Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Pemerintah menargetkan perluasan hingga 1,4 juta hektare pada 2029, disertai peta jalan percepatan dan satuan tugas khusus.
Namun, dibandingkan luas wilayah adat yang diklaim komunitas-komunitas di seluruh Nusantara—yang jauh lebih besar daripada target itu—pencapaian ini masih jauh dari memadai.
Baca juga: Tafsir Ulang Kuda Troya, Rasa Menuntun Akal
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sepanjang 2025 saja, terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang melahap sekitar 3,8 juta hektare tanah di 109 komunitas, dengan 162 orang menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.
Lebih dari 7,3 juta hektare wilayah adat kini masih berada dalam cengkeraman konsesi tambang, perkebunan, dan penebangan kayu.
Kesenjangan antara luas hutan adat yang sudah ditetapkan dan luas wilayah adat masih diperebutkan inilah yang membuat posisi masyarakat adat rawan tergilas ketika pasar karbon masuk lebih dulu ke kawasan mereka.
Selama status hukum suatu kawasan belum tuntas, klaim atas kredit karbon yang dihasilkan dari kawasan itu pun rentan menjadi ajang tarik-menarik antara negara, korporasi, dan komunitas adat sendiri.
Di tengah persoalan itu, ada satu kelompok kerap absen dari meja perundingan: perempuan adat.
Dalam banyak komunitas, perempuan adalah pihak paling akrab dengan hutan sehari-hari, mencari pangan, air, dan tanaman obat, sekaligus menjaga pengetahuan lokal tentang ekosistem lintas generasi.
Namun peran itu jarang diterjemahkan menjadi posisi tawar yang setara ketika proyek karbon merancang skema konsultasi maupun pembagian manfaat.
Struktur adat di banyak wilayah masih menempatkan laki-laki sebagai representasi utama dalam forum pengambilan keputusan, sehingga proses FPIC pun berisiko hanya menjaring persetujuan tokoh adat laki-laki tanpa benar-benar mendengar suara perempuan.
Padahal, ketika hutan beralih fungsi menjadi komoditas karbon dengan pembatasan akses yang menyertainya, perempuan adat kerap menjadi pihak pertama menanggung dampak, baik berupa hilangnya sumber pangan maupun bertambahnya beban kerja domestik saat sumber daya harus dicari lebih jauh.
Skema benefit sharing pun rawan mengulang bias yang sama: dana kompensasi sering disalurkan lewat struktur kelembagaan adat atau kepala keluarga yang didominasi laki-laki, tanpa jaminan, manfaatnya benar-benar sampai dan dikendalikan oleh perempuan.
Jika pola ini tidak dikoreksi, pasar karbon berisiko melanggengkan ketimpangan yang sudah ada, bukan mengurangi.
Ketimpangan inilah yang membuat perluasan pasar karbon di kawasan hutan adat harus dijalankan dengan kehati-hatian ekstra.
Baca juga: Ketika Marwah Adat Dipinjam Kekuasaan
Setidaknya empat prinsip semestinya menjadi syarat mutlak, bukan sekadar retorika pelengkap kebijakan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya