Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Pertama, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) harus benar-benar dijalankan sebelum proyek karbon apa pun masuk ke wilayah adat, bukan sosialisasi satu arah yang sekadar formalitas administratif, dan harus memastikan perempuan adat turut hadir serta bersuara di ruang pengambilan keputusan, bukan sekadar diwakili oleh tokoh adat laki-laki.
Kedua, benefit sharing harus transparan dan proporsional, dengan mekanisme yang bisa diaudit publik dan menjamin akses langsung bagi perempuan adat, agar tidak berulang pola lama di mana potongan biaya "teknis" dan denda kontrak justru menggerus hak masyarakat termasuk hak perempuan yang selama ini paling jarang mendapat bagian.
Ketiga, penetapan status hutan adat semestinya berjalan lebih cepat daripada ekspansi pasar karbon, bukan sebaliknya.
Percepatan pengakuan hutan adat melampaui target 1,4 juta hektar pada 2029 dan menjangkau wilayah-wilayah yang masih diklaim tumpang tindih adalah fondasi yang harus lebih dulu berdiri kukuh sebelum transaksi karbon berjalan di atasnya.
Tanpa itu, transaksi karbon di kawasan status hukumnya masih abu-abu berisiko menciptakan konflik baru, sekaligus memperbesar peluang "cuci dosa" korporasi yang selama ini justru berkontribusi pada deforestasi.
Keempat, tata kelola pasar karbon di hutan adat harus secara eksplisit mengarusutamakan perspektif gender, mulai dari data dasar, konsultasi, hingga mekanisme pengawasan—agar perempuan adat tidak lagi menjadi kelompok yang paling akhir mendengar keputusan dan paling sedikit menikmati manfaatnya.
Masyarakat adat, termasuk perempuan adat di dalamnya, telah membuktikan diri sebagai penjaga hutan paling konsisten, jauh sebelum istilah "carbon trade" atau "net zero emission" populer diperbincangkan.
Kini, ketika dunia berlomba menempatkan hutan tropis sebagai aset strategis dalam mengatasi krisis iklim, keadilan bagi para penjaga hutan itu semestinya tidak lagi menjadi catatan pinggir.
Ia harus menjadi fondasi dari setiap skema mitigasi dan adaptasi yang dijalankan atas nama planet ini.
Tanpa itu, pasar karbon hanya akan menjadi babak baru dari cerita lama: hutan yang diselamatkan, tetapi penjaganya yang justru dikorbankan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya