KOMPAS.com – Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menjelma sebagai salah satu simbol keberhasilan kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia.
Keberadaan kawasan industri nikel dengan investasi yang besar mendorong pertumbuhan ekonomi Morowali melesat. Dalam periode 2014-2025, ekonomi daerah ini tumbuh dengan rerata 21,36 persen per tahun.
Industri pengolahan kini menyumbang 73,5 persen terhadap total produk domestik regional bruto (PDRB) Morowali.
Dampaknya terlihat dari pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) Morowali meningkat lebih dari dua kali lipat, dari Rp 394,95 miliar pada 2022 menjadi Rp 913,81 miliar pada 2025.
Namun, keberhasilan tersebut belum sepenuhnya diikuti pemerataan manfaat bagi masyarakat. Tingkat kemiskinan Morowali masih mencapai 10,38 persen atau berada di atas target nasional.
Pada saat bersamaan, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan masih tertinggal dari kabupaten dan kota lain di Sulawesi Tengah.
Analis Sosial Ekonomi Article 33 Indonesia Harriz Jati menyatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa manfaat dari nilai ekonomi hilirisasi nikel belum sepenuhnya sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, ataupun kebutuhan layanan publik yang harus ditanggung daerah penghasil.
Di sisi lain, porsi manfaat ekonomi yang dinikmati pemerintah pusat justru jauh lebih besar.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa dana bagi hasil (DBH) yang diterima Morowali pada 2024 sebesar Rp 622,73 miliar. Dari jumlah tersebut, royalti mineral dan batu bara menjadi penyumbang tertinggi dengan Rp 439,75 miliar.
Pada periode sama, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang beroperasi di Morowali menyetorkan pajak sekitar Rp 17 triliun kepada negara.
Perbedaan yang mencolok antara penerimaan negara dan dana yang kembali ke daerah ini pun memunculkan pertanyaan, apakah mekanisme pembagian manfaat dari hilirisasi sudah cukup adil bagi daerah penghasil?
“Ketimpangan manfaat ekonomi tersebut dikarenakan hilirisasi telah menggeser sebagian besar nilai tambah ke smelter, kawasan industri, logistik, dan sektor manufaktur. Namun, mekanisme pembagian manfaatnya atau benefit sharing mechanism (BSM) belum ikut berubah,” jelas Harriz.
Ia menjelaskan, ketika kegiatan industri masih didominasi penambangan, pembagian penerimaan melalui DBH relatif sesuai karena sumber pendapatan negara memang berasal dari aktivitas tambang.
Kini, ketika nilai tambah terbesar justru tercipta pada pengolahan dan industri hilir, lanjutnya, mekanisme pembagian manfaat pun perlu ikut beradaptasi.
Baca juga: Dari Bahodopi, Melihat Wajah Baru Morowali setelah Hilirisasi Nikel
Lonjakan jumlah penduduk di wilayah lingkar industri di Bahodopi turut memperbesar timbulan sampah rumah tangga di sekitar kawasan permukiman.Harriz melanjutkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen yang dapat menjadi bagian dari BSM, mulai dari DBH, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Persoalannya, seluruh instrumen tersebut masih berjalan sendiri-sendiri sehingga belum membentuk satu arah pembangunan yang utuh.
"Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki instrumen. Persoalannya, berbagai instrumen itu masih terpisah dan menghadapi beragam kendala dalam implementasinya," katanya.
Oleh karena itu, menurut Harriz, pembenahan tidak selalu harus dilakukan melalui perubahan undang-undang. Masih tersedia ruang untuk memperbaiki tata kelola melalui kebijakan yang lebih adaptif.
Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan transparansi perhitungan penerimaan negara, memperjelas besaran anggaran PPM ataupun CSR, memperbaiki formula pembagian manfaat agar lebih mencerminkan beban yang ditanggung daerah, serta membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menentukan penggunaan manfaat ekonomi industri.
Dengan pendekatan tersebut, fokus BSM tidak lagi membentuk sumber pendanaan baru, tetapi menyelaraskan berbagai instrumen yang sudah tersedia agar saling melengkapi.
"Dengan demikian, setiap kebijakan, program, dan pendanaan mendukung tujuan pembangunan yang sama," ujar Harriz.
Pendekatan serupa pernah diterapkan Article 33 Indonesia dalam pengembangan BSM di sektor kehutanan.
Dari pengalaman tersebut, efektivitas pembagian manfaat ternyata tidak hanya ditentukan oleh besaran dana yang tersedia, tetapi juga tata kelola yang mampu menghubungkan seluruh instrumen agar berjalan secara terpadu.
Baca juga: Di Balik Lonjakan PDRB Morowali, Seberapa Merata Manfaat Hilirisasi Nikel?
Harriz kembali menegaskan, model BSM yang lebih adil juga harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui bagaimana manfaat ekonomi dari industri dihitung, berapa besar anggaran PPM ataupun CSR yang dialokasikan, serta bagaimana dana tersebut digunakan.
“Pada saat bersamaan, pemerintah daerah perlu memiliki ruang yang lebih besar untuk mengoordinasikan berbagai program agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah,” terangnya.
Pelibatan masyarakat juga tidak boleh berhenti pada konsultasi atau musyawarah yang bersifat formal. Hal terpenting adalah memastikan suara masyarakat benar-benar memengaruhi keputusan.
“Oleh karena itu, penyusunan program harus berangkat dari pemetaan kebutuhan kelompok yang terdampak langsung, seperti nelayan, petani, perempuan, pemuda, maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bukan semata-mata dari daftar kegiatan yang telah disiapkan perusahaan,” ucapnya.
Dengan pendekatan tersebut, ukuran keberhasilan BSM tidak lagi ditentukan oleh besaran bantuan yang disalurkan.
“Tolok ukurnya bergeser menjadi sejauh mana masyarakat mengetahui pengambilan keputusan, ikut menetapkan prioritas pembangunan, dapat mengawasi pelaksanaan program, serta benar-benar merasakan dampaknya,” tegas Harriz.
Melalui tata kelola seperti itu, berbagai instrumen pembagian manfaat dapat berkembang dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menjadi investasi bagi penguatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Baca juga: Ketika Industri Nikel Tumbuh Melampaui Kesiapan Infrastruktur
Kepulan asap dari industri membubung tinggi tak jauh dari taman kanak-kanak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan mekanisme pembagian manfaat dari pengelolaan sumber daya alam.
Di Peru, misalnya, pemerintah menerapkan Canon Minero, yakni skema menyalurkan sebagian penerimaan dari sektor pertambangan kepada pemerintah daerah di wilayah penghasil. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lain.
Sementara di Kanada, perusahaan diwajibkan berunding dengan komunitas adat melalui Impact and Benefit Agreements (IBA) sebelum proyek pertambangan, kehutanan, ataupun energi dijalankan.
Kesepakatan tersebut tidak hanya mengatur pembagian manfaat ekonomi, tetapi juga kesempatan kerja, perlindungan lingkungan, hingga pembangunan sosial.
Model BSM lain berkembang di sejumlah negara, seperti Papua Nugini, Peru, Ghana, dan Mozambik. Di negara-negara ini, sebagian manfaat dari kegiatan pertambangan dikelola melalui yayasan atau trust fund yang digunakan untuk membiayai program pembangunan masyarakat dalam jangka panjang.
Meski menggunakan pendekatan yang berbeda, seluruh model tersebut memiliki prinsip yang sama. Manfaat ekonomi dari sumber daya alam tidak berhenti sebagai penerimaan pemerintah atau kewajiban perusahaan, tetapi dikelola secara transparan, melibatkan masyarakat, dan diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah.
Harriz menegaskan, Indonesia tidak perlu menyalin bentuk kelembagaan negara lain. Berbagai model tersebut tidak bisa begitu saja diterapkan di Indonesia.
“Pasalnya, setiap negara memiliki sejarah, sistem hukum, tata kelola pemerintahan, hingga struktur fiskal berbeda. Hal terpenting untuk dipelajari adalah prinsip yang melandasinya,” terangnya.
Prinsip tersebut antara lain adalah memastikan pembagian manfaat berlangsung secara transparan, akuntabel, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta mampu menjawab kebutuhan daerah penghasil secara berkelanjutan.
“Dengan prinsip tersebut, manfaat industri tidak berhenti sebagai penerimaan negara atau program perusahaan, tetapi menjadi investasi bagi masa depan masyarakat setelah sumber daya alamnya habis,” lanjutnya.
Baca juga: Di Balik Hilirisasi Morowali, Ada Warga yang Ingin Ikut Menentukan Masa Depannya
Guru Besar Ekonom Universitas Tadulako Prof Ahlis Djirimu menambahkan, pembagian manfaat tidak boleh berhenti pada aspek fiskal ataupun tata kelola.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari hilirisasi perlu diterjemahkan menjadi penguatan ekonomi lokal melalui pengembangan rantai pasok, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar serta kompensasi atas berbagai dampak yang ditimbulkan aktivitas industri.
Dengan demikian, pertumbuhan industri akan diikuti peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah penghasil.
Bagi Ahlis, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari kerangka besar BSM yang bertujuan memastikan manfaat ekonomi dari hilirisasi tidak hanya dinikmati selama industri masih beroperasi, tapi juga menjadi modal bagi pembangunan daerah setelah sumber daya alamnya berkurang atau habis.
Pada akhirnya, kata dia, keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tingginya pertumbuhan ekonomi, atau banyaknya smelter yang berdiri.
Hal yang lebih penting adalah apakah kekayaan alam itu mampu meninggalkan warisan berupa ekonomi lokal yang lebih kuat, sumber daya manusia yang lebih berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat yang tetap bertahan ketika cadangan nikel suatu hari nanti mulai menipis
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya