JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenaker bersama KLH/BPLH dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan.
Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pemerintah memberikan subsidi iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang sebelumnya Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 setelah mendapatkan subsidi 50 persen.
Baca juga: Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
"Iuran yang awalnya sebesar Rp 16.800 per bulan, kini mendapatkan diskon 50 persen sehingga teman-teman pekerja hanya perlu membayar Rp 8.400 per bulan," ujar Yassierli, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah juga dapat ikut mendukung pembayaran iuran tersebut. Ia menilai langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal persampahan.
Selain jaminan sosial, perlindungan pekerja juga perlu didukung penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan.
Di Jakarta, sebanyak 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2017. Pemprov DKI Jakarta selama ini mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran perlindungan sosial para pekerja tersebut.
Berdasarkan laporan terbaru, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan sekitar Rp 806 juta untuk membayar iuran tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, adanya subsidi iuran dari pemerintah pusat nantinya dapat mengurangi beban pembiayaan perlindungan sosial bagi pekerja persampahan.
"Tadi oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan disampaikan akan ada PP yang mengatur bahwa diskonnya (iuran) 50 persen. Dengan demikian, dari hulu sampai hilir hal yang menyangkut ketenagakerjaan di sektor persampahan bisa tertangani," ujar Pramono.
Meski demikian, perlindungan sosial di TPST Bantargebang belum mencakup seluruh pekerja.
Pramono menyebut terdapat sekitar 6.000 pekerja di kawasan tersebut, sementara baru sekitar 4.000 orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pendataan terhadap pekerja yang belum terdaftar.
"Kami terbuka untuk itu. Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata kembali para pemulung yang ada di Bantargebang agar semuanya bisa ter-cover," kata Pramono.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya