KOMPAS.com - Dewan Eropa mengumumkan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa (UE) telah menyetujui aturan baru terkait ekonomi sirkular untuk kendaraan.
Aturan ini berlaku sepanjang siklus hidup kendaraan, mulai dari proses pembuatan hingga saat kendaraan sudah tidak bisa digunakan lagi.
Melansir ESG Today, Selasa (30/6/2026) beberapa poin penting dalam aturan ini meliputi desain ramah lingkungan untuk kendaraan, kendaraan juga harus mudah dikelola dalam hal ini harus mudah dibongkar, diperbaiki, digunakan kembali dan didaur ulang.
Selain itu juga perusahaan otomotif kini bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengolahan mobil-mobil tua yang sudah habis masa pakainya.
Persetujuan dari Dewan Eropa ini menjadi langkah besar terakhir dalam proses pembuatan hukum, setelah sebelumnya aturan ini juga telah disahkan oleh parlemen Uni Eropa.
Aturan baru ini awalnya diusulkan oleh Komisi Eropa pada tahun 2023 sebagai bagian dari program European Green Deal. Tujuannya adalah menyatukan dua aturan lama menjadi satu regulasi tunggal.
Baca juga: Pengamat: Subsidi Kendaraan Listrik Berbasis Nikel Perkuat Industri Baterai Nasional
Dengan aturan ini, mobil baru harus dirancang agar lebih mudah didaur ulang dan suku cadangnya bisa digunakan kembali saat mobil tersebut sudah tua.
Awalnya, Komisi Eropa mengusulkan agar mobil baru wajib menggunakan minimal 25 persen plastik daur ulang dan seperempat dari jumlah tersebut harus berasal dari mobil bekas dalam waktu 6 tahun.
Namun, dalam kesepakatan final antara Dewan dan Parlemen Eropa, target ini sedikit diperlonggar. Persyaratan yang dikurangi ini antara lain mensyaratkan mobil baru wajib menggunakan 15 persen plastik daur ulang setelah 6 tahun.
Kemudian setelah 10 tahun, target penggunaan plastik daur ulang meningkat menjadi 25 persen. Dari total plastik daur ulang tersebut, 20 persen di antaranya wajib berasal dari mobil-mobil tua yang sudah tidak terpakai lagi.
Selain itu, aturan ini meminta Komisi Eropa untuk membuat target daur ulang untuk bahan-bahan lain di masa depan, seperti baja, aluminium, magnesium, dan bahan baku penting lainnya.
Target ini akan ditentukan setelah studi kelayakan selesai dalam waktu satu tahun sejak aturan ini berlaku.
Aturan baru ini juga memperluas tanggung jawab produsen mobil. Artinya, perusahaan otomotif kini bertanggung jawab secara finansial atas seluruh siklus hidup mobil mereka, termasuk saat mobil tersebut sudah menjadi rongsokan.
Baca juga: Indef: Cukai Emisi Kendaraan Berpotensi Hasilkan Rp 40 Triliun Per Tahun
Tanggung jawab ini meliputi membuat desain mobil yang mudah didaur ulang dan menyediakan layanan penyerahan mobil bekas gratis. Jadi, pemilik terakhir bisa menyerahkan mobil tuanya untuk dihancurkan atau didaur ulang tanpa perlu membayar biaya pembuangan sama sekali.
Selain itu juga memastikan semua mobil tua tersebut diolah dengan cara yang benar dan ramah lingkungan.
Aturan juga melarang ekspor mobil bekas yang sudah tidak layak jalan. Jika sebuah mobil sudah memenuhi kriteria sebagai kendaraan yang habis masa pakainya, mobil tersebut wajib diolah oleh fasilitas resmi yang berizin. Mobil tersebut tidak boleh lagi dijual kembali atau diekspor secara legal sebagai mobil bekas.
Aturan baru ini akan mulai berlaku 2 tahun lagi. Regulasi ini akan diterapkan secara penuh untuk mobil penumpang dan mobil van komersial ringan. Sementara itu, untuk truk besar, sepeda motor, dan kendaraan khusus, aturan yang berlaku akan lebih terbatas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya