JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait perlindungan gajah, untuk melindungi satwa dilindungi itu dari ancaman kepunahan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi menyampaikan kebijakan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas tantangan pelestarian habitat di tengah dinamika pembangunan.
"Inpres ini lahir sebagai respons cepat pemerintah atas kondisi di lapangan, di mana kita menghadapi realitas drastisnya penyusutan habitat dan populasi gajah. Dari 42 kantong gajah yang pernah ada, kini hanya tersisa 21 kantong ini adalah momentum bagi negara untuk hadir secara nyata," kata Ristianto dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Gajah Lahir di Taman Satwa Lampung, Dinamai Rut untuk Hormati Dubes Norwegia
Dia menambahkan bahwa konservasi gajah bukan sekadar program jangka pendek, melainkan sebuah agenda nasional jangka panjang yang membutuhkan kerja bersama.
Langkah ini melibatkan lintas kementerian, penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pengawasan bersama masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.
"Gajah sumatera dan gajah kalimantan adalah warisan keanekaragaman hayati Indonesia yang tak ternilai harganya dan harus kita lestarikan bagi generasi mendatang," imbuh Ristianto.
Sejauh ini, pemerintah memprioritaskan pembangunan koridor kantong gajah sebagai solusi fragmentasi ekosistem akibat aktivitas manusia.
Ristianto menjelaskan, implementasi Inpres akan diterapkan secara ketat pada sektor teknis pembangunan infrastruktur. Guna menciptakan ruang hidup yang harmonis, kementerian/lembaga terkait diwajibkan melakukan sinkronisasi kebijakan.
Baca juga: Jerat Listrik Ancam Gajah Sumatera, Koridor Habitat Kian Terfragmentasi
Misalnya, ketika Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) membangun jalan tol atau infrastruktur lainnya wajib mempertimbangkan dan mengacu pada peta home range (daya jelajah) gajah yang disiapkan Kemenhut.
Selain itu, pembangunan fasilitas publik di jalur lintas gajah wajib menyertakan pembuatan terowongan atau underpass khusus gajah. Sehingga aktivitas logistik manusia dan pergerakan alami satwa tidak saling terganggu.
Melalui pendekatan ruang hidup yang harmonis dan terintegrasi, masyarakat di sekitar kawasan tidak hanya mendapatkan perlindungan dari potensi konflik satwa, tetapi juga berpeluang menangkap daya ekonomi baru melalui pengembangan ekowisata yang bertanggung jawab.
"Pemerintah memastikan bahwa momentum perlindungan gajah ini akan diwujudkan melalui langkah-langkah konkret di lapangan, bukan sekadar berhenti pada komitmen tertulis atau simbolisme semata," ucap Ristianto.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya