Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan

Kompas.com, 20 Juli 2026, 11:52 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG News

KOMPAS.com - Komisi Eropa mulai menindak tegas seluruh negara anggotanya yang terlambat menerapkan undang-undang bangunan yang lebih ketat.

Melansir ESG News, Jumat (17/7/2026) pihak Komisi telah mengirimkan surat teguran resmi ke seluruh 27 pemerintah negara anggota setelah mereka gagal memasukkan aturan baru tentang Kinerja Energi Bangunan ke dalam hukum nasional mereka.

Negara-negara anggota sebenarnya diberi waktu hingga 29 Mei 2026 untuk melapor bahwa aturan tersebut sudah dijalankan. Namun, tidak ada satu pun negara yang berhasil menyelesaikannya tepat waktu.

Tindakan hukum ini membuat strategi pengurangan polusi bangunan di Eropa kembali menjadi sorotan. Sampai saat ini, sektor bangunan masih menjadi pengguna energi terbesar sekaligus penyumbang polusi utama di wilayah tersebut.

Pemerintah negara-negara anggota kini diberi waktu dua bulan untuk membalas teguran tersebut, menyelesaikan undang-undang mereka, dan melapor ke Komisi Eropa. Jika jawaban mereka dinilai tidak memuaskan, pemerintah pusat di Brussels dapat mengeluarkan peringatan lanjutan dan membawa kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa.

Baca juga: SIG Gandeng BRIN Kembangkan Material Bangunan Rendah Emisi

Aturan bangunan bebas polusi

Para pembuat kebijakan Uni Eropa telah mengesahkan aturan baru ini pada tahun 2024.

Aturan ini merupakan bagian inti dari rencana besar Uni Eropa agar seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050.

Undang-undang tersebut mewajibkan semua bangunan rumah dan komersial baru untuk tidak lagi menghasilkan emisi bahan bakar fosil langsung di lokasi mulai tahun 2030. Sementara itu, untuk bangunan baru milik pemerintah, aturan ini wajib dipenuhi lebih cepat, yaitu mulai tahun 2028.

Negara-negara anggota juga harus membuat aturan untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil pada sistem pemanas dan pendingin ruangan secara bertahap.

Undang-undang ini menetapkan tahun 2040 sebagai target untuk menghapus total penggunaan alat pemanas berbahan bakar fosil.

Batas waktu yang lebih cepat berlaku untuk bantuan dana bagi pemanas berbahan bakar fosil yang baru. Pemerintah di tiap negara diwajibkan untuk melarang pemberian bantuan dana tersebut sejak 1 Januari 2025.

"Bangunan adalah pengguna energi terbesar di Eropa. Menjalankan aturan ini adalah kunci untuk mendongkrak angka perbaikan bangunan hemat energi di Uni Eropa yang saat ini masih sangat rendah," ungkap Komisi Eropa.

"Cara ini juga akan menghemat tagihan listrik masyarakat dan pelaku usaha, mengurangi ketergantungan Eropa pada impor bahan bakar fosil, serta mewujudkan target seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050," tulis mereka lagi.

Target perbaikan bikin beban keuangan meningkat

Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk bangunan baru, tetapi juga untuk bangunan yang sudah lama berdiri. Pemerintah di setiap negara diwajibkan untuk memotong penggunaan energi di seluruh rumah tinggal dan bangunan bisnis yang sudah ada saat ini.

Untuk rumah tinggal, penggunaan energi rata-rata harus dipotong sebesar 16 persen pada tahun 2030. Jumlah potongan ini harus ditingkatkan lagi menjadi antara 20 hingga 22 persen pada tahun 2035.

Selain itu, minimal 55 persen dari penghematan energi tersebut harus didapat dari cara memperbaiki rumah-rumah yang kondisinya paling boros energi.

Untuk bangunan non-tempat tinggal, pemerintah harus membuat standar hemat energi paling rendah. Aturan ini mewajibkan 16 persen bangunan yang paling boros energi untuk diperbaiki pada tahun 2030. Jumlah bangunan yang wajib diperbaiki ini akan ditambah menjadi 26 persen pada tahun 2033.

Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan modal yang sangat besar dari pemerintah maupun pihak swasta. Para pemilik bangunan akan membutuhkan akses ke pinjaman uang yang murah, saran dari ahli teknik, pekerja bangunan yang ahli, serta informasi terpercaya tentang seberapa banyak biaya listrik yang bisa mereka hemat.

Oleh karena itu, undang-undang ini mewajibkan setiap negara membuat rencana perbaikan bangunan nasional. Rencana ini harus bisa mengatasi masalah kekurangan dana, kurangnya pekerja, kebutuhan pelatihan kerja, dan hambatan modal lainnya.

Pemerintah juga wajib membuat pusat layanan informasi satu pintu dan sistem "paspor perbaikan bangunan". Paspor ini akan menjadi panduan langkah demi langkah bagi pemilik bangunan agar properti mereka bisa benar-benar bebas polusi.

Keterlambatan aturan berdampak pada investor

Bagi investor properti, perusahaan listrik, dan perusahaan konstruksi, keterlambatan aturan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kapan aturan baru akan mulai berlaku dan apa saja syarat yang harus dipenuhi.

Hukum di tiap negara yang nantinya akan menentukan bagaimana standar hemat energi, kewajiban perbaikan, dan bantuan dana berjalan di lapangan. Penundaan hukum ini bisa mengacaukan rencana keuangan para pemilik bangunan komersial dan memperlambat pembelian teknologi hemat energi.

Baca juga: Limbah Pertanian Bisa Jadi Bahan Bangunan, Simpan Karbon dan Tekan Emisi Iklim

Pihak bank dan pengelola keuangan juga ikut menghadapi risiko. Bangunan-bangunan tua yang boros energi akan membutuhkan biaya perbaikan yang sangat mahal atau harganya bisa anjlok drastis saat standar hukum negara mulai diperketat.

Namun, di sisi lain, aturan baru ini bisa membuka peluang investasi yang sangat besar. Permintaan diperkirakan akan melonjak untuk alat penyekat panas, pompa pemanas, sistem panel surya, alat pengatur energi digital, serta bahan bangunan yang rendah polusi.

Penerapan aturan ini juga akan memengaruhi keamanan energi di Eropa. Perbaikan bangunan yang lebih cepat bisa mengurangi jumlah impor bahan bakar fosil, sekaligus melindungi masyarakat dan perusahaan dari ketidakstabilan harga energi dunia.

Kasus hukum ini menjadi ujian nyata apakah Uni Eropa mampu mengubah undang-undang iklimnya menjadi tindakan yang nyata di setiap negara.

Tanpa percepatan di lapangan, Uni Eropa terancam gagal mencapai target perbaikan bangunan, keamanan energi, serta target besar bebas polusi tahun 2050 di salah satu sektor yang paling merusak lingkungan ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah Dorong Aset Digital Dukung Pembiayaan Berkelanjutan di Sektor Riil
Pemerintah
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
Project R&P Balongan Edukasi Mahasiswa Pentingnya Jaga Keseimbangan Operasional Kilang dan Kelestarian Alam
BUMN
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Biaya Teknologi AI Diperkirakan Terus Membengkak hingga 2027
Pemerintah
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Dampak El Nino: Agustus 2026 Jadi Bulan Terpanas dalam Sejarah Bumi
Pemerintah
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Vape Sekali Pakai Bakal Jadi Ancaman Bahaya Lingkungan Baru
Pemerintah
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Ancaman 2050: Setengah Penghasilan Keluarga Miskin Habis untuk Makan
Pemerintah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Raih 2 TOP GRC Awards 2026, Ethos Dorong Bisnis Berdampak bagi Ekonomi Wilayah
Swasta
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
Global Ethics Forum 2026, Menguatkan Etika dalam Pertumbuhan Bisnis
LSM/Figur
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi 'Open Dumping' Belum Efektif
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi "Open Dumping" Belum Efektif
LSM/Figur
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
LSM/Figur
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
LSM/Figur
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
Pemerintah
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Swasta
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
LSM/Figur
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau