KOMPAS.com - Populasi gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) terus mengalami penurunan seiring menyusut dan terfragmentasinya habitat satwa tersebut.
Pakar konservasi IPB University, Burhanuddin memperkirakan populasi gajah sumatra saat ini hanya tersisa sekitar 900-1.350 individu. Jumlah tersebut turun dari perkiraan 2.400-2.800 individu pada 2007.
Dalam tiga generasi, laju penurunan populasi gajah sumatra diperkirakan telah mencapai lebih dari 70 persen. Wilayah sebarannya pun kini diperkirakan hanya tersisa sekitar 22 kantong habitat yang terisolasi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung.
Baca juga: Populasi Gajah Sumatera Tersisa 900-1.350 Ekor, Kemenhut Susun Strategi Konservasi
“Populasi gajah sumatra saat ini diperkirakan hanya tersisa sekitar 900-1.350 individu, turun dari perkiraan 2.400-2.800 individu pada 2007. Wilayah sebarannya pun diperkirakan hanya tersisa sekitar 22 kantong habitat yang terisolasi di Aceh, Riau, Jambi, Bengkulu, dan Lampung,” ujar Burhanuddin, dilansir dari laman resmi IPB University, Kamis (13/8/2026).
Penurunan populasi tersebut tidak hanya dipicu perburuan liar. Perubahan dan fragmentasi habitat menjadi salah satu persoalan paling serius bagi keberlanjutan populasi gajah sumatra.
Pembangunan infrastruktur, termasuk jalan raya, serta alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, dan pertambangan mengurangi luas habitat sekaligus memutus koridor pergerakan gajah.
“Gajah memiliki pola pergerakan yang tetap dan reguler di dalam wilayah jelajahnya. Ketika habitat dan wilayah jelajah tersebut berubah menjadi perkebunan, permukiman, pertambangan, atau jalan raya, pergerakan gajah akhirnya berbenturan dengan aktivitas manusia dan memicu konflik,” tutur Burhanuddin.
Fragmentasi habitat membuat gajah semakin sering berhadapan dengan aktivitas manusia. Satwa yang kehilangan jalur jelajahnya dapat masuk ke perkebunan dan permukiman untuk mencari pakan maupun melintasi wilayah jelajahnya.
Dalam 10 tahun terakhir, World Wide Fund for Nature (WWF) melaporkan sedikitnya 55 individu gajah sumatra ditemukan mati akibat konflik dengan manusia dan perburuan.
Kasus tersebut kembali terjadi pada 9 Agustus 2026 ketika seekor gajah sumatra ditemukan mati di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Burhanuddin, terputusnya habitat juga menimbulkan persoalan ekologis yang tidak selalu terlihat secara langsung. Fragmentasi dapat menghambat interaksi dan perkawinan antarkelompok populasi gajah.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi aliran genetik dan meningkatkan risiko inbreeding atau perkawinan antarkerabat dekat.
Karena itu, perlindungan gajah tidak cukup hanya dilakukan di dalam kawasan konservasi. Habitat dan koridor yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat juga perlu menjadi bagian dari strategi konservasi.
Burhanuddin menilai, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya konservasi lintas sektor.
Baca juga: Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Kebun Sawit Aceh Tamiang, Penyebab Masih Misterius
“Konservasi gajah merupakan tanggung jawab multipihak karena persoalan yang dihadapi berkaitan dengan fungsi ruang dan ekosistem yang bersifat multidimensi,” ucapnya.
Menurut Burhanuddin, upaya penyelamatan gajah perlu dilakukan secara terpadu, mulai dari perlindungan habitat hingga penguatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan jelajah gajah.
Masyarakat perlu dilibatkan melalui penyadartahuan, penguatan kapasitas, serta penerapan langkah mitigasi konflik. Salah satunya dengan menggunakan pagar listrik yang ramah satwa dan memperkuat patroli di kawasan rawan konflik.
Penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal gading juga perlu diperkuat. Upaya tersebut perlu diikuti dengan pendampingan dan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada aktivitas perburuan.
Pendekatan sosial dan budaya juga dapat digunakan untuk memperkuat konservasi.
Salah satu pendekatan yang pernah dikaji mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Konservasi Biodiversitas Tropika (KVT) IPB University di Riau adalah pemanfaatan pendekatan berbasis agama melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Fatwa tersebut menekankan larangan dan hukum haram melakukan perburuan ilegal terhadap satwa yang dilindungi.
Sementara itu, penelitian mahasiswa KVT lainnya di Aceh mengkaji pendekatan mitigasi konflik melalui pengaturan jenis tanaman perkebunan.
Tanaman yang memiliki tingkat kesukaan rendah bagi gajah dapat ditempatkan di bagian terluar perkebunan yang berbatasan dengan habitat atau koridor gajah.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu penghalang alami agar gajah tidak langsung memasuki area perkebunan yang memiliki tanaman yang menjadi sumber pakan mereka.
Ancaman terhadap gajah sumatra menunjukkan bahwa persoalan konservasi satwa tidak dapat dilepaskan dari kondisi bentang alam tempat mereka hidup.
Berdasarkan data daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), lebih dari 69 persen habitat potensial gajah sumatra telah hilang dalam sekitar 25 tahun terakhir.
Hilangnya habitat menjadikan Sumatra sebagai salah satu kawasan dengan tingkat kehilangan habitat gajah tercepat di Asia.
Direktur Program Tropical Forest Conservation Action Sumatra (TFCA Sumatera) Yayasan KEHATI, Samedi mengatakan, selama bertahun-tahun perburuan gading memang menjadi simbol ancaman terhadap populasi gajah. Namun, ancaman yang semakin sistematis saat ini adalah hilangnya hutan sebagai ruang hidup gajah.
Menurut dia, meningkatnya konflik manusia dan gajah tidak seharusnya dilihat sebagai tanda bahwa gajah semakin mengganggu kehidupan manusia.
Sebaliknya, konflik tersebut menjadi sinyal bahwa bentang hutan Sumatra semakin kehilangan kemampuan untuk menopang kehidupan satwa liar.
Baca juga: Hewan Darat Terbesar dalam Sejarah Bumi, Seberat 10 Gajah dan Sepanjang Pesawat Jet
“Gajah tidak pernah memilih hidup berdampingan dengan manusia. Mereka hanya terus berjalan mengikuti jalur jelajah yang telah digunakan selama ratusan bahkan ribuan tahun. Ketika jalur itu berubah menjadi kebun, jalan, atau permukiman, maka yang sesungguhnya terjadi adalah manusia dan pembangunan telah memasuki ruang hidup gajah,” ujar Samedi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Kasus kematian induk dan anak gajah di Bentang Alam Seblat pada tahun ini juga memperlihatkan tekanan terhadap habitat yang semakin berat. Alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur, dan fragmentasi hutan membuat jalur jelajah satwa semakin terputus.
Dalam kondisi tersebut, penyelesaian konflik tidak dapat hanya mengandalkan penggiringan satwa, patroli, atau pemasangan penghalang.
Perlindungan habitat dan koridor, penguatan masyarakat, mitigasi konflik, serta penegakan hukum perlu dilakukan secara bersamaan.
“Konservasi tidak dapat hanya mengandalkan perlindungan satwanya. Perlindungan habitat, penguatan masyarakat, mitigasi konflik, dan penegakan hukum harus berjalan secara terpadu agar keberadaan gajah sumatra dapat terus dipertahankan,” ujar Burhanuddin.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya