KOMPAS.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/7/2026) hanya dapat diterima sebagai strategi transisi energi dalam jangka pendek untuk mengurangi impor solar.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, mandatori B50 tidak semestinya menjadi strategi utama transisi energi di Indonesia dalam jangka panjang.
Ia menganggap, elektrifikasi sektor transportasi dan penerapan standar efisiensi bahan bakar merupakan strategi yang lebih efektif dalam mencapai ketahanan dan kemandirian energi dibandingkan B50.
Baca juga: B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Apa Saja Kelebihan dan Kekurangannya?
“Pemerintah perlu melihat penerapan B50 secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pengurangan impor solar, tetapi juga dari dampaknya terhadap biaya, pasokan bahan baku, harga pangan, petani kecil, dan lingkungan,” ujar Fabby dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/7/2026).
Ia mengingatkan adanya konsekuensi (trade-off) lintas sektor dari perluasan mandatori biodiesel. Peningkatan kebutuhan CPO untuk B50 bisa berdampak pada pasokan bahan baku untuk sektor pangan, harga minyak goreng, inflasi, dan kesejahteraan petani kecil.
Peningkatan permintaan bahan baku juga perlu diantisipasi agar tidak mendorong tekanan baru terhadap daya dukung lingkungan dan tata kelola lahan.
Fabby menilai, dasar ekonomi penerapan B50 perlu dievaluasi kembali karena kondisi yang melatarbelakanginya telah berubah. Diketahui, percepatan penerapan B50 dibuat saat krisis energi karena penutupan Selat Hormuz pada akhir Februari yang memicu harga minyak melonjak dan impor minyak Indonesia terganggu.
Namun, harga minyak dunia dan risiko gangguan impor minyak telah menurun, diversifikasi pasokan impor mulai dilakukan, dan produksi solar dari kilang dalam negeri, termasuk Kilang Balikpapan, mulai berjalan.
Di sisi lain, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) masih berada pada level tinggi. Kondisi ini dapat meningkatkan biaya implementasi B50, terutama jika selisih harga antara biodiesel dan solar semakin besar.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menghitung ulang beban biaya kebijakan B50 dan memastikan strategi mitigasi yang jelas sebelum memperluas penerapannya.
Berdasarkan analisis IESR, elektrifikasi bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor, menekan emisi, serta memperkuat kemandirian energi jika pasokan listriknya semakin banyak berasal dari energi terbarukan.
Merujuk pada pemodelan IESR, adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/ BEV) dapat mengurangi emisi sebesar 46 juta ton karbon dioksida pada 2060.
Dampak elektrifikasi akan semakin signifikan jika dikombinasikan dengan kebijakan pembatasan usia kendaraan, dengan proyeksi kenaikan adopsi mobil listrik sebesar 66 juta dan motor listrik 143 juta. Itu termasuk mengurangi emisi hingga 210 juta ton pada 2060.
Baca juga: Mandatori B50 Mulai 1 Juli, RI Perlu Tingkatkan Kapasitas Pengolahan
Selain itu, analisis IESR juga menunjukkan peningkatan mandatori biodiesel hingga B60 diproyeksikan mampu mengurangi emisi sekitar 88 juta ton pada 2060.
Namun, estimasi tersebut belum memperhitungkan emisi gas rumah kaca (GRK) akibat perubahan penggunaan lahan (indirect land use change/ILUC). Jadi, implementasi biodiesel saja akan memberikan dampak yang lebih kecil bagi penurunan emisi GRK.
Kata dia, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan biodiesel tidak mengalihkan fokus dari agenda transisi energi yang lebih struktural.
Dalam jangka panjang, dekarbonisasi transportasi membutuhkan kombinasi kebijakan yang lebih kuat. Mulai dari percepatan kendaraan listrik, perbaikan transportasi publik, standar efisiensi kendaraan, pengembangan energi terbarukan, sampai penyediaan infrastruktur pengisian daya yang merata.
Ia meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terbuka terhadap manfaat, biaya, dan risiko penerapan B50. Evaluasi tersebut agar kebijakan energi tidak hanya merespons situasi jangka pendek, melainkan pula selaras dengan target dekarbonisasi, ketahanan energi, stabilitas harga, dan perlindungan masyarakat.
“Kebijakan energi harus dirancang agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat maupun sektor lain,” ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya