Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemhut Revisi Aturan, Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan Bakal Diperkuat

Kompas.com, 25 Juni 2026, 14:14 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah mematangkan penyempurnaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021. Hal ini berguna memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai manajer lanskap di tingkat tapak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis (25/6/2026), menyampaikan penyempurnaan regulasi ini krusial untuk memperbaiki tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.

Laksmi menilai dalam ekosistem tata kelola kehutanan yang melibatkan regulator dan pelaku usaha, kehadiran KPH sebagai manajer lapangan atau manajer tapak memegang peranan yang sangat sentral.

Baca juga: KPH Bisa Cegah Deforestasi, tetapi Cuma pada Tahun Rentan Api

"Karena kita paham betul bahwa kalau kita bicara soal tata kelola dan pemanfaatan hutan, maka governance posisi KPH menjadi sangat penting. Governance hutan itu mencakup dari pelaku, kemudian ada regulator, tapi ada yang penting yang namanya manajer tapak," katanya.

Laksmi menjelaskan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah tingkat provinsi, sekaligus manajer lanskap, unit KPH sangat membutuhkan pembekalan berupa kewenangan yang jelas, keleluasaan ruang gerak, serta dukungan sumber daya yang memadai.

Namun sayangnya, lanjut dia, ketiga elemen penting tersebut kerap kali tidak dapat diterapkan secara presisi karena terbentur oleh kekhasan kondisi geografis maupun spesifikasi situasi di masing-masing wilayah pengelolaan.

Baca juga: 154 Hektar Hutan Lindung Kaki Gunung Slamet Dirambah, KPH Pekalongan Barat Bersiap Reboisasi

Untuk memecah hambatan (bottleneck) terkait keterbatasan sumber daya maupun kapasitas institusi di lapangan tersebut, Laksmi menilai intervensi melalui pembaruan regulasi menjadi kunci pendorong yang sangat menentukan.

Ia menggarisbawahi penguatan peran dan kapasitas KPH ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pendekatan bioekonomi pada sektor kehutanan nasional.

Tiga solusi penguatan KPH untuk atasi deforestasi

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Bramasto Nugroho mengatakan bahwa kawasan hutan negara rentan menjadi sasaran perusakan. Hal ini karena sifatnya yang merupakan sumber daya milik bersama (common pool resources).

Ia menyoroti sifat kepemilikan bersama tersebut membuat kawasan hutan negara lebih sulit dilindungi dari akses para pemanfaat ilegal dibandingkan dengan hutan rakyat yang dijaga langsung oleh pemilik pribadinya.

"Kalau hutan rakyat itu mudah untuk mengecualikan para pemanfaat-pemanfaat potensial. Ketika kemudian orang ingin mengakses itu untuk illegal logging misalnya, akan tentu ditentang oleh yang memiliki, kan begitu. Tapi kalau hutan negara, (tidak ada yang menentang) makanya kenapa kemudian kasus illegal logging itu terjadi selalu di hutan negara," ujarnya dalam webinar tentang penguatan KPH di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Oleh karena itu, Bramasto menekankan negara membutuhkan kelembagaan yang sangat efektif di tingkat tapak. Mengingat tren performa korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terus menurun, pemerintah menetapkan KPH sebagai ujung tombak pelestarian.

Baca juga: Menhut Cabut 2 Izin Pemanfaatan Hutan Buntut Kematian 2 Gajah di Bengkulu

Ia memberikan catatan konstruktif bahwa performa KPH selama ini sempat mengalami pasang surut sehingga memicu demotivasi akibat dinamika peraturan.

Prof. Bramasto pun memaparkan usulan tiga langkah strategis untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan dalam mengatasi deforestasi dan pembalakan liar.

Menyambut iktikad baik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang tengah merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, ia menawarkan solusi pertama berupa penguatan otoritas KPH agar memiliki kendali dan ruang gerak yang penuh terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan

"Sehingga untuk operasionalnya, rencana PBPH yang ada di dalam kawasan KPH itu harus berada di dalam kendalinya KPH. Nggak ada lagi cerita bahwa KPH itu dicuekin sama pemegang PBPH," kata Bramasto.

Solusi kedua adalah membangun legitimasi sosial. Ia mengingatkan agar eksistensi KPH tidak hanya bersandar pada legalitas formal di atas kertas (legal but not legitimate), melainkan harus benar-benar diakui keberadaannya oleh masyarakat.

Legitimasi sosial yang kuat tersebut, lanjutnya, hanya bisa dicapai apabila KPH mau merangkul, bekerja sama, dan memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan secara berkesinambungan.

Sementara itu solusi ketiga yang menjadi prasyarat mutlak keberhasilan operasional KPH adalah pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, dan pendanaan.

Terkait pendanaan, Prof. Bramasto menyodorkan alternatif skema pembiayaan, mulai dari pendanaan penuh oleh pemerintah (public financing governance) yang berbasis Standar Pelayanan Minimum (SPM), pembiayaan swasta melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga pemberian kewenangan bagi KPH untuk menghasilkan pendapatan sendiri.

Ia berharap revisi aturan yang saat ini digodok oleh Kemenhut mampu membuka ruang seluas-luasnya bagi kemandirian finansial KPH yang sebelumnya sempat tertutup, sehingga kreativitas lembaga pengelola tapak ini dapat kembali bangkit dan optimal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau