KOMPAS.com - PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris. Tujuannya membantu dunia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).
Pasar yang dikelola oleh PBB ini memungkinkan perusahaan atau negara untuk menyeimbangkan emisi polusi yang berlebihan dengan cara mendanai proyek pengurangan gas rumah kaca di negara lain.
Baca juga:
PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris.PBB mengumumkan, inisiatif baru tersebut melibatkan proyek memasak menggunakan "energi bersih" di Myanmar dengan mendistribusikan kompor hemat energi sehingga mereka tidak perlu menebang pohon di hutan lokal.
Proyek ini dijalankan bekerja sama dengan sebuah perusahaan asal Korea Selatan. Hasilnya, proyek ini akan menghasilkan kredit karbon yang bisa diklaim oleh kedua negara yakni Korea Selatan dan Myanmar untuk membantu mereka mencapai target iklim masing-masing.
"Lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia belum memiliki akses untuk memasak dengan cara yang bersih, dan kondisi ini menyebabkan jutaan orang meninggal setiap tahunnya," kata Sekretaris Eksekutif Perubahan Iklim PBB, Simon Stiell, dilansir dari AlJazeera, Selasa (3/3/2026).
"Memasak dengan cara yang bersih dapat melindungi kesehatan, menyelamatkan hutan, mengurangi emisi, serta memberdayakan perempuan dan anak perempuan, yang biasanya paling terdampak oleh polusi udara di dalam rumah," tambah dia.
Mekanisme baru ini, menurut Stiell, dapat mendukung solusi yang membuat perbedaan besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, serta menyalurkan dana ke tempat yang memberikan manfaat nyata di lapangan.
Baca juga:
PBB menyetujui penerbitan kredit karbon pertama di bawah aturan pasar karbon yang dibentuk lewat Perjanjian Paris.
Di sisi lain, beberapa kritikus khawatir jika sistem ini tidak dikelola dengan benar maka justru bisa merusak upaya dunia dalam menekan pemanasan global.
Hal ini karena adanya celah yang memungkinkan negara atau perusahaan melakukan greenwashing, atau tindakan melebih-lebihkan klaim pengurangan emisi mereka agar terlihat lebih ramah lingkungan daripada yang sebenarnya.
Badan iklim PBB mengatakan, pengurangan emisi yang dikreditkan 40 persen lebih rendah daripada skema sebelumnya. Sebab, perhitungan yang lebih konservatif diterapkan di bawah Mekanisme Kredit Perjanjian Paris (PACM) yang baru.
“Fokus kami adalah membangun kepercayaan di pasar ini sejak awal, dan penerbitan pertama ini menunjukkan bahwa sistem bekerja sesuai tujuan,” kata wakil ketua badan PBB yang mengawasi PACM, Jacqui Ruesga.
Perjanjian Paris tahun 2015, yang berisi komitmen dunia untuk membatasi pemanasan global agar tetap jauh di bawah dua derajat celsius dan idealnya di angka 1,5 derajat celsius, juga menetapkan aturan bahwa negara-negara diperbolehkan untuk melakukan jual-beli pengurangan emisi antarnegara.
Aturan baru mengenai hal itu kemudian disepakati pada KTT iklim COP29 PBB di Azerbaijan pada tahun 2024 untuk mekanisme pasar karbon.
Pada saat itu, Greenpeace mengatakan, perjanjian tersebut meninggalkan celah yang memungkinkan perusahaan bahan bakar fosil untuk terus mencemari lingkungan.
Kendati demikian, para aktivis lingkungan lainnya mengatakan bahwa, meskipun tidak sempurna, perjanjian tersebut memberikan kejelasan yang tidak ada dalam upaya global untuk mengatur kredit karbon.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya