KOMPAS.com - Biaya kerugian ekologi yang tidak terhitung dari aktivitas hilirisasi nikel berpotensi jauh lebih besar dibandingkan nilai ekspor dan setoran ke negara yang meningkat.
Padahal, kebijakan hilirisasi nikel Indonesia kerap diklaim telah memberikan keuntungan dan nilai tambah berkali lipat bagi negara.
Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB Universitas Tadulako, Moh Ahlis Djirimu mengatakan, salah satu masalah utamanya adalah ketergantungan Indonesia pada industri ekstraktif tanpa melakukan reformasi tata kelola yang membantu ekonomi daerah penghasil keluar dari dominasi sektor pertambangan.
Baca juga: Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel
Sebagai salah satu pusat penghasil dan hilirisasi nikel di Indonesia, Sulawesi Tengah memperoleh manfaat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) nikel hanya sebesar Rp 10 miliar, meski di saat yang sama provinsi tersebut harus membayarnya dengan kehilangan 27.000 hektar (Ha) hutan, di mana di dalamnya terdapat ribuan pohon, sumber daya air, serta rumah bagi satwa.
“Artinya hutan kita hanya dihargai seharga dua pasang sepatu kaki lima atau setara Rp395 ribu per hektar. Sementara standar lingkungan atau biaya untuk rehabilitasi hutan yang rusak bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektar,” ujar Ahlis dalam acara CERAH Expert Panel di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ketimpangan antara biaya kerusakan dan pendapatan daerah memunculkan defisit ekologi atau kondisi eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi dengan kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri.
Berdasarkan simulasi perhitungan terhadap kegiatan hilirisasi nikel selama periode tahun 2021 - 2024, tercatat bahwa setiap Rp 2 triliun pendapatan yang diterima negara, menimbulkan kerugian ekologi senilai Rp 20 triliun. Kerugian ini dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pusat hilirisasi nikel.
Sementara itu, Founder dan Director Article 33 Indonesia, Chitra Retna mengatakan, kerugian yang besar tersebut disebabkan karena negara sudah terlalu bergantung pada industri ekstraktif.
Maka dari itu, dibutuhkan skema pembagian manfaat (benefit sharing mechanism/BSM) yang bisa menjadi strategi keluar dari kondisi tersebut.
“Tolok ukurnya bukanlah apakah manfaat yang dibagikan menjadi lebih besar, melainkan apakah distribusi rente tersebut mengubah arah pembangunan wilayah,” tutur Chitra.
Sebaiknya, kerangka kerja BSM menyelaraskan semua manfaat, sehingga total pengeluaran dapat tampak jelas, dengan menginternalisasi biaya, risiko, dan kewajiban. BSM ini juga harus mampu diubah menjadi kapabilitas dan diversifikasi, serta memastikan daerah bisa mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif.
Terdapat beberapa hal yang perlu dijawab melalui BSM. Di antaranya, meningkatkan produktivitas daerah di luar sektor ekstraktif, perbaikan mutu sumber daya manusia, pertumbuhan kapabilitas fiskal, sampai memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat.
Baca juga: Hilirisasi Mineral Dorong Ekonomi ke Daerah, tetapi Manfaatnya Belum Merata
Menurut Chitra, proses ini dapat dimulai dengan langkah awal yang mudah (low-hanging fruit) melalui uji coba bersama pemangku kepentingan utama untuk menghasilkan manfaat nyata. Salah satunya, dengan kolaborasi untuk menginstitusionalisasikan hal tersebut secara mendalam melalui peraturan daerah.
Analisis Kebijakan Ahli Madya Asdep Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kusti Erawati mengakui, reformasi tata kelola hilirisasi nikel perlu dilakukan untuk memperoleh pembagian manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih baik.
Kebijakan ini harus berpijak pada tiga prinsip, yaitu proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Saat ini, pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Mineral Kritis dan Mineral Strategis untuk memperkuat kebijakan hilirisasi nasional.
“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat memasukkan kebutuhan pertumbuhan ekonomi, mengamankan sumber daya, optimalisasi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Kata dia, pemerintah juga akan memperbaiki pengaturan reklamasi pasca tambang. Ini bertujuan tidak hanya dikembalikan pada fungsi lingkungan aslinya, melainkan pula bisa memberikan nilai tambah untuk perekonomian masyarakat sekitar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya