Persoalannya, seluruh instrumen tersebut masih berjalan sendiri-sendiri sehingga belum membentuk satu arah pembangunan yang utuh.
"Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki instrumen. Persoalannya, berbagai instrumen itu masih terpisah dan menghadapi beragam kendala dalam implementasinya," katanya.
Oleh karena itu, menurut Harriz, pembenahan tidak selalu harus dilakukan melalui perubahan undang-undang. Masih tersedia ruang untuk memperbaiki tata kelola melalui kebijakan yang lebih adaptif.
Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan transparansi perhitungan penerimaan negara, memperjelas besaran anggaran PPM ataupun CSR, memperbaiki formula pembagian manfaat agar lebih mencerminkan beban yang ditanggung daerah, serta membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan penggunaan manfaat ekonomi industri.
Dengan pendekatan tersebut, fokus BSM tidak lagi membentuk sumber pendanaan baru, tetapi menyelaraskan berbagai instrumen yang sudah tersedia agar saling melengkapi.
"Dengan demikian, setiap kebijakan, program, dan pendanaan mendukung tujuan pembangunan yang sama," ujar Harriz.
Pendekatan serupa pernah diterapkan Article 33 Indonesia dalam pengembangan BSM di sektor kehutanan.
Dari pengalaman tersebut, efektivitas pembagian manfaat ternyata tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang tersedia, tetapi juga tata kelola yang mampu menghubungkan seluruh instrumen agar berjalan secara terpadu.
Baca juga: Di Balik Lonjakan PDRB Morowali, Seberapa Merata Manfaat Hilirisasi Nikel?
Harriz kembali menegaskan, model BSM yang lebih adil juga harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui bagaimana manfaat ekonomi dari industri dihitung, berapa besar anggaran PPM ataupun CSR yang dialokasikan, serta bagaimana dana tersebut digunakan.
“Pada saat bersamaan, pemerintah daerah perlu memiliki ruang yang lebih besar untuk mengoordinasikan berbagai program agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah,” terangnya.
Pelibatan masyarakat juga tidak boleh berhenti pada konsultasi atau musyawarah yang bersifat formal. Hal terpenting adalah memastikan suara masyarakat benar-benar memengaruhi keputusan.
“Oleh karena itu, penyusunan program harus berangkat dari pemetaan kebutuhan kelompok yang terdampak langsung, seperti nelayan, petani, perempuan, pemuda, maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bukan semata-mata dari daftar kegiatan yang telah disiapkan perusahaan,” ucapnya.
Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan BSM tidak lagi ditentukan oleh besaran bantuan yang disalurkan.
“Tolok ukurnya bergeser menjadi sejauh mana masyarakat mengetahui pengambilan keputusan, ikut menetapkan prioritas pembangunan, dapat mengawasi pelaksanaan program, serta benar-benar merasakan dampaknya,” tegas Harriz.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya