JAKARTA, KOMPAS.com - Emisi nitrogen oksida (NOx) dari kawasan industri nikel di Sulawesi dan Maluku Utara kini melampaui emisi dari sumber titik di wilayah Metropolitan Jakarta.
Kondisi tersebut terjadi seiring pesatnya ekspansi pengolahan nikel berbasis batu bara dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di kawasan industri.
Studi terbaru Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) mencatat, akumulasi emisi NOx dari sejumlah titik panas di Sulawesi dan Maluku Utara mencapai 43,5 kiloton. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan total emisi dari sumber titik di wilayah Metropolitan Jakarta yang diperkirakan mencapai 37,7 kiloton.
Baca juga: Saatnya Manfaat Hilirisasi Nikel di Morowali Dibagi Lebih Adil bagi Daerah
Padahal, kawasan industri di Sulawesi dan Maluku Utara memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih sedikit dibandingkan kawasan metropolitan Jakarta.
Analis CREA, Katherine Hasan mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban polusi udara di Indonesia tidak lagi hanya menjadi persoalan kawasan perkotaan.
"Pemetaan ini menampilkan bahwa beban polusi udara tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan. Masyarakat di wilayah pedesaan yang bermukim di sekitar pusat industri dan pertambangan kini menanggung risiko kesehatan yang berat, dengan tingkat emisi yang kerap menyamai bahkan melampaui kota-kota terbesar di Indonesia," ujar Katherine dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Studi CREA bertajuk Mapping the Tak Kasat Mata: Satelit Mengungkap Hotspot NOx di Indonesia memetakan 29 titik panas NOx di Indonesia.
Jumlah tersebut tiga kali lebih banyak dibandingkan laporan sebelumnya yang mengidentifikasi sembilan titik panas.
Kawasan Jakarta Utara dan Kawasan Luar Bekasi menempati dua peringkat teratas titik panas NOx secara nasional. Selanjutnya, Suralaya di Banten berada di posisi ketiga dan Karawang Barat-Cikampek di posisi keenam.
Keempat titik panas tersebut membentuk airshed dengan tingkat polusi kronis di wilayah metropolitan Jabodetabek.
Sementara itu, enam titik panas lainnya berada di kawasan hilirisasi nikel berbasis batu bara di Sulawesi dan Maluku Utara.
Peningkatan emisi di kawasan tersebut berjalan seiring dengan pertumbuhan kapasitas PLTU captive yang memasok kebutuhan listrik kawasan industri secara langsung.
Kapasitas PLTU captive disebut telah meningkat lebih dari enam kali lipat sejak 2019, dari sekitar 3 gigawatt (GW) menjadi 16 GW.
Dalam dua tahun terakhir, kapasitas tersebut juga disebut meningkat hampir dua kali lipat, dari 10,4 GW pada 2023 menjadi 19,3 GW pada 2025.
Hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan PLTU captive. Berdasarkan studi CREA, pembangkit tersebut menyumbang sekitar 80 persen dari seluruh penambahan PLTU baru di Indonesia.
Baca juga: Emisi NOx Indonesia Naik 50 Persen, Hotspot Polusi Tersebar hingga Kawasan Hilirisasi
Pertumbuhan pembangkit captive tersebut dinilai menimbulkan persoalan tersendiri dalam agenda transisi energi Indonesia.
Komitmen iklim Indonesia, termasuk melalui dokumen investasi *Just Energy Transition Partnership* (JETP), selama ini sebagian besar berfokus pada pembangkit listrik yang terhubung ke jaringan dan dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Di sisi lain, pertumbuhan PLTU captive untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri berlangsung di luar jaringan tersebut.
Kondisi ini menciptakan tantangan dalam upaya menurunkan ketergantungan sistem energi terhadap batu bara.
Studi CREA menyebut, pertumbuhan PLTU captive juga berkaitan dengan celah regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Regulasi tersebut mengecualikan pembangkit listrik industri yang mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari ketentuan tertentu terkait penghentian dini dan pembangunan PLTU baru.
Dengan demikian, ekspansi industri berbasis batu bara masih dapat berlangsung ketika pengembangan pembangkit listrik yang terhubung ke jaringan PLN mulai diarahkan pada agenda dekarbonisasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat penurunan emisi di sektor ketenagalistrikan tidak sepenuhnya mencerminkan penurunan beban emisi industri secara keseluruhan.
Di sisi lain, fasilitas industri nikel sebenarnya diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan pengelolaan lingkungan.
Operator industri wajib melaporkan data emisi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS) pada cerobong peleburan dan pembangkit listrik.
Data tersebut juga diwajibkan terhubung dengan platform digital nasional Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinu (SISPEK) sesuai mandat Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, proyek industri berskala besar wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, CREA menilai masih terdapat persoalan transparansi dan penegakan hukum. Akses masyarakat terhadap dokumen AMDAL dan data telemetri CEMS secara real time masih terbatas.
Kondisi tersebut membuat masyarakat dan kelompok independen memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap emisi industri di wilayah mereka.
Keterbatasan pengawasan juga terlihat dari minimnya infrastruktur pemantauan kualitas udara ambien di Sulawesi dan Maluku Utara.
Menurut CREA, jaringan Air Quality Monitoring System (AAQMS) resmi pemerintah di kedua wilayah tersebut hanya terdiri dari sembilan stasiun.
Baca juga: Polusi dan Kiriman Sampah Jadi Tantangan Rehabilitasi Mangrove di Jakarta
Sebagian besar stasiun berada di pusat perkotaan seperti Makassar, Manado, Gorontalo, dan Ternate.
Kondisi itu membuat kawasan industri dengan kapasitas pembangkit listrik hingga belasan gigawatt beroperasi tanpa dukungan jaringan pemantauan udara darat publik yang memadai.
Akibatnya, pemantauan dampak emisi terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan industri masih menghadapi kesenjangan data.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya