KOMPAS.com - Perlindungan terhadap tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya dokter Eliza Priscila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP FARKES KSPI) menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tenaga medis masih rentan menghadapi intimidasi dan tekanan saat menjalankan tugas profesionalnya.
Presiden FSP FARKES KSPI Idris Idham mengatakan, siapa pun pelaku dan apa pun motifnya, segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh ditoleransi.
Baca juga: Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha. Siapa pun pelakunya, segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh ditoleransi. Negara wajib memastikan setiap tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut," ujar Idris dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Kasus dr Icha menjadi perhatian publik setelah keluarga dan sejumlah pihak menduga ia mengalami intimidasi sebelum ditemukan meninggal dunia. Sebelumnya, Kompas.com melaporkan bahwa pasien korban gigitan ular yang ditangani dr Icha telah dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di RS Leona.
Menurut Idris, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang setiap hari mempertaruhkan tenaga, pikiran, dan keselamatan demi melayani masyarakat.
Karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga merupakan kewajiban negara.
FSP FARKES KSPI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut seluruh fakta terkait kasus tersebut secara transparan, objektif, dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, organisasi tersebut juga meminta pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan melalui mekanisme pelaporan intimidasi yang mudah diakses, perlindungan hukum bagi pelapor, serta layanan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan di tempat kerja.
Baca juga: Hadir di ILC Ke-114, Menaker Yassierli Akan Suarakan Isu Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha
"Kami tidak ingin ada lagi tenaga kesehatan yang harus menghadapi tekanan sendirian. Keselamatan fisik, mental, dan profesional tenaga kesehatan harus menjadi prioritas. Mereka hadir untuk menyelamatkan masyarakat, sehingga negara juga wajib hadir melindungi mereka," kata Idris.
Dalam kesempatan yang sama, FSP FARKES KSPI juga kembali mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Menurut Idris, regulasi tersebut perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pekerja, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, melalui penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepastian kerja, serta perlindungan hak-hak normatif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya