JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan baru mengenai pengungkapan laporan keberlanjutan (sustainability reporting) yang mengacu pada standar global dapat diterbitkan sebelum akhir 2026.
Kepala Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Joko Siswanto mengatakan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dengan menyesuaikan perkembangan standar pelaporan keberlanjutan internasional.
"Tahun ini mudah-mudahan bisa diluncurkan. Kita tunggu sampai Desember," ujar Joko dalam Lestari Summit 2026, Rabu (22/7/2026).
Baca juga: Ketertelusuran akan Jadi Bagian Tak Terpisahkan dari Laporan ESG
Menurut Joko, aturan baru tersebut bertujuan meningkatkan kualitas laporan keberlanjutan yang disusun lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik agar lebih sejalan dengan praktik global.
"Kami sedang menyesuaikan ketentuan pengungkapan agar sesuai dengan standar global. Intinya, kami ingin meningkatkan kualitas laporan keberlanjutan yang nantinya digunakan oleh investor, konsumen, maupun regulator," katanya.
Ia mengatakan pengembangan regulasi tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan keuangan berkelanjutan yang telah dijalankan OJK sejak 2015 melalui *Roadmap* Keuangan Berkelanjutan, kemudian diperkuat dengan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan.
Menurut Joko, laporan keberlanjutan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (*environmental, social, and governance* atau ESG).
Ia menambahkan Indonesia perlu segera mengadopsi standar pelaporan yang diakui secara internasional agar tidak tertinggal dari negara lain dalam pengembangan ekosistem investasi berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ) Rendy Ardiansyah mengatakan penyusunan laporan keberlanjutan membantu perusahaan meningkatkan kredibilitas di mata investor.
Meski berstatus perusahaan tertutup, WTJJ mulai menerbitkan laporan keberlanjutan sejak 2024 dengan mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB).
Menurut Rendy, langkah tersebut menjadi dasar bagi perusahaan memperoleh penilaian ESG dari S&P Global pada 2025 sekaligus memperkuat kepercayaan lembaga pembiayaan.
"Berkat transparansi dan komitmen terhadap ESG, kami berhasil memperoleh pendanaan hijau (green financing). Ini menunjukkan proyek infrastruktur yang menerapkan tata kelola berkelanjutan memiliki daya tarik lebih bagi investor," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Perusahaan AS Tidak Rilis Laporan ESG 2025, Ini Alasannya
WTJJ merupakan perusahaan pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I yang memiliki kapasitas produksi 4.750 liter per detik.
Air baku dari sistem tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sekitar dua juta penduduk di Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan daerah air minum.
Selain meningkatkan akses air minum, menurut Rendy, penyediaan air permukaan melalui SPAM Regional Jatiluhur I juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap air tanah yang menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya