DEPOK, KOMPAS.com - Kebijakan mandatori biodiesel disebut telah menghemat devisa negara hingga Rp 720 triliun dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sekitar 228 juta ton karbon dioksida (CO2) selama periode 2015–2025.
Riset bahan bakar nabati terbarukan pengganti solar, untuk mesin diesel atau biodiesel dari minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), di Indonesia telah dimulai sejak 1990-an. Bauran biodiesel terus meningkat seiring dengan penguatan kebijakan mandatori yang dimulai tahun 2009.
Baca juga:
“Konsumsi biodiesel yang pada 2009 baru sekitar satu juta kiloliter, kini sudah mencapai sekitar 15 juta kiloliter. Artinya naik lebih dari 1.100 persen,” ujar Pimpinan Redaksi Majalah Sawit Indonesia, Qayuum Amri di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Ilustrasi SPBU. Kebijakan mandatori biodiesel sejak 2015 menghemat devisa hingga Rp 720 triliun dan menurunkan emisi GRK 228 juta ton CO2.Realisasi biodiesel tercatat 14,2 juta kiloliter sepanjang tahun lalu. Capaian tersebut dinilai mengurangi impor solar sekitar 3,3 juta kiloliter.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Fadhil Hasan mengatakan, kebijakan mandatori B50, atau mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel dengan 50 persen solar, masih menunggu kesiapan pasokan dan hasil uji teknis.
“Penghematan dari sisi devisa karena mengurangi impor solar, menurunkan emisi GRK, dan yang terpenting ke depan kita bisa secara bertahap mencapai ketahanan, kemandirian, sekaligus kedaulatan energi kita,” tutur Fadhil.
Biodiesel didistribusikan melalui skema pencampuran wajib (blending) di terminal, sebelum disalurkan ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan industri.
Baca juga:
Subkoordinator Pengawasan Usaha Bioenergi, Direktorat Bioenergi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Herbert Wibert Victor mengatakan, kapasitas terpasang industri biodiesel mencapai 22 juta kiloliter pada 2026.
"Untuk alokasi yang kami mau jalan, baru mulai Januari ini, kami alokasikan itu sekitar 14,5 juta kiloliter," tutur Herbert.
Kementerian ESDM menyiapkan skema insentif berbasis selisih harga solar untuk menjaga keberlanjutan kebijakan mandatori, termasuk untuk sektor public service obligations (PSO) dan non-PSO.
"Pemerintah memutuskan sebagian bisa di-blending dan hanya untuk yang selalu subsidi atau PSO ya. Sementara yang non-PSO tidak bisa di-blending, apa adanya. Tergantung dari harga sawit sekilonya, kami menggunakan (harga yang dihitung berdasarkan rata-rata CPO) KPB (kharisma pemasaran bersama)," jelas Herbert.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya