KOMPAS.com - Sebanyak 135.793 atau 92,53 persen fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia belum melaporkan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (SPEED) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sepanjang 2025.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan sekitar 130.199,16 ton limbah B3 medis belum terlacak melalui sistem pelaporan pemerintah dan menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pencemaran lingkungan, termasuk ekosistem perairan.
Pakar pencemaran dan ekotoksikologi IPB University, Etty Riani mengatakan, limbah yang tidak dilaporkan tidak serta-merta berarti dibuang ke badan air. Namun, tidak adanya data pengelolaan membuat potensi risiko pencemaran menjadi sulit dipantau.
Baca juga: Penyedia Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Pengelolaan 130.199 Ton Limbah B3 ke KLH
"Jadi, saya sih tetap mengatakan bahwa walaupun tidak melaporkan, tidak berarti bahwa itu semuanya masuk ke dalam ekosistem perairan. Kendati demikian, potensi masuknya ke dalam perairan yang cukup besar," ujar Etty kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2026).
Menurut Etty, salah satu kandungan yang perlu diwaspadai dari limbah medis adalah residu antibiotik. Zat tersebut dapat bertahan di lingkungan dalam periode tertentu karena memiliki waktu paruh (half-life) yang relatif panjang.
Artinya, ketika obat atau senyawa antibiotik masuk ke lingkungan, aktivitas kimianya tidak serta-merta hilang setelah obat tersebut kedaluwarsa. Residu yang sulit terurai berpotensi bertahan dan terakumulasi apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik.
Jika residu antibiotik masuk ke badan air, dampaknya dapat dirasakan oleh mikroorganisme yang hidup di dalam ekosistem tersebut.
Etty menjelaskan, mikroorganisme yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem berpotensi terdampak. Sebaliknya, mikroorganisme yang mampu bertahan terhadap paparan antibiotik dapat berkembang dan menjadi resisten.
"Kalau yang mengandung residu antibiotik, tentu ini sangat membahayakan (terutama kalau) akhirnya yang bisa membantu kita hilang. Yang bandel dan akan merusak ekosistem itu justru resisten, menjadi kebal," tutur Etty.
Risiko tersebut juga dapat meluas melalui rantai makanan. Residu antibiotik yang masuk ke sungai atau laut berpotensi terpapar pada organisme perairan, termasuk ikan.
Jika ikan dari perairan yang tercemar kemudian dikonsumsi manusia, paparan terhadap residu antibiotik dapat terjadi melalui makanan.
"Kita akan terkontaminasi antibiotik bukan karena makan antibiotik, tapi karena mengonsumsi ikan. Antibiotik akan terakumulasi karena kan dia sulit urai. Half-life-nya tinggi ya, yang akhirnya akan mengakibatkan penumpukan di (dalam tubuh) manusia," ucap Etty.
Selain persoalan kontaminasi, keberadaan antibiotik di lingkungan juga dikhawatirkan mempercepat munculnya mikroorganisme yang resisten terhadap antibiotik.
Paparan antibiotik dalam konsentrasi tertentu dapat memberikan tekanan seleksi terhadap mikroorganisme. Mikroorganisme yang mampu bertahan dapat berkembang dan membawa mekanisme resistensi terhadap obat.
Baca juga: Bisnis Limbah B3 Berpeluang Tumbuh, KLH Minta Pengusaha Patuh Aturan
Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan penanganan ketika mikroorganisme resisten menyebabkan infeksi pada manusia.
"Kalau terjadi infeksi, itu akan sulit diobati karena udah enggak mampu lagi dengan konsentrasi, misalnya jika dulu dengan 250 miligram sudah mati. Nah, sekarang sudah enggak mampu lagi, harus pakai 500 miligram. Ternyata enggak mampu lagi juga. Itu karena si bakterinya sudah resisten," ujar Etty.
Berdasarkan data SPEED KLH/BPLH, terdapat 146.751 fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia pada 2025.
Namun, hanya 10.958 fasilitas yang melaporkan pengelolaan limbah B3 melalui SPEED. Dengan demikian, sebanyak 135.793 fasilitas atau 92,53 persen belum tercatat melaporkan pengelolaan limbah B3 melalui sistem tersebut.
Dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, potensi timbulan limbah B3 medis mencapai 190.656,61 ton.
Limbah yang tercatat melalui SPEED sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 60.457,45 ton. Sementara itu, sebanyak 130.199,16 ton lainnya berasal dari fasilitas yang belum terlapor atau belum jelas pengelolaannya dalam sistem.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH/BPLH Amsor mengatakan, pengelolaan limbah medis merupakan bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menekankan bahwa pelaporan melalui SPEED dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dapat dipantau dan dievaluasi.
Baca juga: KLH Berikan Penghargaan Kalpataru ke 16 Pegiat Lingkungan, Ini Daftarnya
"Pelaporan tersebut diperlukan untuk memperkuat data pengelolaan limbah sekaligus memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Amsor, dilansir dari laman resmi KLH, Jumat (14/8/2026).
Menurut Amsor, pengelolaan limbah B3 medis berperan dalam mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sekaligus melindungi kesehatan serta keselamatan manusia.
Karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu memastikan limbah medis yang dihasilkan dikelola sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
KLH/BPLH juga akan memperkuat kapasitas, pengawasan, dan pelaporan pengelolaan limbah B3 bersama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan pengelolaan dan pelaporan yang lebih tertib, pemerintah dapat mengetahui alur limbah medis sejak dihasilkan hingga dikelola. Keterlacakan tersebut menjadi penting untuk mencegah limbah B3 medis berakhir di lingkungan dan menimbulkan risiko pencemaran yang lebih luas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya