Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memproses hukum penjual satwa dilindungi kuskus tembung (Strigocuscus celebensis) di Sulawesi Utara. Pelaku berinisial DK tertangkap tangan memiliki delapan ekor kuskus tembung dalam keadaan mati di Manado.
Penindakan ini dilakukan oleh Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut. Kasus tersebut saat ini masuk tahap pertama penyidikan.
Baca juga:
"Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut, Ali Bahri, dilansir dari Antara, Jumat (20/2/2026).
"Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan," tambah dia.
Ilustrasi kuskus tembung (Strigocuscus celebensis). Kemenhut memproses hukum penjual kuskus tembung dilindungi di Sulawesi Utara. Pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.Perkara ini bermula dari patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan delapan ekor kuskus tembung yang sudah mati. Satwa itu termasuk spesies yang dilindungi.
Setelah diamankan, tersangka DK bersama barang bukti dilimpahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Penegakkan hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia.
Baca juga:
Sebagai informasi, kuskus tembung merupakan marsupial endemik Sulawesi. Hewan ini berperan penting dalam ekosistem hutan lewat penyebaran biji secara alami.
Tersangka DK disebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia juga terancam pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Ditjen Gakkumhut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya