JAKARTA, KOMPAS.com - APBN 2027 harus memiliki alokasi khusus untuk pemulihan bencana iklim, mencakup ganti rugi kerusakan dan kehilangan.
Campaigner Climate Rangers Jakarta, Rendy Dharmawansyah mengatakan, APBN 2027 perlu menyediakan pendanaan antisipatif untuk menghadapi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin besar. Ini termasuk semakin parahnya dampak El Niño yang diakibatkan oleh krisis iklim.
Pendanaan antisipatif dari APBN adalah bentuk tanggung jawab moral negara untuk menegakkan keadilan antar generasi.
Baca juga: Krisis Iklim Jadi Pertimbangan Baru Saat Memilih Hunian
APBN yang adil tidak boleh hanya dipakai untuk memacu pertumbuhan ekonomi hari ini, dengan membebankan utang ekologis dan kerugiannya kepada generasi mendatang yang tidak turut menikmati keuntungannya.
“Pemulihan bencana tidak boleh lagi dicarikan anggarannya setelah bencana terjadi. APBN 2027 harus mengalokasikan pendanaan untuk pemulihan sekaligus pencegahan demi melindungi masa depan rakyat, sekaligus memastikan agar biaya krisis iklim tidak terus-menerus dibebankan kepada masyarakat dan generasi mendatang,” ujar Rendy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
Diketahui, DPR RI telah menyetujui pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/8/2026), dengan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi dijadwalkan 27 Agustus dan pengesahan ditargetkan akhir Oktober.
Bencana di berbagai wilayah yang dipicu cuaca ekstrim, termasuk Sumatera dan Bali sepanjang 2025, telah menimbulkan kerusakan parah.
Pemerintah bersama DPR sendiri menetapkan kebutuhan pemulihan pasca-bencana iklim di Sumatera sekitar Rp 100,1 triliun. Ini terbagi dalam tiga tahun anggaran, yaitu Rp 38,9 triliun pada 2026, Rp 32,9 triliun pada 2027, dan Rp 28,2 triliun pada 2028.
Tahun ini Indonesia juga menghadapi El Niño panjang dengan dampak inflasi yang membebani rakyat. Tanpa tindakan mitigasi iklim yang konkret, Bappenas memperkirakan bahwa kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai Rp 2.000 triliun pada tahun 2029 – lebih dari separuh APBN.
"Data dan pengalaman tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun mekanisme pembiayaan reparasi iklim yang pasti dan berjangka panjang di dalam APBN 2027, bukan mengandalkan mobilisasi anggaran setelah bencana terjadi," tutur Rendy.
Menurut Rendy, respons terhadap krisis iklim perlu tercermin dalam prioritas belanja negara dan diposisikan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional, bukan sekadar respons terhadap bencana. Arah kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan upaya memperkuat kapasitas penerimaan negara secara lebih adil.
Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia mendesak pembahasan yang serius mengenai kepastian pendanaan penanggulangan serta pemulihan bencana akibat krisis iklim. Climate Rangers Jakarta dan 350 Indonesia juga mendesak reformasi penerimaan negara melalui pajak keuntungan berlebih (windfall profit tax) dan pajak kekayaan (wealth tax).
Country Manager 350 Indonesia, Sisilia Nurmala Dewi menganggap, kebutuhan pendanaan harus diimbangi dengan keberanian mencari sumber penerimaan negara yang lebih adil melalui windfall profit tax atas keuntungan supernormal perusahaan bahan bakar fosil serta pajak kekayaan bagi individu superkaya.
“Saat perusahaan bahan bakar fosil dan jajaran eksekutifnya memperoleh keuntungan luar biasa akibat krisis energi, sementara masyarakat menanggung biaya krisis iklim, negara wajib melaksanakan fungsi redistribusi pajak yang berkeadilan dengan memastikan pihak yang paling diuntungkan turut menanggung biaya pemulihan melalui windfall profit tax dan wealth tax,” ucapnya.
Penerimaan tambahan ini harus dialokasikan khusus untuk membiayai pemulihan bencana dan transisi energi berkeadilan. Dengan demikian, arah pembangunan menyesuaikan dengan kebutuhan zaman untuk menghadapi krisis iklim yang sulit dibendung.
Baca juga: Negara Asia-Pasifik Sepakati Peta Jalan Baru Atasi Krisis Iklim
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya