Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris

Kompas.com, 3 Maret 2026, 17:13 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Aljazeera

KOMPAS.com - PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris. Tujuannya membantu dunia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Pasar yang dikelola oleh PBB ini memungkinkan perusahaan atau negara untuk menyeimbangkan emisi polusi yang berlebihan dengan cara mendanai proyek pengurangan gas rumah kaca di negara lain.

Baca juga: 

PBB sahkan kredit karbon pertama

Hasilkan kredit karbon yang bisa diklaim oleh Korea dan Myanmar

PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris.Shutterstock/Pixel-Shot PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris.

PBB mengumumkan, inisiatif baru tersebut melibatkan proyek memasak menggunakan "energi bersih" di Myanmar dengan mendistribusikan kompor hemat energi sehingga mereka tidak perlu menebang pohon di hutan lokal.

Proyek ini dijalankan bekerja sama dengan sebuah perusahaan asal Korea Selatan. Hasilnya, proyek ini akan menghasilkan kredit karbon yang bisa diklaim oleh kedua negara yakni Korea Selatan dan Myanmar untuk membantu mereka mencapai target iklim masing-masing.

"Lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia belum memiliki akses untuk memasak dengan cara yang bersih, dan kondisi ini menyebabkan jutaan orang meninggal setiap tahunnya," kata Sekretaris Eksekutif Perubahan Iklim PBB, Simon Stiell, dilansir dari AlJazeera, Selasa (3/3/2026).

"Memasak dengan cara yang bersih dapat melindungi kesehatan, menyelamatkan hutan, mengurangi emisi, serta memberdayakan perempuan dan anak perempuan, yang biasanya paling terdampak oleh polusi udara di dalam rumah," tambah dia. 

Mekanisme baru ini, menurut Stiell, dapat mendukung solusi yang membuat perbedaan besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, serta menyalurkan dana ke tempat yang memberikan manfaat nyata di lapangan.

Baca juga:

Kekhawatiran akan sistem baru

Bisa jadi celah untuk greenwashing

PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris.Dok. SHUTTERSTOCK PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris.

Di sisi lain, beberapa kritikus khawatir jika sistem ini tidak dikelola dengan benar maka justru bisa merusak upaya dunia dalam menekan pemanasan global.

Hal ini karena adanya celah yang memungkinkan negara atau perusahaan melakukan greenwashing, atau tindakan melebih-lebihkan klaim pengurangan emisi mereka agar terlihat lebih ramah lingkungan daripada yang sebenarnya.

Badan iklim PBB mengatakan, pengurangan emisi yang dikreditkan 40 persen lebih rendah daripada skema sebelumnya. Sebab, perhitungan yang lebih konservatif diterapkan di bawah Mekanisme Kredit Perjanjian Paris (PACM) yang baru.

“Fokus kami adalah membangun kepercayaan di pasar ini sejak awal, dan penerbitan pertama ini menunjukkan bahwa sistem bekerja sesuai tujuan,” kata wakil ketua badan PBB yang mengawasi PACM, Jacqui Ruesga.

Perjanjian Paris tahun 2015, yang berisi komitmen dunia untuk membatasi pemanasan global agar tetap jauh di bawah dua derajat celsius dan idealnya di angka 1,5 derajat celsius, juga menetapkan aturan bahwa negara-negara diperbolehkan untuk melakukan jual-beli pengurangan emisi antarnegara.

Aturan baru mengenai hal itu kemudian disepakati pada KTT iklim COP29 PBB di Azerbaijan pada tahun 2024 untuk mekanisme pasar karbon.

Pada saat itu, Greenpeace mengatakan, perjanjian tersebut meninggalkan celah yang memungkinkan perusahaan bahan bakar fosil untuk terus mencemari lingkungan.

Kendati demikian, para aktivis lingkungan lainnya mengatakan bahwa, meskipun tidak sempurna, perjanjian tersebut memberikan kejelasan yang tidak ada dalam upaya global untuk mengatur kredit karbon.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
LSM/Figur
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
LSM/Figur
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
LSM/Figur
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Swasta
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
LSM/Figur
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Swasta
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
LSM/Figur
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Pemerintah
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
BUMN
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Pemerintah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Pemerintah
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
BrandzView
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Swasta
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau