JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengidentifikasi sekitar 6,28 juta hektare area Perhutanan Sosial yang berpotensi dikembangkan untuk perdagangan karbon sekaligus mendukung target Indonesia mencapai FOLU Net Sink 2030.
Dari luasan tersebut, sekitar 2,68 juta hektare diprioritaskan untuk perdagangan karbon domestik. Sementara 3,60 juta hektare lainnya disiapkan untuk skema perdagangan karbon yang melibatkan pembeli dari luar negeri.
Meski melibatkan pembeli internasional, pengurangan emisi dari kegiatan tersebut tetap akan diperhitungkan sebagai bagian dari kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia.
Baca juga: RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada IFCH
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut, Catur Endah Prasetiani mengatakan, pemetaan dilakukan secara digital menggunakan sistem informasi geografis untuk memastikan potensi karbon di setiap wilayah dapat diidentifikasi secara lebih akurat.
"Jadi, antara REDD dan juga ARR baik untuk di area indikatif FOLU Net Sink maupun area non-indikatif FOLU Net Sink. Artinya, angka-angka ini yang di merah ini, ini sudah ada persetujuan pengelolaan perhutanan sosialnya. Jadi, sebenarnya kami sudah mulai memetakan KPS-KPS-nya, kami juga memetakan mitra-mitra yang ada," ujar Catur dalam sebuah webinar, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, pemetaan tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya double claim atau klaim ganda dalam perdagangan karbon melalui pencatatan pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Selain area yang telah dipetakan untuk perdagangan karbon, Kemenhut masih melakukan harmonisasi data terhadap potensi kegiatan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) serta Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR) yang mencakup sekitar 2,06 juta hektare.
Pengembangan perdagangan karbon tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenhut mencapai target Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare pada 2030.
Hingga saat ini, area definitif Perhutanan Sosial yang telah terealisasi mencapai sekitar 8,34 juta hektare. Kemenhut masih mengidentifikasi potensi tambahan sekitar 4,36 juta hektare yang tercantum dalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS).
Potensi tersebut kemudian dipetakan berdasarkan kondisi tutupan lahan dan peluang pengembangan kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Untuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon (NEK) dari kawasan tersebut, Kemenhut menyiapkan tiga klaster pengembangan.
Klaster pertama adalah mengaktifkan kembali 40 proyek aksi mitigasi perubahan iklim yang telah ada. Dari jumlah tersebut, 23 proyek telah diidentifikasi masih sangat aktif.
Seluruh proyek tersebut akan dioptimalkan secara bertahap dalam periode 2026-2030.
Klaster kedua berupa pengembangan inisiatif baru yang menyesuaikan dengan dinamika regulasi perdagangan karbon. Kemenhut membuka peluang bagi pihak-pihak yang memiliki potensi untuk mengembangkan model perdagangan karbon baru sesuai dengan standar nasional.
Baca juga: Perhutanan Sosial di Sikka Hasilkan Produk Kopi Unggulan
Sementara klaster ketiga difokuskan pada pengembangan perdagangan karbon di wilayah Hutan Adat.
Menurut Catur, pengembangan karbon di wilayah Hutan Adat membutuhkan pendekatan khusus karena masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga hutan di tingkat tapak.
"Ada yang tertarik untuk di hutan adat. Saya dalam hal ini menyadari karena karbon ini dinamikanya luar biasa berkembang, saya bilang mari kita bikin model apakah memang bisa dan kalau bisa bagaimana langkah-langkahnya," tutur Catur.
Catur mengatakan, pengembangan perdagangan karbon di Perhutanan Sosial masih menghadapi berbagai tantangan. Karena itu, Kemenhut menerapkan pendekatan learning by doing atau belajar sambil menjalankan proses.
Pendekatan tersebut mencakup penyempurnaan regulasi, pemenuhan standar administratif, hingga penyesuaian ketentuan teknis dengan kondisi di lapangan.
Di sisi lain, pengembangan perdagangan karbon tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Pelaksanaannya wajib memperhatikan aspek perlindungan sosial, lingkungan, dan tata kelola.
Prinsip tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya dampak negatif terhadap masyarakat hukum adat, komunitas lokal, maupun kelompok rentan yang berada di sekitar kawasan proyek karbon.
Perdagangan karbon juga harus berjalan sesuai dengan hukum dan program kehutanan nasional, menerapkan transparansi serta tata kelola hutan yang efektif, dan menghormati hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal.
Kemenhut juga menilai keberadaan pendamping atau mitra penting untuk membantu Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) memenuhi kebutuhan teknis, termasuk dalam penghitungan karbon dan pemenuhan standar perdagangan karbon internasional.
Baca juga: 411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Namun, Catur menegaskan, keberadaan mitra tidak mengubah posisi masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan karbon.
"Walaupun sebagai mitra atau pendamping, ini tetap masyarakat atau KPS ini sebagai pelaku utamanya. Ini merupakan momentum yang penting karena KPS yang dalam hal ini merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam kawasan hutan ini memang menjadi penjaga hutan di tingkat tapak," ucapnya.
Dengan demikian, pengembangan perdagangan karbon di Perhutanan Sosial diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi dari jasa lingkungan hutan, tetapi juga memperkuat peran masyarakat dalam menjaga hutan sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya