KOMPAS.com - Komisi Eropa mulai menindak tegas seluruh negara anggotanya yang terlambat menerapkan undang-undang bangunan yang lebih ketat.
Melansir ESG News, Jumat (17/7/2026) pihak Komisi telah mengirimkan surat teguran resmi ke seluruh 27 pemerintah negara anggota setelah mereka gagal memasukkan aturan baru tentang Kinerja Energi Bangunan ke dalam hukum nasional mereka.
Negara-negara anggota sebenarnya diberi waktu hingga 29 Mei 2026 untuk melapor bahwa aturan tersebut sudah dijalankan. Namun, tidak ada satu pun negara yang berhasil menyelesaikannya tepat waktu.
Tindakan hukum ini membuat strategi pengurangan polusi bangunan di Eropa kembali menjadi sorotan. Sampai saat ini, sektor bangunan masih menjadi pengguna energi terbesar sekaligus penyumbang polusi utama di wilayah tersebut.
Pemerintah negara-negara anggota kini diberi waktu dua bulan untuk membalas teguran tersebut, menyelesaikan undang-undang mereka, dan melapor ke Komisi Eropa. Jika jawaban mereka dinilai tidak memuaskan, pemerintah pusat di Brussels dapat mengeluarkan peringatan lanjutan dan membawa kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa.
Baca juga: SIG Gandeng BRIN Kembangkan Material Bangunan Rendah Emisi
Para pembuat kebijakan Uni Eropa telah mengesahkan aturan baru ini pada tahun 2024.
Aturan ini merupakan bagian inti dari rencana besar Uni Eropa agar seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050.
Undang-undang tersebut mewajibkan semua bangunan rumah dan komersial baru untuk tidak lagi menghasilkan emisi bahan bakar fosil langsung di lokasi mulai tahun 2030. Sementara itu, untuk bangunan baru milik pemerintah, aturan ini wajib dipenuhi lebih cepat, yaitu mulai tahun 2028.
Negara-negara anggota juga harus membuat aturan untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil pada sistem pemanas dan pendingin ruangan secara bertahap.
Undang-undang ini menetapkan tahun 2040 sebagai target untuk menghapus total penggunaan alat pemanas berbahan bakar fosil.
Batas waktu yang lebih cepat berlaku untuk bantuan dana bagi pemanas berbahan bakar fosil yang baru. Pemerintah di tiap negara diwajibkan untuk melarang pemberian bantuan dana tersebut sejak 1 Januari 2025.
"Bangunan adalah pengguna energi terbesar di Eropa. Menjalankan aturan ini adalah kunci untuk mendongkrak angka perbaikan bangunan hemat energi di Uni Eropa yang saat ini masih sangat rendah," ungkap Komisi Eropa.
"Cara ini juga akan menghemat tagihan listrik masyarakat dan pelaku usaha, mengurangi ketergantungan Eropa pada impor bahan bakar fosil, serta mewujudkan target seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050," tulis mereka lagi.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk bangunan baru, tetapi juga untuk bangunan yang sudah lama berdiri. Pemerintah di setiap negara diwajibkan untuk memotong penggunaan energi di seluruh rumah tinggal dan bangunan bisnis yang sudah ada saat ini.
Untuk rumah tinggal, penggunaan energi rata-rata harus dipotong sebesar 16 persen pada tahun 2030. Jumlah potongan ini harus ditingkatkan lagi menjadi antara 20 hingga 22 persen pada tahun 2035.
Selain itu, minimal 55 persen dari penghematan energi tersebut harus didapat dari cara memperbaiki rumah-rumah yang kondisinya paling boros energi.
Untuk bangunan non-tempat tinggal, pemerintah harus membuat standar hemat energi paling rendah. Aturan ini mewajibkan 16 persen bangunan yang paling boros energi untuk diperbaiki pada tahun 2030. Jumlah bangunan yang wajib diperbaiki ini akan ditambah menjadi 26 persen pada tahun 2033.
Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan modal yang sangat besar dari pemerintah maupun pihak swasta. Para pemilik bangunan akan membutuhkan akses ke pinjaman uang yang murah, saran dari ahli teknik, pekerja bangunan yang ahli, serta informasi terpercaya tentang seberapa banyak biaya listrik yang bisa mereka hemat.
Oleh karena itu, undang-undang ini mewajibkan setiap negara membuat rencana perbaikan bangunan nasional. Rencana ini harus bisa mengatasi masalah kekurangan dana, kurangnya pekerja, kebutuhan pelatihan kerja, dan hambatan modal lainnya.
Pemerintah juga wajib membuat pusat layanan informasi satu pintu dan sistem "paspor perbaikan bangunan". Paspor ini akan menjadi panduan langkah demi langkah bagi pemilik bangunan agar properti mereka bisa benar-benar bebas polusi.
Bagi investor properti, perusahaan listrik, dan perusahaan konstruksi, keterlambatan aturan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan aturan baru akan mulai berlaku dan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Hukum di tiap negara yang nantinya akan menentukan bagaimana standar hemat energi, kewajiban perbaikan, dan bantuan dana berjalan di lapangan. Penundaan hukum ini bisa mengacaukan rencana keuangan para pemilik bangunan komersial dan memperlambat pembelian teknologi hemat energi.
Baca juga: Limbah Pertanian Bisa Jadi Bahan Bangunan, Simpan Karbon dan Tekan Emisi Iklim
Pihak bank dan pengelola keuangan juga ikut menghadapi risiko. Bangunan-bangunan tua yang boros energi akan membutuhkan biaya perbaikan yang sangat mahal atau harganya bisa anjlok drastis saat standar hukum negara mulai diperketat.
Namun, di sisi lain, aturan baru ini bisa membuka peluang investasi yang sangat besar. Permintaan diperkirakan akan melonjak untuk alat penyekat panas, pompa pemanas, sistem panel surya, alat pengatur energi digital, serta bahan bangunan yang rendah polusi.
Penerapan aturan ini juga akan memengaruhi keamanan energi di Eropa. Perbaikan bangunan yang lebih cepat bisa mengurangi jumlah impor bahan bakar fosil, sekaligus melindungi masyarakat dan perusahaan dari ketidakstabilan harga energi dunia.
Kasus hukum ini menjadi ujian nyata apakah Uni Eropa mampu mengubah undang-undang iklimnya menjadi tindakan yang nyata di setiap negara.
Tanpa percepatan di lapangan, Uni Eropa terancam gagal mencapai target perbaikan bangunan, keamanan energi, serta target besar bebas polusi tahun 2050 di salah satu sektor yang paling merusak lingkungan ini.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya