JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan penetapan saham berbasis hijau atau IDX Green Equity Designation untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui skema tersebut, BEI telah menetapkan tiga saham dengan status berbasis hijau, yakni PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity) serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pengembangan penetapan saham berbasis hijau dilakukan untuk memberikan informasi yang lebih terukur dan kredibel kepada investor mengenai kontribusi perusahaan terhadap ekonomi hijau dan transisi rendah karbon.
Baca juga: Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
"Perkembangan ini menunjukkan semakin kuatnya arah keberlanjutan di pasar modal, sekaligus pentingnya mekanisme yang membantu investor mengidentifikasi dan menilai komitmen perusahaan secara objektif," ujar Jeffrey dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan dalam rangka Peluncuran dan Sosialisasi Penetapan Saham Berbasis Hijau BEI, Jumat (28/8/2026).
Menurut Jeffrey, kebutuhan terhadap informasi keberlanjutan semakin penting seiring meningkatnya perhatian investor terhadap aspek *Environmental, Social, and Governance* (ESG).
Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 83 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan tahun 2025.
Namun, baru sekitar 15 persen laporan tersebut yang disertai verifikasi dan validasi dari pihak ketiga atau assurance independen untuk memastikan keakuratan data ESG yang disajikan perusahaan.
Sementara itu, sekitar 62,5 persen perusahaan yang masuk dalam IDX ESG Leaders telah memiliki target net zero emission (NZE).
Jeffrey menjelaskan, IDX Green Equity Designation dikembangkan dengan merujuk pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kerangka tersebut juga mengacu pada taksonomi rujukan lainnya dan praktik internasional, termasuk Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges.
Sebagai landasan pelaksanaan, BEI telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi yang berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.
Penetapan saham berbasis hijau tersebut didukung lima pilar utama, yakni Revenue and Investment, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Kelima pilar tersebut digunakan untuk memastikan status yang diberikan kepada perusahaan bukan sekadar label, tetapi didukung indikator yang dapat diukur melalui keterbukaan informasi, asesmen berkala, serta review independen.
Penetapan tersebut juga akan dievaluasi setiap tahun agar tetap mencerminkan perkembangan aktivitas dan kinerja perusahaan.
Jeffrey berharap, keberadaan IDX Green Equity Designation dapat meningkatkan visibilitas perusahaan tercatat sekaligus membuka akses pendanaan yang lebih luas.
Di sisi lain, penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan referensi yang lebih kredibel bagi investor serta membuka peluang pengembangan indeks dan produk investasi berbasis keberlanjutan.
Baca juga: Studi Sebut 98 Persen Janji Keberlanjutan Industri Daging dan Susu Hanya Greenwashing
"Kami juga ingin mendorong agar keberlanjutan tidak berhenti pada pelaporan, tetapi menjadi bagian dari strategi pertumbuhan, daya saing, dan penciptaan nilai perusahaan dalam jangka panjang," tutur Jeffrey.
Di sisi lain, Chairman Indonesia ESG Professional Association (IEPA) Herry Ginanjar menilai, kewajiban perusahaan menyampaikan laporan keberlanjutan belum otomatis menjamin kualitas dan kredibilitas informasi yang disampaikan.
Menurut dia, sebagian besar laporan keberlanjutan di Indonesia masih disusun tanpa melalui proses verifikasi pihak ketiga independen atau assurance.
Kondisi tersebut membuat informasi ESG berisiko menjadi klaim sepihak (self-claim) dan membuka peluang terjadinya greenwashing.
"Sayangnya, yang self-claim itu di Indonesia tidak ada konsekuensinya. Di Amerika, kalau self-claim kemudian terbukti salah, itu dikategorikan sebagai greenwashing dan dendanya bisa mencapai paling sedikit 1 juta dollar AS. Di Indonesia, laporan keberlanjutan masih sebatas dikirim tanpa ada proses review yang memadai," ujar Herry dalam Media Briefing Lautan Luas x Greenvolt Power Indonesia di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Tren Sustainability 2026, Perusahaan Fokus pada Regulasi dan Kepatuhan
Herry mengatakan, lembaga assurance diperlukan untuk memeriksa akurasi data, metodologi, dan berbagai klaim keberlanjutan yang disampaikan perusahaan.
Dengan adanya proses verifikasi tersebut, investor dan publik dapat memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai apakah informasi yang disampaikan perusahaan benar-benar mencerminkan kinerja ESG.
Dengan demikian, pengembangan IDX Green Equity Designation tidak hanya berkaitan dengan pemberian label saham hijau, tetapi juga dengan upaya meningkatkan kualitas informasi keberlanjutan yang menjadi dasar pengambilan keputusan investor.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya