KOMPAS.com - Sebuah laporan menemukan bahwa menjamurnya pusat data dan teknologi kecerdasan buatan (AI) kini makin sering menjadi sasaran gugatan hukum terkait lingkungan di berbagai belahan dunia, mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Chile, hingga Irlandia.
Melansir Guardian, Kamis (25/6/2026) laporan tahunan terbaru dari London School of Economics (LSE) mengungkapkan ada sekitar 3.600 gugatan hukum terkait iklim yang diajukan sejak tahun 2015.
Analisis mereka menyebut adanya peningkatan jumlah kasus yang memprotes sumber energi, pemborosan air, serta polusi udara dari pusat data. Semua hal tersebut dinilai berdampak buruk pada perubahan iklim.
Salah satu kasus pertama terjadi pada tahun 2020 di ibu kota Chile, Santiago, saat Google berencana membangun pusat data raksasa di wilayah Cerrillos.
Sekelompok warga dan pemerintah daerah setempat menggugat izin yang diberikan kepada Google karena mereka khawatir proyek tersebut akan merusak pasokan air kota yang sudah kritis akibat krisis iklim.
Gugatan hukum tersebut berhasil menghentikan proyek Google di Cerrillos dengan alasan bahwa dampak buruknya terhadap iklim belum diperhitungkan dengan benar. Namun, gugatan ini tidak mampu membendung ledakan pembangunan pusat data lainnya di tempat lain, yang kini terus menyedot air dari lahan basah di Chile yang sebenarnya sudah dilanda kekeringan parah.
Baca juga: Atasi Dampak Buruk Pusat Data, Kota-kota di Dunia Sepakati Perjanjian Global
Laporan dari LSE tersebut juga menunjukkan bahwa Irlandia menjadi wilayah yang paling panas dengan kasus gugatan hukum terhadap pusat data.
Pemerintah Irlandia sebenarnya ingin industri ini terus diperluas, padahal pusat data di sana sudah memakan lebih dari seperlima (20 persen) total energi listrik di seluruh negara tersebut.
Komisi Pengaturan Utilitas (CRU) Irlandia menyatakan bahwa pengguna energi skala besar seperti pusat data masih diizinkan menggunakan bahan bakar fosil selama enam tahun ke depan. Setelah masa itu habis, mereka wajib menggunakan setidaknya 80 persen energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Lembaga swadaya masyarakat (NGO) seperti Friends of the Irish Environment (FIE), Friends of the Earth Ireland, dan ClientEarth sedang mengajukan peninjauan hukum ke pengadilan atas keputusan tersebut.
Mereka menilai aturan baru itu akan menjebak Irlandia untuk terus menggunakan gas fosil yang mahal dan menghasilkan polusi tinggi selama bertahun-tahun ke depan.
FIE juga telah mengajukan beberapa tuntutan hukum lain terkait pusat data di Irlandia, termasuk menggugat Badan Perlindungan Lingkungan setempat karena telah memberikan izin untuk sebuah proyek pusat data di wilayah Dublin Selatan.
Perlawanan hukum terhadap pusat data juga makin meluas di Amerika Serikat. Di California, pemerintah kota Pittsburg kini wajib memaksa pusat data di sana untuk menggunakan energi terbarukan dan memakai air daur ulang untuk mendinginkan komputernya.
Sementara itu di negara bagian Georgia dan Pennsylvania, gugatan hukum masih berjalan untuk memprotes keputusan pemerintah daerah yang mengizinkan pembangunan pembangkit listrik bahan bakar fosil baru yang terhubung dengan pusat data.
Kasus lain di Mississippi, AS mempermasalahkan perusahaan xAI milik Elon Musk yang dinilai melanggar Undang-Undang Udara Bersih. Mereka dituduh menjalankan mesin genset gas metana portabel tanpa memiliki izin resmi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya