Namun, CREA menilai masih terdapat persoalan transparansi dan penegakan hukum. Akses masyarakat terhadap dokumen AMDAL dan data telemetri CEMS secara real time masih terbatas.
Kondisi tersebut membuat masyarakat dan kelompok independen memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap emisi industri di wilayah mereka.
Keterbatasan pengawasan juga terlihat dari minimnya infrastruktur pemantauan kualitas udara ambien di Sulawesi dan Maluku Utara.
Menurut CREA, jaringan Air Quality Monitoring System (AAQMS) resmi pemerintah di kedua wilayah tersebut hanya terdiri dari sembilan stasiun.
Baca juga: Polusi dan Kiriman Sampah Jadi Tantangan Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
Sebagian besar stasiun berada di pusat perkotaan seperti Makassar, Manado, Gorontalo, dan Ternate.
Kondisi itu membuat kawasan industri dengan kapasitas pembangkit listrik hingga belasan gigawatt beroperasi tanpa dukungan jaringan pemantauan udara darat publik yang memadai.
Akibatnya, pemantauan dampak emisi terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan industri masih menghadapi kesenjangan data.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya