Editor
Menurut dia, pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan masyarakat, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, dan sektor usaha.
"Kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong sinergi antara pelestarian kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan desa yang berorientasi pada keberlanjutan," kata Syamsi.
Apresiasi serupa disampaikan sejumlah kepala desa penerima manfaat. Mereka menilai pendampingan yang diberikan tidak hanya memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha yang memanfaatkan potensi lokal tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan mangrove.
Ketua KUPS Bina Keluarga di Desa Panglima Raja, Yusnizar, berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan pendapatan anggota kelompok sekaligus memperkuat ekonomi keluarga.
Sementara itu, Ketua KUPS Nipah Pesisir di Desa Kampung Baru, Zuraida, mengatakan pendampingan yang diberikan membuka peluang bagi kelompok perempuan untuk mengembangkan usaha berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya