Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan

Kompas.com, 20 Juli 2026, 11:52 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG News

KOMPAS.com - Komisi Eropa mulai menindak tegas seluruh negara anggotanya yang terlambat menerapkan undang-undang bangunan yang lebih ketat.

Melansir ESG News, Jumat (17/7/2026) pihak Komisi telah mengirimkan surat teguran resmi ke seluruh 27 pemerintah negara anggota setelah mereka gagal memasukkan aturan baru tentang Kinerja Energi Bangunan ke dalam hukum nasional mereka.

Negara-negara anggota sebenarnya diberi waktu hingga 29 Mei 2026 untuk melapor bahwa aturan tersebut sudah dijalankan. Namun, tidak ada satu pun negara yang berhasil menyelesaikannya tepat waktu.

Tindakan hukum ini membuat strategi pengurangan polusi bangunan di Eropa kembali menjadi sorotan. Sampai saat ini, sektor bangunan masih menjadi pengguna energi terbesar sekaligus penyumbang polusi utama di wilayah tersebut.

Pemerintah negara-negara anggota kini diberi waktu dua bulan untuk membalas teguran tersebut, menyelesaikan undang-undang mereka, dan melapor ke Komisi Eropa. Jika jawaban mereka dinilai tidak memuaskan, pemerintah pusat di Brussels dapat mengeluarkan peringatan lanjutan dan membawa kasus ini ke Pengadilan Uni Eropa.

Baca juga: SIG Gandeng BRIN Kembangkan Material Bangunan Rendah Emisi

Aturan bangunan bebas polusi

Para pembuat kebijakan Uni Eropa telah mengesahkan aturan baru ini pada tahun 2024.

Aturan ini merupakan bagian inti dari rencana besar Uni Eropa agar seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050.

Undang-undang tersebut mewajibkan semua bangunan rumah dan komersial baru untuk tidak lagi menghasilkan emisi bahan bakar fosil langsung di lokasi mulai tahun 2030. Sementara itu, untuk bangunan baru milik pemerintah, aturan ini wajib dipenuhi lebih cepat, yaitu mulai tahun 2028.

Negara-negara anggota juga harus membuat aturan untuk menghentikan penggunaan bahan bakar fosil pada sistem pemanas dan pendingin ruangan secara bertahap.

Undang-undang ini menetapkan tahun 2040 sebagai target untuk menghapus total penggunaan alat pemanas berbahan bakar fosil.

Batas waktu yang lebih cepat berlaku untuk bantuan dana bagi pemanas berbahan bakar fosil yang baru. Pemerintah di tiap negara diwajibkan untuk melarang pemberian bantuan dana tersebut sejak 1 Januari 2025.

"Bangunan adalah pengguna energi terbesar di Eropa. Menjalankan aturan ini adalah kunci untuk mendongkrak angka perbaikan bangunan hemat energi di Uni Eropa yang saat ini masih sangat rendah," ungkap Komisi Eropa.

"Cara ini juga akan menghemat tagihan listrik masyarakat dan pelaku usaha, mengurangi ketergantungan Eropa pada impor bahan bakar fosil, serta mewujudkan target seluruh bangunan bebas polusi pada tahun 2050," tulis mereka lagi.

Target perbaikan bikin beban keuangan meningkat

Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk bangunan baru, tetapi juga untuk bangunan yang sudah lama berdiri. Pemerintah di setiap negara diwajibkan untuk memotong penggunaan energi di seluruh rumah tinggal dan bangunan bisnis yang sudah ada saat ini.

Untuk rumah tinggal, penggunaan energi rata-rata harus dipotong sebesar 16 persen pada tahun 2030. Jumlah potongan ini harus ditingkatkan lagi menjadi antara 20 hingga 22 persen pada tahun 2035.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Pemerintah
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
LSM/Figur
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
Pemerintah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Pemerintah
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
LSM/Figur
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Swasta
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau