"Kalau terjadi infeksi, itu akan sulit diobati karena udah enggak mampu lagi dengan konsentrasi, misalnya jika dulu dengan 250 miligram sudah mati. Nah, sekarang sudah enggak mampu lagi, harus pakai 500 miligram. Ternyata enggak mampu lagi juga. Itu karena si bakterinya sudah resisten," ujar Etty.
Berdasarkan data SPEED KLH/BPLH, terdapat 146.751 fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia pada 2025.
Namun, hanya 10.958 fasilitas yang melaporkan pengelolaan limbah B3 melalui SPEED. Dengan demikian, sebanyak 135.793 fasilitas atau 92,53 persen belum tercatat melaporkan pengelolaan limbah B3 melalui sistem tersebut.
Dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, potensi timbulan limbah B3 medis mencapai 190.656,61 ton.
Limbah yang tercatat melalui SPEED sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 60.457,45 ton. Sementara itu, sebanyak 130.199,16 ton lainnya berasal dari fasilitas yang belum terlapor atau belum jelas pengelolaannya dalam sistem.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH/BPLH Amsor mengatakan, pengelolaan limbah medis merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menekankan bahwa pelaporan melalui SPEED dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dapat dipantau dan dievaluasi.
Baca juga: KLH Berikan Penghargaan Kalpataru ke 16 Pegiat Lingkungan, Ini Daftarnya
"Pelaporan tersebut diperlukan untuk memperkuat data pengelolaan limbah sekaligus memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Amsor, dilansir dari laman resmi KLH, Jumat (14/8/2026).
Menurut Amsor, pengelolaan limbah B3 medis berperan dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sekaligus melindungi kesehatan serta keselamatan manusia.
Karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu memastikan limbah medis yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
KLH/BPLH juga akan memperkuat kapasitas, pengawasan, dan pelaporan pengelolaan limbah B3 bersama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan pengelolaan dan pelaporan yang lebih tertib, pemerintah dapat mengetahui alur limbah medis sejak dihasilkan hingga dikelola. Keterlacakan tersebut menjadi penting untuk mencegah limbah B3 medis berakhir di lingkungan dan menimbulkan risiko pencemaran yang lebih luas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya