juga berujar, perusahaan mengoperasikan sistem pemantauan emisi berkelanjutan yang terintegrasi dengan sistem pemantauan emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup (SISPEK).
“Dari hasil pengukuran, bahwa emisi buangan dari PLTU Cirebon berada jauh dibawah ambang batas emisi yang ditetapkan sesuai peraturan pemerintah,” ujar Yuda.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN Gregorius Adi Trianto tidak menjawab secara spesifik keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut ihwal batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1.
“PT PLN (Persero) senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Pemerintah terkait rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 serta terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” tulis Gregorius kepada Kompas.com.
Pada Desember 2024, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pemensiunan PLTU oleh didasarkan pada sejumlah kriteria. Syarat utamanya adalah cost neutral alias tidak dibebankan kepada PLN saja.
“Artinya, kalau ada penambahan biaya, yang menanggung bukan pemerintah, bukan PLN. Sebab, penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) ini dampaknya bagi global. Kalau kita menurunkan emisi gas rumah kaca, bukan beban bagi Indonesia saja,” kata Darmawan kala itu.
Aktivitas bongkar muat batu bara di jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 di lepas pantai Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026). Divisi Advokasi dan Program Rhizoma Indonesia Dani Setiawan menilai, rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 sejak awal berjalan tanpa kejelasan regulasi, minim partisipasi publik, dan akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah.
Transisi energi berkeadilan tidak dapat dipersempit hanya sebagai penggantian sumber energi fosil dengan teknologi baru, melainkan juga proses sosial, ekonomi, dan ekologis yang menempatkan masyarakat terdampak sebagai aktor utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Selain itu, belum ada gambaran jelas mengenai pemanfaatan wilayah dan aset setelah PLTU dipensiunkan. Ketidakjelasan ini membuka kemungkinan solusi palsu, seperti co-firing biomassa, penangkap karbon alias carbon capture storage (CCS), atau penggantian bahan bakar batu bara dengan gas.
"Solusi-solusi tersebut dinilai tidak menyentuh akar masalah krisis iklim dan justru mempertahankan struktur energi fosil dengan kemasan baru," ujar Dani kepada Kompas.com.
Menurut Dani, justru PLTU dengan usia operasional panjang seperti Cirebon-1 yang layak menjadi sasaran pensiun dini, bukan PLTU tua yang seharusnya masuk kategori pensiun alami. Apalagi, PLTU Cirebon-1 memenuhi kriteria-kriteria yang disebutkan dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tersebut mulai dari usia pembangkit hingga dukungan pendanan.
Pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1, menurut Dani, memperkuat kesan bahwa komitmen pemerintah terhadap transisi energi dan penanganan krisis iklim masih lemah dan didominasi kepentingan ekonomi.
“Pilot project yang sudah memenuhi kriteria pendanaan justru dihentikan, sementara tidak ada satu pun PLTU yang benar-benar dipensiunkan hingga 2050,” kata Dani.
Kriteria pensiun dini PLTU
Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Agung Budiono menilai, persoalan utama dari pemensiunan PLTU Cirebon-1 berada pada struktur internal sektor ketenagalistrikan Indonesia yang kompleks dan sarat kepentingan politik.
Dia menyebut, pembatalan pensiun dini mengindikasikan adanya hambatan alias bottleneck besar, terutama terkait negosiasi perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA). Padahal, kondisi kelistrikan Jawa-Bali saat ini masih mengalami kelebihan pasokan yang diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.
Alasan keandalan sistem juga digunakan untuk menolak pensiun dini PLTU Cirebon-1, dengan argumen bahwa pembangkit tersebut berfungsi sebagai buffer baseload atau beban listrik dasar. Namun, Agung menyebut alasan tersebut tidak pernah dipaparkan secara transparan kepada publik.
“Pensiun dini itu semacam flagship-nya JETP. Kalau pensiun dini PLTU tidak jadi dilakukan, JETP akan kehilangan roh utamanya,” kata Agung.
Direktur Climate Policy Initiative (CPI) Tiza Mahira juga menyebut pembatalan ini mencerminkan persoalan struktural dalam komitmen pemerintah terhadap transisi energi dan konsistensi kebijakan di hadapan investor.
“Sayang sekali bahwa PLTU Cirebon-1, proyek yang dipensiundinikan batal, karena sudah banyak persiapan dan sudah sangat matang prosesnya,” kata Tiza.
Lebih jauh, keputusan tersebut berpotensi memberi sinyal negatif kepada investor lain yang selama ini menunggu hasil proyek Cirebon sebagai tolok ukur kelayakan investasi pensiun dini PLTU di Indonesia.
Kurang Dipahami
Tiza menekankan, masih banyak kesalahpahaman publik terkait mekanisme pensiun dini PLTU, yang kerap digambarkan seolah Indonesia dipaksa menutup pembangkit dengan imbalan uang.
Dia menilai, narasi tersebut keliru dan tidak mencerminkan struktur bisnis yang sebenarnya. Menurut dia, pensiun dini PLTU Cirebon-1 dirancang menggunakan mekanisme pendanaan kembali alias refinancing. Untuk menjelaskan skema tersebut, Tiza menggunakan analogi kredit sepeda motor.
“Misalnya kita punya kredit motor tenor 10 tahun ke bank A,” kata Tiza.
Kemudian, datang Bank X yang melunasi sisa utang ke Bank A, lalu menggantinya dengan kredit baru berbunga lebih rendah, tetapi dengan tenor lebih pendek.
“Syaratnya, setelah lima tahun, motornya harus diganti dengan motor listrik,” ujarnya.
Dalam konteks PLTU, refinancing dilakukan dengan memperpendek umur operasi pembangkit batu bara, lalu mendorong pemilik aset beralih ke energi terbarukan.
“Ini produk keuangan yang ditawarkan bank, dan Cirebon Power tertarik karena melihat ada peluang bisnis, bukan karena dipaksa,” kata Tiza.
Dia menegaskan tidak ada instrumen apa pun yang bisa memaksa Indonesia atau perusahaan swasta untuk pensiun dini jika tidak ada kemauan dari pemilik aset.
Bentangan jetty Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 di lepas pantai Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/1/2026).Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa menilai, pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 akan memperlambat transisi energi di sektor kelistrikan.
Dia menambahkan, pembatalan itu juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meninggalkan energi fosil 10 tahun dari sekarang, sebagaimana disampaikan pada pidato kenegaraan di DPR pada 15 Agustus 2025.
Fabby menuturkan, biaya pensiun dini PLTU menjadi mahal karena struktur PPA, di mana terdapat klausul take or pay (TOP) yang membuat PLN harus membayar listrik pada tingkat kapasitas dan tinggi.
“Selain itu kebijakan domestic market obligation untuk batu bara membuat risiko harga bahan bakar ditanggung oleh PLN dan negara, sehingga seolah-olah biaya pembangkitan listrik PLTU murah. Kebijakan ini juga membuat pembangkit energi terbarukan tidak dapat berkompetisi secara adil,” kata Fabby dalam keterangannya.
Fabby menambahkan, listrik dari PLTU sejatinya tidak murah karena ada eksternalitas yang tidak pernah dihitung. Di antaranya yakni dampak kesehatan dan biaya akibat polusi udara yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah dalam bentuk kenaikan beban BPJS.
Selain itu kajian IESR menemukan bahwa manfaat pensiun dini PLTU ditinjau dari penghematan subsidi, penurunan risiko dan biaya kesehatan, justru 2 hingga 4 kali lebih besar dibandingkan biaya pensiun dini itu sendiri.
Studi IESR di tahun 2022 memperkirakan, biaya pensiun dini PLTU di sistem PLN sebesar 9,2 gigawatt (GW) pada 2030 memerlukan biaya 4,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 73,6 triliun. Nilai tersebut akan meningkat jadi 27,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 440 triliun untuk mempensiunkan PLTU sisanya hingga 2045.
Akan tetapi, potensi penghematan yang diperoleh jauh lebih besar. Subsidi listrik batu bara yang dapat dihindari diperkirakan mencapai 34,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 556 triliun, sementara penghematan biaya kesehatan publik mencapai 61,3 miliar dollar AS atau setara Rp 980 triliun pada periode yang sama.
Di balik kemelut dan hiruk pikuk batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1, baik Sutirna, Warcita, Sarina, dan nelayan-nelayan lain di pesisir PLTU Cirebon-1 kembali melanjutkan kehidupannya. Mereka tidak memiliki ekspektasi lebih, toh selama ini mereka juga tidak diajak berembuk mengenai rencana pemensiunan dini PLTU tersebut.
“Kita berangkat ke laut. Dapet, ya diambil. Enggak dapat, ya sudah. Mau bagimana lagi, ya. Orang kebutuhan. Kita orang profesinya nelayan. Aduh, mau ke mana, ya kan?” tutur Warcita.
Reportase ini mendapat dukungan beasiswa peliputan dari Purpose.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya