Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nurul Firmansyah
Pengacara

Pengacara dan Praktisi Kebijakan Publik

Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 15:05 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KRISIS iklim bukan lagi wacana masa depan. Ia sudah menjadi kenyataan hari ini: kekeringan berkepanjangan, banjir bandang makin sering, dan cuaca ekstrem mengganggu ketahanan pangan.

Perundingan iklim dunia sudah berjalan lebih dari tiga dekade sejak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) disepakati dari Protokol Kyoto, Bali Road Map, Perjanjian Paris, hingga Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 di Belem, Brasil, akhir tahun ini.

Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang menanggung beban pengurangan emisi, dan siapa yang menikmati manfaat dari skema penyelamatan hutan?

Hutan tropis, termasuk hutan adat di Indonesia, kembali menjadi taruhan utama. Sebagai penyimpan karbon raksasa dan rumah bagi keanekaragaman hayati, keberadaannya menjadi kunci pencapaian target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, komitmen Indonesia agar sektor kehutanan dan lahan menyerap karbon lebih banyak daripada yang dilepaskan.

Namun di balik target itu, ada satu pertanyaan yang belum terjawab tuntas: bagaimana posisi masyarakat adat yang selama ini menjaga hutan tersebut?

Dari Retorika ke Skema Pasar

Pemerintah kini bergerak lebih cepat mengembangkan pasar karbon domestik. Melalui Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang diperbarui lewat Perpres No. 110/2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan No. 6/2026 sebagai panduan teknis sektor kehutanan, negara membuka jalan bagi perdagangan kredit karbon dari kegiatan restorasi ekosistem, konservasi kawasan, dan pengelolaan hutan lestari.

Bursa karbon nasional, IDXCarbon, yang beroperasi sejak 2023, kini dilengkapi Indonesia Forestry Carbon Hub yang diluncurkan Juli 2026 sebagai wadah khusus transaksi karbon sektor kehutanan.

Potensi ekonominya menggiurkan. Sejumlah kalkulasi memperkirakan nilai perdagangan karbon kehutanan bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun pada 2030, bila pasar ini berjalan optimal.

Pemerintah pun menjanjikan bagi hasil (benefit sharing) bagi masyarakat sekitar hutan, termasuk masyarakat adat.

Baca juga: Niat Membina Malah Binasa: Paradoks Ribuan Pegawai Kemensos Terindikasi Judol

Tapi janji semacam itu bukan hal baru, dan pengalaman masa lalu perlu jadi pelajaran.

Proyek aforestasi dan reforestasi CDM FACE-PROFAFOR di Sierra, Ekuador, satu dekade lampau, meninggalkan catatan pahit: kompensasi yang diterima masyarakat adat setempat terpotong signifikan oleh berbagai ongkos "teknis", bahkan mereka harus membayar penalti kontrak yang jumlahnya hampir tiga kali lipat dari perkiraan awal.

Pengalaman itu mengingatkan bahwa mekanisme pasar karbon, tanpa tata kelola yang berpihak pada masyarakat adat, berisiko mengulang pola lama: hutan dikomodifikasi, sementara penjaganya justru dirugikan.

Kekhawatiran serupa muncul di dalam negeri. Sejumlah pemerhati kebijakan mengingatkan risiko pasar karbon yang hanya menjadi instrumen pendanaan tanpa disertai aksi mitigasi riil di lapangan, terlebih data emisi sektor kehutanan pada 2019–2022 justru tercatat di atas skenario target yang direncanakan pemerintah sendiri.

Hutan Adat: Antara Percepatan dan Kepastian Hukum

Di sisi lain, ada kemajuan patut diapresiasi. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 mengeluarkan hutan adat dari kategori hutan negara, penetapan hutan adat terus bertambah.

Kementerian Kehutanan mencatat, hingga pertengahan 2026, sebanyak 174 unit hutan adat telah ditetapkan dengan total luas sekitar 368.877 hektare, memberi manfaat langsung bagi hampir 93 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di puluhan kabupaten.

Pemerintah menargetkan perluasan hingga 1,4 juta hektare pada 2029, disertai peta jalan percepatan dan satuan tugas khusus.

Namun, dibandingkan luas wilayah adat yang diklaim komunitas-komunitas di seluruh Nusantara—yang jauh lebih besar daripada target itu—pencapaian ini masih jauh dari memadai.

Baca juga: Tafsir Ulang Kuda Troya, Rasa Menuntun Akal

Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, sepanjang 2025 saja, terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat yang melahap sekitar 3,8 juta hektare tanah di 109 komunitas, dengan 162 orang menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan.

Lebih dari 7,3 juta hektare wilayah adat kini masih berada dalam cengkeraman konsesi tambang, perkebunan, dan penebangan kayu.

Kesenjangan antara luas hutan adat yang sudah ditetapkan dan luas wilayah adat masih diperebutkan inilah yang membuat posisi masyarakat adat rawan tergilas ketika pasar karbon masuk lebih dulu ke kawasan mereka.

Selama status hukum suatu kawasan belum tuntas, klaim atas kredit karbon yang dihasilkan dari kawasan itu pun rentan menjadi ajang tarik-menarik antara negara, korporasi, dan komunitas adat sendiri.

Perempuan Adat, Pihak yang Paling Sering Terlewat

Di tengah persoalan itu, ada satu kelompok kerap absen dari meja perundingan: perempuan adat.

Dalam banyak komunitas, perempuan adalah pihak paling akrab dengan hutan sehari-hari, mencari pangan, air, dan tanaman obat, sekaligus menjaga pengetahuan lokal tentang ekosistem lintas generasi.

Namun peran itu jarang diterjemahkan menjadi posisi tawar yang setara ketika proyek karbon merancang skema konsultasi maupun pembagian manfaat.

Struktur adat di banyak wilayah masih menempatkan laki-laki sebagai representasi utama dalam forum pengambilan keputusan, sehingga proses FPIC pun berisiko hanya menjaring persetujuan tokoh adat laki-laki tanpa benar-benar mendengar suara perempuan.

Padahal, ketika hutan beralih fungsi menjadi komoditas karbon dengan pembatasan akses yang menyertainya, perempuan adat kerap menjadi pihak pertama menanggung dampak, baik berupa hilangnya sumber pangan maupun bertambahnya beban kerja domestik saat sumber daya harus dicari lebih jauh.

Skema benefit sharing pun rawan mengulang bias yang sama: dana kompensasi sering disalurkan lewat struktur kelembagaan adat atau kepala keluarga yang didominasi laki-laki, tanpa jaminan, manfaatnya benar-benar sampai dan dikendalikan oleh perempuan.

Jika pola ini tidak dikoreksi, pasar karbon berisiko melanggengkan ketimpangan yang sudah ada, bukan mengurangi.

Ketimpangan inilah yang membuat perluasan pasar karbon di kawasan hutan adat harus dijalankan dengan kehati-hatian ekstra.

Baca juga: Ketika Marwah Adat Dipinjam Kekuasaan

Setidaknya empat prinsip semestinya menjadi syarat mutlak, bukan sekadar retorika pelengkap kebijakan.

Pertama, prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) harus benar-benar dijalankan sebelum proyek karbon apa pun masuk ke wilayah adat, bukan sosialisasi satu arah yang sekadar formalitas administratif, dan harus memastikan perempuan adat turut hadir serta bersuara di ruang pengambilan keputusan, bukan sekadar diwakili oleh tokoh adat laki-laki.

Kedua, benefit sharing harus transparan dan proporsional, dengan mekanisme yang bisa diaudit publik dan menjamin akses langsung bagi perempuan adat, agar tidak berulang pola lama di mana potongan biaya "teknis" dan denda kontrak justru menggerus hak masyarakat termasuk hak perempuan yang selama ini paling jarang mendapat bagian.

Ketiga, penetapan status hutan adat semestinya berjalan lebih cepat daripada ekspansi pasar karbon, bukan sebaliknya.

Percepatan pengakuan hutan adat melampaui target 1,4 juta hektar pada 2029 dan menjangkau wilayah-wilayah yang masih diklaim tumpang tindih adalah fondasi yang harus lebih dulu berdiri kukuh sebelum transaksi karbon berjalan di atasnya.

Tanpa itu, transaksi karbon di kawasan status hukumnya masih abu-abu berisiko menciptakan konflik baru, sekaligus memperbesar peluang "cuci dosa" korporasi yang selama ini justru berkontribusi pada deforestasi.

Keempat, tata kelola pasar karbon di hutan adat harus secara eksplisit mengarusutamakan perspektif gender, mulai dari data dasar, konsultasi, hingga mekanisme pengawasan—agar perempuan adat tidak lagi menjadi kelompok yang paling akhir mendengar keputusan dan paling sedikit menikmati manfaatnya.

Masyarakat adat, termasuk perempuan adat di dalamnya, telah membuktikan diri sebagai penjaga hutan paling konsisten, jauh sebelum istilah "carbon trade" atau "net zero emission" populer diperbincangkan.

Kini, ketika dunia berlomba menempatkan hutan tropis sebagai aset strategis dalam mengatasi krisis iklim, keadilan bagi para penjaga hutan itu semestinya tidak lagi menjadi catatan pinggir.

Ia harus menjadi fondasi dari setiap skema mitigasi dan adaptasi yang dijalankan atas nama planet ini.

Tanpa itu, pasar karbon hanya akan menjadi babak baru dari cerita lama: hutan yang diselamatkan, tetapi penjaganya yang justru dikorbankan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Universitas Pattimura Dorong Digitalisasi Musik Ambon untuk Perkuat Hak Cipta
Universitas Pattimura Dorong Digitalisasi Musik Ambon untuk Perkuat Hak Cipta
LSM/Figur
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Pemerintah
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
Pemerintah
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
Pemerintah
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Swasta
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Pemerintah
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
LSM/Figur
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Pemerintah
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
LSM/Figur
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Pemerintah
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Pemerintah
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
LSM/Figur
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau