Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal

Kompas.com, 4 Juli 2026, 18:52 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengenakan biaya lebih tinggi kepada produsen yang menghasilkan kemasan atau limbah residu yang sulit didaur ulang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas untuk mendorong penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH Agus Rusly mengatakan, besaran biaya yang dibayarkan produsen akan disesuaikan dengan tingkat kemudahan suatu kemasan untuk didaur ulang.

"Yang bisa mewadahi bagaimana mekanisme pengambilan kembali kemasan-kemasan plastik sachet. Semakin susah di-recycle, semakin mahal bayarnya. Sehingga pakailah material yang mudah untuk bisa di-recycle," ujar Agus dalam diskusi Membedah Peta Jalan EPR Jakarta pada Jakarta Eco Future Fest 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah

Menurut Agus, salah satu tantangan terbesar berasal dari kemasan multilayer yang banyak digunakan pada produk konsumsi sehari-hari, seperti mi instan, sampo, hingga popok sekali pakai.

Ia mencontohkan, satu perusahaan produsen mi instan saja dapat menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus multilayer setiap tahun. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 40.000 ton limbah residu yang sulit didaur ulang.

Revisi peraturan

KLH saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Revisi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi baru itu adalah mengubah pelaksanaan EPR dari yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) bagi seluruh produsen.

"Kami ingin semua ikut, tanpa kecuali. Kalau bahasa sekarang, no one left behind," kata Agus.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga akan membentuk Packaging Recovery Organization (PRO) yang berfungsi menghimpun produsen dalam menjalankan kewajiban pengumpulan dan pengelolaan kembali sampah kemasan pascakonsumsi.

Agus mengatakan, KLH telah mengidentifikasi sekitar 200 perusahaan produsen berskala besar yang menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar di Indonesia. Menurutnya, keterlibatan kelompok produsen ini akan sangat menentukan keberhasilan pengurangan sampah kemasan secara nasional.

Baca juga: Ledakan Penduduk di Kawasan Industri Morowali Picu Krisis Sampah

Namun hingga kini, implementasi EPR masih terbatas. Dari sekitar 8.600 perusahaan makanan dan minuman di Indonesia, baru 26 perusahaan yang telah menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, KLH juga mulai menggandeng pelaku usaha asing, termasuk perusahaan Jepang dan Korea Selatan, agar ikut menjalankan skema EPR. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menjalin komunikasi dengan Japan External Trade Organization (JETRO) untuk mendorong perusahaan Jepang di Indonesia menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Sementara itu, Chief Executive Officer sekaligus Co-founder Rekosistem Ernest Layman menilai Jakarta membutuhkan keterlibatan lebih besar dari kalangan produsen untuk mempercepat pengurangan sampah dari sumbernya.

Menurut dia, pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau segelintir perusahaan yang telah menjalankan EPR.

"Enggak bisa hanya satu atau dua perusahaan saja. Brand-brand lain juga harus ikut. Enggak bisa hanya pemerintah yang mendorong, masyarakat dan produsen juga harus berpartisipasi dalam program-program yang sudah dibangun," ujar Ernest.

Ia menilai Jakarta saat ini sedang berpacu dengan waktu untuk mengurangi timbulan sampah yang terus menumpuk di tempat pemrosesan akhir (TPA). Di sisi lain, perubahan sistem pengelolaan sampah, termasuk penerapan EPR, membutuhkan proses adaptasi yang tidak singkat.

"Tantangannya kita sedang berkejar dengan waktu. Masalah sampah di TPA sudah menjadi persoalan hari ini. Karena itu transformasi harus dilakukan lebih cepat melalui inovasi, simplifikasi, dan kolaborasi yang saling mendukung," katanya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Swasta
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Pemerintah
BPDLH Siapkan Skema 'Blended Finance' untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
BPDLH Siapkan Skema "Blended Finance" untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
Pemerintah
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
LSM/Figur
United Tractors Gelar Wisuda 'Release Stunting' 2026
United Tractors Gelar Wisuda "Release Stunting" 2026
Swasta
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
Pemerintah
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana 'Loss and Damage', BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana "Loss and Damage", BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
LSM/Figur
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Pemerintah
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Pemerintah
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Pemerintah
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Pemerintah
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Kerusakan Tanah Dunia Mengkhawatirkan, PBB Soroti Solusi yang Belum Maksimal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau