Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
KRISIS iklim bukan lagi wacana masa depan. Ia sudah menjadi kenyataan hari ini: kekeringan berkepanjangan, banjir bandang makin sering, dan cuaca ekstrem mengganggu ketahanan pangan.
Perundingan iklim dunia sudah berjalan lebih dari tiga dekade sejak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) disepakati dari Protokol Kyoto, Bali Road Map, Perjanjian Paris, hingga Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 di Belem, Brasil, akhir tahun ini.
Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang menanggung beban pengurangan emisi, dan siapa yang menikmati manfaat dari skema penyelamatan hutan?
Hutan tropis, termasuk hutan adat di Indonesia, kembali menjadi taruhan utama. Sebagai penyimpan karbon raksasa dan rumah bagi keanekaragaman hayati, keberadaannya menjadi kunci pencapaian target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, komitmen Indonesia agar sektor kehutanan dan lahan menyerap karbon lebih banyak daripada yang dilepaskan.
Namun di balik target itu, ada satu pertanyaan yang belum terjawab tuntas: bagaimana posisi masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan tersebut?
Pemerintah kini bergerak lebih cepat mengembangkan pasar karbon domestik. Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang diperbarui lewat Perpres No. 110/2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan No. 6/2026 sebagai panduan teknis sektor kehutanan, negara membuka jalan bagi perdagangan kredit karbon dari kegiatan restorasi ekosistem, konservasi kawasan, dan pengelolaan hutan lestari.
Bursa karbon nasional, IDXCarbon, yang beroperasi sejak 2023, kini dilengkapi Indonesia Forestry Carbon Hub yang diluncurkan Juli 2026 sebagai wadah khusus transaksi karbon sektor kehutanan.
Potensi ekonominya menggiurkan. Sejumlah kalkulasi memperkirakan nilai perdagangan karbon kehutanan bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun pada 2030, bila pasar ini berjalan optimal.
Pemerintah pun menjanjikan bagi hasil (benefit sharing) bagi masyarakat sekitar hutan, termasuk masyarakat adat.
Baca juga: Niat Membina Malah Binasa: Paradoks Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol
Tapi janji semacam itu bukan hal baru, dan pengalaman masa lalu perlu jadi pelajaran.
Proyek aforestasi dan reforestasi CDM FACE-PROFAFOR di Sierra, Ekuador, satu dekade lampau, meninggalkan catatan pahit: kompensasi yang diterima masyarakat adat setempat terpotong signifikan oleh berbagai ongkos "teknis", bahkan mereka harus membayar penalti kontrak yang jumlahnya hampir tiga kali lipat dari perkiraan awal.
Pengalaman itu mengingatkan bahwa mekanisme pasar karbon, tanpa tata kelola yang berpihak pada masyarakat adat, berisiko mengulang pola lama: hutan dikomodifikasi, sementara penjaganya justru dirugikan.
Kekhawatiran serupa muncul di dalam negeri. Sejumlah pemerhati kebijakan mengingatkan risiko pasar karbon yang hanya menjadi instrumen pendanaan tanpa disertai aksi mitigasi riil di lapangan, terlebih data emisi sektor kehutanan pada 2019–2022 justru tercatat di atas skenario target yang direncanakan pemerintah sendiri.
Di sisi lain, ada kemajuan patut diapresiasi. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 mengeluarkan hutan adat dari kategori hutan negara, penetapan hutan adat terus bertambah.
Kementerian Kehutanan mencatat, hingga pertengahan 2026, sebanyak 174 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luas sekitar 368.877 hektare, memberi manfaat langsung bagi hampir 93 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di puluhan kabupaten.
Pemerintah menargetkan perluasan hingga 1,4 juta hektare pada 2029, disertai peta jalan percepatan dan satuan tugas khusus.
Namun, dibandingkan luas wilayah adat yang diklaim komunitas-komunitas di seluruh Nusantara—yang jauh lebih besar daripada target itu—pencapaian ini masih jauh dari memadai.
Baca juga: Tafsir Ulang Kuda Troya, Rasa Menuntun Akal
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sepanjang 2025 saja, terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang melahap sekitar 3,8 juta hektare tanah di 109 komunitas, dengan 162 orang menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.
Lebih dari 7,3 juta hektare wilayah adat kini masih berada dalam cengkeraman konsesi tambang, perkebunan, dan penebangan kayu.
Kesenjangan antara luas hutan adat yang sudah ditetapkan dan luas wilayah adat masih diperebutkan inilah yang membuat posisi masyarakat adat rawan tergilas ketika pasar karbon masuk lebih dulu ke kawasan mereka.
Selama status hukum suatu kawasan belum tuntas, klaim atas kredit karbon yang dihasilkan dari kawasan itu pun rentan menjadi ajang tarik-menarik antara negara, korporasi, dan komunitas adat sendiri.
Di tengah persoalan itu, ada satu kelompok kerap absen dari meja perundingan: perempuan adat.
Dalam banyak komunitas, perempuan adalah pihak paling akrab dengan hutan sehari-hari, mencari pangan, air, dan tanaman obat, sekaligus menjaga pengetahuan lokal tentang ekosistem lintas generasi.
Namun peran itu jarang diterjemahkan menjadi posisi tawar yang setara ketika proyek karbon merancang skema konsultasi maupun pembagian manfaat.
Struktur adat di banyak wilayah masih menempatkan laki-laki sebagai representasi utama dalam forum pengambilan keputusan, sehingga proses FPIC pun berisiko hanya menjaring persetujuan tokoh adat laki-laki tanpa benar-benar mendengar suara perempuan.
Padahal, ketika hutan beralih fungsi menjadi komoditas karbon dengan pembatasan akses yang menyertainya, perempuan adat kerap menjadi pihak pertama menanggung dampak, baik berupa hilangnya sumber pangan maupun bertambahnya beban kerja domestik saat sumber daya harus dicari lebih jauh.
Skema benefit sharing pun rawan mengulang bias yang sama: dana kompensasi sering disalurkan lewat struktur kelembagaan adat atau kepala keluarga yang didominasi laki-laki, tanpa jaminan, manfaatnya benar-benar sampai dan dikendalikan oleh perempuan.
Jika pola ini tidak dikoreksi, pasar karbon berisiko melanggengkan ketimpangan yang sudah ada, bukan mengurangi.
Ketimpangan inilah yang membuat perluasan pasar karbon di kawasan hutan adat harus dijalankan dengan kehati-hatian ekstra.
Baca juga: Ketika Marwah Adat Dipinjam Kekuasaan
Setidaknya empat prinsip semestinya menjadi syarat mutlak, bukan sekadar retorika pelengkap kebijakan.
Pertama, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) harus benar-benar dijalankan sebelum proyek karbon apa pun masuk ke wilayah adat, bukan sosialisasi satu arah yang sekadar formalitas administratif, dan harus memastikan perempuan adat turut hadir serta bersuara di ruang pengambilan keputusan, bukan sekadar diwakili oleh tokoh adat laki-laki.
Kedua, benefit sharing harus transparan dan proporsional, dengan mekanisme yang bisa diaudit publik dan menjamin akses langsung bagi perempuan adat, agar tidak berulang pola lama di mana potongan biaya "teknis" dan denda kontrak justru menggerus hak masyarakat termasuk hak perempuan yang selama ini paling jarang mendapat bagian.
Ketiga, penetapan status hutan adat semestinya berjalan lebih cepat daripada ekspansi pasar karbon, bukan sebaliknya.
Percepatan pengakuan hutan adat melampaui target 1,4 juta hektar pada 2029 dan menjangkau wilayah-wilayah yang masih diklaim tumpang tindih adalah fondasi yang harus lebih dulu berdiri kukuh sebelum transaksi karbon berjalan di atasnya.
Tanpa itu, transaksi karbon di kawasan status hukumnya masih abu-abu berisiko menciptakan konflik baru, sekaligus memperbesar peluang "cuci dosa" korporasi yang selama ini justru berkontribusi pada deforestasi.
Keempat, tata kelola pasar karbon di hutan adat harus secara eksplisit mengarusutamakan perspektif gender, mulai dari data dasar, konsultasi, hingga mekanisme pengawasan—agar perempuan adat tidak lagi menjadi kelompok yang paling akhir mendengar keputusan dan paling sedikit menikmati manfaatnya.
Masyarakat adat, termasuk perempuan adat di dalamnya, telah membuktikan diri sebagai penjaga hutan paling konsisten, jauh sebelum istilah "carbon trade" atau "net zero emission" populer diperbincangkan.
Kini, ketika dunia berlomba menempatkan hutan tropis sebagai aset strategis dalam mengatasi krisis iklim, keadilan bagi para penjaga hutan itu semestinya tidak lagi menjadi catatan pinggir.
Ia harus menjadi fondasi dari setiap skema mitigasi dan adaptasi yang dijalankan atas nama planet ini.
Tanpa itu, pasar karbon hanya akan menjadi babak baru dari cerita lama: hutan yang diselamatkan, tetapi penjaganya yang justru dikorbankan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya