Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial

Kompas.com, 11 Agustus 2026, 07:09 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenaker bersama KLH/BPLH dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja sektor persampahan.

Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pemerintah memberikan subsidi iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang sebelumnya Rp 16.800 per bulan menjadi Rp 8.400 setelah mendapatkan subsidi 50 persen.

Baca juga: Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan

"Iuran yang awalnya sebesar Rp 16.800 per bulan, kini mendapatkan diskon 50 persen sehingga teman-teman pekerja hanya perlu membayar Rp 8.400 per bulan," ujar Yassierli, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah juga dapat ikut mendukung pembayaran iuran tersebut. Ia menilai langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal persampahan.

Selain jaminan sosial, perlindungan pekerja juga perlu didukung penggunaan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan.

4.000 pekerja Bantargebang sudah terdaftar BPJS

Di Jakarta, sebanyak 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2017. Pemprov DKI Jakarta selama ini mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran perlindungan sosial para pekerja tersebut.

Berdasarkan laporan terbaru, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan sekitar Rp 806 juta untuk membayar iuran tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, adanya subsidi iuran dari pemerintah pusat nantinya dapat mengurangi beban pembiayaan perlindungan sosial bagi pekerja persampahan.

"Tadi oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan disampaikan akan ada PP yang mengatur bahwa diskonnya (iuran) 50 persen. Dengan demikian, dari hulu sampai hilir hal yang menyangkut ketenagakerjaan di sektor persampahan bisa tertangani," ujar Pramono.

Meski demikian, perlindungan sosial di TPST Bantargebang belum mencakup seluruh pekerja.

Pramono menyebut terdapat sekitar 6.000 pekerja di kawasan tersebut, sementara baru sekitar 4.000 orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pendataan terhadap pekerja yang belum terdaftar.

"Kami terbuka untuk itu. Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata kembali para pemulung yang ada di Bantargebang agar semuanya bisa ter-cover," kata Pramono.

Ia berharap perlindungan sosial bagi pekerja pemilah sampah tidak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi dapat menjadi model bagi daerah lain.

Menurut Pramono, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah sehingga negara perlu memastikan mereka mendapatkan perlindungan atas risiko pekerjaan yang dihadapi setiap hari.

"Kami ingin memastikan para pekerja pemilah sampah betul-betul mendapatkan perlindungan dari negara atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari," tutur Pramono.

‎Perubahan penyebutan

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan perubahan penyebutan "pemulung" menjadi "pekerja pemilah sampah". perubahan istilah tersebut ditujukan untuk memberikan penghargaan yang lebih layak terhadap pekerjaan memilah sampah.

Menurut dia, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah karena menjadi pihak yang memilah sampah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

Baca juga: Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir

"Karena di sini ada sosok pemilah sampah. 'Memulung' kami ganti dengan 'kerja memilah sampah'. Mereka berjasa karena mereka ini front depan gitu ya, memilah, dan itu yang paling dasar sebelum masuk ke tempat-tempat seperti ini (fasilitas pengelolaan sampah RDF Plant Rorotan)," ujar Jumhur, Senin (10/8/2026).

Jumhur mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perubahan nomenklatur pekerjaan tersebut akan segera diresmikan melalui Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI).

"Insyaallah kita akan segera keluarkan KBJI-nya, Kamus Besar Jabatan Indonesia-nya, sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah ya, nama pekerjaan yang mulia ini," kata Yassierli.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Pemerintah
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
LSM/Figur
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Pemerintah
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau