Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 17 Juni 2026, 11:22 WIB
Anissa Dea,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap kali membeli sabun cuci piring, deterjen, sampo, hingga cairan pembersih rumah tangga, konsumen hampir selalu membawa pulang kemasan baru. 

Setelah isinya habis, kemasan tersebut berpotensi menjadi sampah jika tidak digunakan kembali atau masuk ke sistem daur ulang.

Momentum World Refill Day yang diperingati setiap 16 Juni menjadi pengingat bahwa pengurangan sampah plastik dapat dimulai bahkan sebelum sampah dihasilkan. Salah satu caranya adalah memulai sistem isi ulang atau refill yang kini mulai diperkenalkan di berbagai tempat. 

Melalui sistem tersebut, konsumen dapat membeli kembali isi produk tanpa harus selalu membawa pulang kemasan baru. Dengan kata lain, pengurangan sampah tidak hanya dilakukan setelah kemasan menjadi limbah, tapi juga sejak awal proses konsumsi. 

Salah satu pendekatan yang semakin banyak diperkenalkan adalah refill station atau titik isi ulang.

Apa itu refill station?

Secara sederhana, refill station adalah fasilitas yang memungkinkan konsumen membeli isi produk dalam jumlah tertentu. Konsumen dapat membawa wadah sendiri atau menggunakan wadah yang disediakan pengelola.

Konsep tersebut sebenarnya tidak asing dengan kebiasaan yang sudah dikenal masyarakat. Misalnya, membawa galon kosong untuk diisi ulang air minum atau menukar tabung gas kosong dengan yang berisi.

Baca juga: Refill, Inovasi Pencegahan Sampah Plastik dari Hulu

Kini, sistem serupa mulai diterapkan pada berbagai produk kebutuhan rumah tangga, seperti sabun cuci piring, deterjen, cairan pembersih lantai, pelembut pakaian, hingga produk perawatan diri.

Pada pola belanja konvensional, konsumen membeli produk sekaligus kemasan baru. Sementara dalam sistem isi ulang, yang dibeli adalah isi produknya sehingga wadahnya dapat digunakan kembali berkali-kali.

Bagi konsumen, refill station menawarkan pilihan belanja yang lebih minim sampah. Dari sisi lingkungan, sistem ini berpotensi mengurangi kebutuhan produksi kemasan baru sehingga timbulan sampah dapat ditekan sejak awal rantai konsumsi.

Urgensi sampah plastik di Indonesia

Urgensi refill station dapat dilihat dari komposisi sampah di Indonesia. Berdasarkan data indikatif Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tahun 2025, plastik menjadi salah satu komposisi sampah terbesar di Indonesia dengan 20,54 persen setelah sisa makanan.

Dari sisi sumber, data SIPSN 2025 mencatat, 57,85 persen sampah berasal dari rumah tangga.

Baca juga: 7 Negara dengan Krisis Sampah Plastik Terparah di Dunia, Ada Indonesia?

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan di hilir. Perubahan juga perlu dimulai dari rumah dan cara masyarakat berbelanja.

Meski sampah plastik tidak seluruhnya berasal dari kemasan produk konsumsi harian, tingginya porsi plastik menunjukkan pentingnya upaya pengurangan dari hulu. Salah satunya melalui sistem isi ulang.

Kerangka regulasi di Indonesia

Indonesia belum memiliki satu aturan tunggal yang secara khusus mengatur refill station untuk semua kategori produk. Namun, praktik isi ulang berkaitan dengan agenda pengurangan sampah yang sudah diatur dalam sejumlah kebijakan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau