Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus dr Icha, Negara Wajib Jamin Tenaga Kesehatan Bebas Intimidasi

Kompas.com, 6 Juli 2026, 20:06 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perlindungan terhadap tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP FARKES KSPI) menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tenaga medis masih rentan menghadapi intimidasi dan tekanan saat menjalankan tugas profesionalnya.

Presiden FSP FARKES KSPI Idris Idham mengatakan, siapa pun pelaku dan apa pun motifnya, segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh ditoleransi.

Baca juga: Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha. Siapa pun pelakunya, segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh ditoleransi. Negara wajib memastikan setiap tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut," ujar Idris dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Kasus dr Icha menjadi perhatian publik setelah keluarga dan sejumlah pihak menduga ia mengalami intimidasi sebelum ditemukan meninggal dunia. Sebelumnya, Kompas.com melaporkan bahwa pasien korban gigitan ular yang ditangani dr Icha telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di RS Leona.

Jadi kewajiban negara

Menurut Idris, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang setiap hari mempertaruhkan tenaga, pikiran, dan keselamatan demi melayani masyarakat.

Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga merupakan kewajiban negara.

FSP FARKES KSPI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut seluruh fakta terkait kasus tersebut secara transparan, objektif, dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Selain penegakan hukum, organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan melalui mekanisme pelaporan intimidasi yang mudah diakses, perlindungan hukum bagi pelapor, serta layanan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan di tempat kerja.

Baca juga: Hadir di ILC Ke-114, Menaker Yassierli Akan Suarakan Isu Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha

"Kami tidak ingin ada lagi tenaga kesehatan yang harus menghadapi tekanan sendirian. Keselamatan fisik, mental, dan profesional tenaga kesehatan harus menjadi prioritas. Mereka hadir untuk menyelamatkan masyarakat, sehingga negara juga wajib hadir melindungi mereka," kata Idris.

Dalam kesempatan yang sama, FSP FARKES KSPI juga kembali mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Menurut Idris, regulasi tersebut perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, melalui penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepastian kerja, serta perlindungan hak-hak normatif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Pascatambang
Swasta
PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
Pemerintah
Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
Aturan Emisi Diperketat, Truk Berat di Korsel Wajib Pangkas Polusi
Pemerintah
Daito Class Batch 2 Resmi Dibuka, Unsika dan Mitra Jepang Siapkan Talenta Indonesia Berkarier di Industri Konstruksi Global
Daito Class Batch 2 Resmi Dibuka, Unsika dan Mitra Jepang Siapkan Talenta Indonesia Berkarier di Industri Konstruksi Global
Swasta
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Smart-Go, Bank Sampah Digital yang Tumbuh dari Sekolah dan Menjangkau Masyarakat
Swasta
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
Peneliti Kembangkan Cara Ubah Sampah Plastik Campuran Jadi Hidrogen Bersih
LSM/Figur
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan
LSM/Figur
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
Sebanyak 41,5 Juta Hektar Tutupan Hutan Berisiko Mengalami Deforestasi
LSM/Figur
Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
Pemerintah
Benarkah 'Remote Working' Bisa Kurangi Emisi Karbon?
Benarkah "Remote Working" Bisa Kurangi Emisi Karbon?
Pemerintah
ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
LSM/Figur
Tim CSR Perusahaan Banyak yang Alami 'Burnout' pada Tahun 2026
Tim CSR Perusahaan Banyak yang Alami "Burnout" pada Tahun 2026
Swasta
Tanpa Aturan Ketat, Inggris Berisiko Bangun Gedung Tak Tahan Perubahan Iklim
Tanpa Aturan Ketat, Inggris Berisiko Bangun Gedung Tak Tahan Perubahan Iklim
Pemerintah
Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh 'Pion'
Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
LSM/Figur
Perubahan Iklim Sebabkan Waktu Tidur Warga Dunia Berkurang Seminggu Dalam Setahun
Perubahan Iklim Sebabkan Waktu Tidur Warga Dunia Berkurang Seminggu Dalam Setahun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau