KOMPAS.com -Laporan terbaru dari para ahli di UTS Business School memperingatkan bahaya bagi perusahaan yang terus mengabaikan bukti ilmiah dan kesadaran masyarakat tentang bahaya mikroplastik.
"Mikroplastik adalah potongan plastik yang sangat kecil yang tersebar di seluruh rantai pasokan produk hingga ke lingkungan bebas. Potongan kecil ini bahkan telah ditemukan di tempat-tempat paling terpencil di Bumi," kata Martina Linnenluecke, salah satu penulis laporan dan profesor di UTS Centre for Climate Risk and Resilience.
Melansir Phys, Rabu (5/8/2026) ada dua jenis mikroplastik. Pertama, mikroplastik primer yang sengaja ditambahkan ke dalam produk seperti cat, kosmetik, atau sabun cuci tangan. Kedua, mikroplastik sekunder yang terbentuk dari hancurnya sampah plastik di lingkungan, seperti kantong plastik yang terurai di tempat pembuangan sampah.
"Semua bukti menunjukkan bahwa kedua jenis mikroplastik ini sangat mudah menyebar dan sulit hilang. Makin banyak bukti yang memperlihatkan bahwa mikroplastik berbahaya bagi kesehatan manusia dan kelestarian alam," terang Linnenluecke.
Baca juga: Studi Ungkap Mikroplastik Cemari Laut Dalam, Capai Kedalaman 2.000 Meter
Laporan ilmiah bertajuk "Microplastics: Preparing for Australia's Next Regulatory Shift" mengungkapkan bahwa produksi plastik dunia kini sudah menembus lebih dari 450 juta ton per tahun. Angka ini bahkan diperkirakan bisa melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 1,2 miliar ton jika tidak ada perubahan kebijakan.
Namun, jumlah tersebut kemungkinan besar akan dibatasi seiring makin ketatnya aturan pemerintah dalam menanggulangi pencemaran mikroplastik. Uni Eropa, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, serta negara-negara Asia Tenggara sudah mulai memberlakukan pembatasan khusus.
"Banyak perusahaan yang tidak menyadari seberapa jauh mikroplastik telah masuk ke dalam produk mereka. Misalnya, dari 33 produk sabun cuci tangan di supermarket Australia yang kami teliti, sepertiganya terbukti mengandung mikroplastik atau bahan plastik sintetis," ujar Ross Gordon, peneliti lain dari Change for Good di UTS.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai hanyalah langkah awal dari serangkaian aturan baru yang akan diterapkan pemerintah untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.
Namun, seiring majunya teknologi dan ilmu pengetahuan untuk mendeteksi limbah industri, perusahaan nantinya akan diwajibkan untuk mengukur jumlah mikroplastik dalam produk mereka sekaligus mengendalikan pencemaran yang dihasilkannya.
Baca juga: Studi Sebut Paparan Mikroplastik Bisa Perparah Kondisi Fatty Liver
Laporan tersebut juga memaparkan berbagai langkah nyata yang bisa dilakukan perusahaan mulai dari sekarang untuk mengantisipasi risiko mikroplastik.
Beberapa di antaranya adalah meningkatkan pengawasan, melapor secara jujur, menerapkan sistem daur ulang , menggunakan bahan hasil daur ulang, serta menciptakan inovasi bahan baru dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan efisiensi bisnis.
"Perusahaan yang memberikan informasi secara jujur mengenai jejak mikroplastik mereka dan menyesuaikan promosinya dengan bukti nyata akan lebih mudah meraih kepercayaan konsumen dalam jangka panjang," kata Linnenluecke.
Sebaliknya, perusahaan yang tidak jujur akan menghadapi risiko nama baik yang hancur serta ancaman gugatan hukum, seiring bertambahnya kesadaran masyarakat dan makin ketatnya tuntutan transparansi.
"Pertanyaannya bukan lagi apakah rantai pasokan bahan plastik akan berubah, melainkan seberapa cepat perubahan itu terjadi dan siapa yang akan menjadi pemimpinnya," tegas Linnenluecke.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya