Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Penghasil Nikel Tanggung Kerugian Ekologi yang Besar

Kompas.com, 28 Agustus 2026, 11:10 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Biaya kerugian ekologi yang tidak terhitung dari aktivitas hilirisasi nikel berpotensi jauh lebih besar dibandingkan nilai ekspor dan setoran ke negara yang meningkat.

Padahal, kebijakan hilirisasi nikel Indonesia kerap diklaim telah memberikan keuntungan dan nilai tambah berkali lipat bagi negara. 

‎Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB Universitas Tadulako, Moh Ahlis Djirimu mengatakan, salah satu masalah utamanya adalah ketergantungan Indonesia pada industri ekstraktif tanpa melakukan reformasi tata kelola yang membantu ekonomi daerah penghasil keluar dari dominasi sektor pertambangan.  

Baca juga: Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel

‎Sebagai salah satu pusat penghasil dan hilirisasi nikel di Indonesia, Sulawesi Tengah memperoleh manfaat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) nikel hanya sebesar Rp 10 miliar, meski di saat yang sama provinsi tersebut harus membayarnya dengan kehilangan 27.000 hektar (Ha) hutan, di mana di dalamnya terdapat ribuan pohon, sumber daya air, serta rumah bagi satwa.

‎“Artinya hutan kita hanya dihargai seharga dua pasang sepatu kaki lima atau setara Rp395 ribu per hektar. Sementara standar lingkungan atau biaya untuk rehabilitasi hutan yang rusak bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per hektar,” ujar Ahlis dalam acara CERAH Expert Panel di Jakarta, Kamis (27/8/2026). 

‎Ketimpangan antara biaya kerusakan dan pendapatan daerah memunculkan defisit ekologi atau kondisi eksploitasi sumber daya alam yang tidak diimbangi dengan kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri. 

‎Berdasarkan simulasi perhitungan terhadap kegiatan hilirisasi nikel selama periode tahun 2021 - 2024, tercatat bahwa setiap Rp 2 triliun pendapatan yang diterima negara, menimbulkan kerugian ekologi senilai Rp 20 triliun. Kerugian ini dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah pusat hilirisasi nikel.

‎Sementara itu, Founder dan Director Article 33 Indonesia, Chitra Retna mengatakan, kerugian yang besar tersebut disebabkan karena negara sudah terlalu bergantung pada industri ekstraktif.

Pembagian manfaat

Maka dari itu, dibutuhkan skema pembagian manfaat (benefit sharing mechanism/BSM) yang bisa menjadi strategi keluar dari kondisi tersebut.‎

‎“Tolok ukurnya bukanlah apakah manfaat yang dibagikan menjadi lebih besar, melainkan apakah distribusi rente tersebut mengubah arah pembangunan wilayah,” tutur Chitra. 

‎Sebaiknya, kerangka kerja BSM menyelaraskan semua manfaat, sehingga total pengeluaran dapat tampak jelas, dengan menginternalisasi biaya, risiko, dan kewajiban. BSM ini juga harus mampu diubah menjadi kapabilitas dan diversifikasi, serta memastikan daerah bisa mengurangi ketergantungan pada industri ekstraktif. 

‎Terdapat beberapa hal yang perlu dijawab melalui BSM. Di antaranya, meningkatkan produktivitas daerah di luar sektor ekstraktif, perbaikan mutu sumber daya manusia, pertumbuhan kapabilitas fiskal, sampai memastikan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat. 

Baca juga: Hilirisasi Mineral Dorong Ekonomi ke Daerah, tetapi Manfaatnya Belum Merata

‎Menurut Chitra, proses ini dapat dimulai dengan langkah awal yang mudah (low-hanging fruit) melalui uji coba bersama pemangku kepentingan utama untuk menghasilkan manfaat nyata. Salah satunya, dengan kolaborasi untuk menginstitusionalisasikan hal tersebut secara mendalam melalui peraturan daerah.

‎Reformasi tata kelola 

‎Analisis Kebijakan Ahli Madya Asdep Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kusti Erawati mengakui, reformasi tata kelola hilirisasi nikel perlu dilakukan untuk memperoleh pembagian manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih baik. 

‎Kebijakan ini harus berpijak pada tiga prinsip, yaitu proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Saat ini, pemerintah sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) terkait Tata Kelola Mineral Kritis dan Mineral Strategis untuk memperkuat kebijakan hilirisasi nasional. 

‎“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat memasukkan kebutuhan pertumbuhan ekonomi, mengamankan sumber daya, optimalisasi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

‎Kata dia, pemerintah juga akan memperbaiki pengaturan reklamasi pasca tambang. Ini bertujuan tidak hanya dikembalikan pada fungsi lingkungan aslinya, melainkan pula bisa memberikan nilai tambah untuk perekonomian masyarakat sekitar.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi 'Open Dumping' Belum Efektif
Pakar UI: Kebakaran TPA Berulang Tunjukkan Transformasi "Open Dumping" Belum Efektif
LSM/Figur
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
Erupsi Gunung Anak Krakatau Jadi Awal Pembentukan Ekosistem Baru
LSM/Figur
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
Potensi Unik Mikroba Asli Tanah Sulawesi, Bisa Bantu Pulihkan Lahan Bekas Tambang
LSM/Figur
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
SIG Dorong Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Tekan Emisi Industri Semen
Pemerintah
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Rantai Dingin Jadi Kunci Kurangi Ikan Terbuang, Energi Bersih Didorong untuk Dimanfaatkan
Swasta
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
LSM/Figur
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
KLH: Potensi Ekonomi Karbon Bantu Industri Nikel Lakukan Dekarbonisasi
Pemerintah
Thailand Kucurkan Investasi Rp 26,66 Triliun untuk Panel Surya Atap
Thailand Kucurkan Investasi Rp 26,66 Triliun untuk Panel Surya Atap
Pemerintah
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Pemerintah
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
PBB Peringatkan El Nino Sangat Kuat, Diprediksi Bertahan hingga Februari 2027
Pemerintah
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan
Pemerintah
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Emisi Kebakaran Indonesia Tertinggi di Dunia, 19,7 Juta Ton Sepekan
Pemerintah
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
Saat Ketan Hitam Sigi Disulap Jadi Skincare Tradisional...
LSM/Figur
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
258 Juta Anak di 87 Negara Terdampak Krisis Pendidikan, 74 Juta Tak Sekolah
Pemerintah
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau