Hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan PLTU captive. Berdasarkan studi CREA, pembangkit tersebut menyumbang sekitar 80 persen dari seluruh penambahan PLTU baru di Indonesia.
Baca juga: Emisi NOx Indonesia Naik 50 Persen, Hotspot Polusi Tersebar hingga Kawasan Hilirisasi
Pertumbuhan pembangkit captive tersebut dinilai menimbulkan persoalan tersendiri dalam agenda transisi energi Indonesia.
Komitmen iklim Indonesia, termasuk melalui dokumen investasi *Just Energy Transition Partnership* (JETP), selama ini sebagian besar berfokus pada pembangkit listrik yang terhubung ke jaringan dan dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Di sisi lain, pertumbuhan PLTU captive untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri berlangsung di luar jaringan tersebut.
Kondisi ini menciptakan tantangan dalam upaya menurunkan ketergantungan sistem energi terhadap batu bara.
Studi CREA menyebut, pertumbuhan PLTU captive juga berkaitan dengan celah regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Regulasi tersebut mengecualikan pembangkit listrik industri yang mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari ketentuan tertentu terkait penghentian dini dan pembangunan PLTU baru.
Dengan demikian, ekspansi industri berbasis batu bara masih dapat berlangsung ketika pengembangan pembangkit listrik yang terhubung ke jaringan PLN mulai diarahkan pada agenda dekarbonisasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat penurunan emisi di sektor ketenagalistrikan tidak sepenuhnya mencerminkan penurunan beban emisi industri secara keseluruhan.
Di sisi lain, fasilitas industri nikel sebenarnya diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pengelolaan lingkungan.
Operator industri wajib melaporkan data emisi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada cerobong peleburan dan pembangkit listrik.
Data tersebut juga diwajibkan terhubung dengan platform digital nasional Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinu (SISPEK) sesuai mandat Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, proyek industri berskala besar wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya