JAKARTA, KOMPAS.com – Pemadaman listrik yang terjadi di Jakarta dan sejumlah wilayah sekitarnya dinilai menunjukkan masih rentannya sistem kelistrikan yang terpusat.
Kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap sebagai salah satu sumber listrik yang lebih terdesentralisasi.
Lead Researcher Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan (SUSTAIN), Adila Isfandiari, mengatakan PLTS Atap dapat membantu menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat transisi energi.
Namun, menurut dia, salah satu hambatan pengembangan PLTS Atap saat ini adalah kebijakan pembatasan kuota yang diterapkan PT PLN (Persero).
Adila menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan target pengembangan energi terbarukan sebesar 17,1 gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Karena itu, dia mendorong pemerintah dan PLN meninjau kembali kebijakan kuota, terutama untuk instalasi PLTS Atap skala rumah tangga dan komunitas.
"Ketika grid kelistrikan mengalami gangguan seperti yang terjadi di Tangerang Selatan dan Jawa-Bali, PLTS Atap berbasis komunitas dan rumah tangga bisa mengurangi tekanan pada jaringan terpusat dan mempercepat pemulihan pasokan ketika terjadi gangguan," ujar Adila dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Menurut Adila, PLTS Atap seharusnya tidak hanya dipandang sebagai potensi penyebab overcapacity, tetapi juga sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan jaringan (grid resiliency).
Dia menilai pembatasan kuota justru dapat menghambat masyarakat dan sektor swasta yang ingin memenuhi kebutuhan listrik secara mandiri.
Terlebih, sekitar 60 persen kapasitas energi surya terpasang saat ini berasal dari PLTS Atap, sehingga pengembangan pembangkit terdesentralisasi dinilai memiliki peran penting dalam mencapai target energi surya nasional hingga 100 GW.
Untuk mempercepat pengembangan PLTS Atap, SUSTAIN mengusulkan dua jalur kebijakan, yakni jalur pasar dan jalur pemerintah .
Pada jalur pasar, pemerintah dan PLN didorong mempermudah regulasi serta proses integrasi PLTS Atap ke jaringan listrik.
Pembatasan kuota juga dinilai perlu dihapus atau dilonggarkan agar masyarakat dan sektor swasta yang memiliki kemampuan finansial dapat memasang PLTS Atap secara mandiri.
Kelompok tersebut dinilai tidak hanya mampu membiayai pemasangan panel surya, tetapi juga dapat mengembangkan sistem penyimpanan energi menggunakan baterai.
Dengan demikian, pemerintah dinilai cukup mengurangi hambatan birokrasi dan memberikan ruang bagi mekanisme pasar serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendorong adopsi PLTS Atap.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya