Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Adopsi Aturan Daur Ulang untuk Kendaraan

Kompas.com, 1 Juli 2026, 19:44 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Dewan Eropa mengumumkan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa (UE) telah menyetujui aturan baru terkait ekonomi sirkular untuk kendaraan.

Aturan ini berlaku sepanjang siklus hidup kendaraan, mulai dari proses pembuatan hingga saat kendaraan sudah tidak bisa digunakan lagi.

Melansir ESG Today, Selasa (30/6/2026) beberapa poin penting dalam aturan ini meliputi desain ramah lingkungan untuk kendaraan, kendaraan juga harus mudah dikelola dalam hal ini harus mudah dibongkar, diperbaiki, digunakan kembali dan didaur ulang.

Selain itu juga perusahaan otomotif kini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengolahan mobil-mobil tua yang sudah habis masa pakainya.

Persetujuan dari Dewan Eropa ini menjadi langkah besar terakhir dalam proses pembuatan hukum, setelah sebelumnya aturan ini juga telah disahkan oleh parlemen Uni Eropa.

Aturan baru ini awalnya diusulkan oleh Komisi Eropa pada tahun 2023 sebagai bagian dari program European Green Deal. Tujuannya adalah menyatukan dua aturan lama menjadi satu regulasi tunggal.

Baca juga: Pengamat: Subsidi Kendaraan Listrik Berbasis Nikel Perkuat Industri Baterai Nasional

Dengan aturan ini, mobil baru harus dirancang agar lebih mudah didaur ulang dan suku cadangnya bisa digunakan kembali saat mobil tersebut sudah tua.

Awalnya, Komisi Eropa mengusulkan agar mobil baru wajib menggunakan minimal 25 persen plastik daur ulang dan seperempat dari jumlah tersebut harus berasal dari mobil bekas dalam waktu 6 tahun.

Namun, dalam kesepakatan final antara Dewan dan Parlemen Eropa, target ini sedikit diperlonggar. Persyaratan yang dikurangi ini antara lain mensyaratkan mobil baru wajib menggunakan 15 persen plastik daur ulang setelah 6 tahun.

Kemudian setelah 10 tahun, target penggunaan plastik daur ulang meningkat menjadi 25 persen. Dari total plastik daur ulang tersebut, 20 persen di antaranya wajib berasal dari mobil-mobil tua yang sudah tidak terpakai lagi.

Target daur ulang bahan lain

Selain itu, aturan ini meminta Komisi Eropa untuk membuat target daur ulang untuk bahan-bahan lain di masa depan, seperti baja, aluminium, magnesium, dan bahan baku penting lainnya.

Target ini akan ditentukan setelah studi kelayakan selesai dalam waktu satu tahun sejak aturan ini berlaku.

Aturan baru ini juga memperluas tanggung jawab produsen mobil. Artinya, perusahaan otomotif kini bertanggung jawab secara finansial atas seluruh siklus hidup mobil mereka, termasuk saat mobil tersebut sudah menjadi rongsokan.

Baca juga: Indef: Cukai Emisi Kendaraan Berpotensi Hasilkan Rp 40 Triliun Per Tahun

Tanggung jawab ini meliputi membuat desain mobil yang mudah didaur ulang dan menyediakan layanan penyerahan mobil bekas gratis. Jadi, pemilik terakhir bisa menyerahkan mobil tuanya untuk dihancurkan atau didaur ulang tanpa perlu membayar biaya pembuangan sama sekali.

Selain itu juga memastikan semua mobil tua tersebut diolah dengan cara yang benar dan ramah lingkungan.

Aturan juga melarang ekspor mobil bekas yang sudah tidak layak jalan. Jika sebuah mobil sudah memenuhi kriteria sebagai kendaraan yang habis masa pakainya, mobil tersebut wajib diolah oleh fasilitas resmi yang berizin. Mobil tersebut tidak boleh lagi dijual kembali atau diekspor secara legal sebagai mobil bekas.

Aturan baru ini akan mulai berlaku 2 tahun lagi. Regulasi ini akan diterapkan secara penuh untuk mobil penumpang dan mobil van komersial ringan. Sementara itu, untuk truk besar, sepeda motor, dan kendaraan khusus, aturan yang berlaku akan lebih terbatas.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
LSM/Figur
BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
Pemerintah
BRIN: Alih Fungsi Lahan hingga Overtourism Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Jawa
BRIN: Alih Fungsi Lahan hingga Overtourism Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Jawa
Pemerintah
Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?
Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?
Pemerintah
Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
LSM/Figur
Asia-Pasifik Butuh Aksi Bersama Hadapi Krisis Air
Asia-Pasifik Butuh Aksi Bersama Hadapi Krisis Air
Pemerintah
Manisnya Gula Aren di Kaki Gede-Pangrango, yang Lahir dari Tradisi Memahami Karakter Pohon
Manisnya Gula Aren di Kaki Gede-Pangrango, yang Lahir dari Tradisi Memahami Karakter Pohon
LSM/Figur
Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
Swasta
PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
Pemerintah
Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
Pemerintah
Daito Class Batch 2 Resmi Dibuka, Unsika dan Mitra Jepang Siapkan Talenta Indonesia Berkarier di Industri Konstruksi Global
Daito Class Batch 2 Resmi Dibuka, Unsika dan Mitra Jepang Siapkan Talenta Indonesia Berkarier di Industri Konstruksi Global
Swasta
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Swasta
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
LSM/Figur
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
LSM/Figur
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau