Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siapkan RPOJK Baru, Verifikasi Laporan Keberlanjutan Wajib Dilakukan

Kompas.com, 29 Agustus 2026, 17:26 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang mengadopsi standar International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 (General Requirements) dan IFRS S2 (Climate-related Disclosures) pada akhir triwulan III 2026.

Regulasi baru tersebut akan menggantikan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Manajer Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Retnia Wulandari mengatakan, standar baru tersebut akan memperluas perspektif dalam laporan keberlanjutan.

Baca juga: Studi: Emisi GRK dari Sawah Hampir Dua Kali Lipat sejak 1960-an

Selama ini, POJK 51/2017 lebih menekankan bagaimana aktivitas perusahaan memberikan dampak terhadap lingkungan atau pendekatan inside-out.

Sementara itu, IFRS S1-S2 memperkenalkan pendekatan outside-in, yakni melihat bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan, khususnya perubahan iklim, dapat memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja perusahaan.

"Kami juga mengakomodir beberapa perkembangan yang terjadi di kawasan, sehingga apa yang diungkapkan nantinya kami harap ini menjadi suatu regulasi yang menghasilkan laporan keberlanjutan yang dapat diperbandingkan baik dari skala nasional maupun internasional karena memang sudah mengikuti standar pengungkapan keberlanjutan yang berkembang," ujar Retnia dalam webinar "Kupas Tuntas Laporan IFRS S1-S2", Sabtu (29/8/2026).

Menurut Retnia, kedua pendekatan tersebut nantinya akan digabungkan dalam RPOJK. Dengan demikian, laporan keberlanjutan perusahaan diharapkan dapat memenuhi standar internasional sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan regulasi di Indonesia.

Wajib gunakan TKBI

Selain mengadopsi IFRS S1-S2, RPOJK juga akan mewajibkan penggunaan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai standar klasifikasi portofolio.

Klasifikasi tersebut akan digunakan oleh kelompok entitas dalam penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan laporan keberlanjutan.

Ketentuan ini menggantikan penggunaan Kategori Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang sebelumnya mengacu pada POJK Nomor 60 Tahun 2017.

Menurut Retnia, TKBI memiliki cakupan yang lebih komprehensif, mulai dari sektor energi, transportasi, real estate, konstruksi, penyimpanan, hingga kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU).

Baca juga: Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun

Penggunaan TKBI ditujukan untuk memastikan klaim "hijau" atau "berkelanjutan" atas suatu proyek maupun pembiayaan didasarkan pada kriteria teknis yang seragam.

Dengan demikian, penilaian terhadap aset dan aktivitas yang diklaim berkelanjutan diharapkan menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas.

Verifikasi laporan keberlanjutan wajib

Perubahan lain yang akan dibawa dalam RPOJK adalah kewajiban melakukan verifikasi laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga yang independen.

Ketentuan tersebut berbeda dengan POJK yang berlaku saat ini, yang masih memberikan pilihan atau bersifat sukarela (voluntary) dalam penggunaan jasa verifikasi independen.

Retnia mengatakan, kewajiban verifikasi akan diberlakukan secara bertahap setelah penerapan standar pengungkapan keberlanjutan.

"Jadi, untuk pertama kali akan diwajibkan paling lambat 2 tahun setelah penerapan keuangan berkelanjutan, pengungkapan keberlanjutan. Misalnya, tadi kelompok 1 akan wajib menyampaikan laporan keberlanjutan periode data 2027 dengan format standar pengungkapan keberlanjutan, 2 tahun setelahnya berarti di tahun 2029, itu wajib melakukan verifikasi laporan keberlanjutannya," tutur Retnia.

Pemberlakuan POJK baru akan disesuaikan dengan penerapan IFRS S1-S2, yang paling awal dimulai pada 1 Januari 2027.

Pengungkapan laporan keberlanjutan berdasarkan aturan baru akan diterapkan secara bertahap sesuai kelompok entitas.

Untuk periode data 2027, standar IFRS S1-S2 akan mulai diterapkan kepada kelompok entitas terbesar atau Kelompok 1. Laporan keberlanjutan untuk periode tersebut akan disampaikan pada April 2028.

Selanjutnya, penerapan standar IFRS akan diperluas secara bertahap kepada Kelompok 2 dan Kelompok 3 pada periode data berikutnya.

Sementara itu, entitas dengan aset kecil akan mendapatkan pengecualian dari penerapan standar IFRS secara penuh.

Entitas tersebut tetap diwajibkan menyampaikan laporan keberlanjutan, tetapi dengan format yang lebih sederhana dan serupa dengan ketentuan dalam POJK 51 yang berlaku saat ini.

Scope 1 dan 2 wajib diungkapkan

Dalam tiga tahun pertama penerapan, perusahaan diwajibkan mengungkapkan risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Sementara itu, pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan di luar aspek iklim (beyond climate) masih bersifat sukarela.

OJK juga memberikan kelonggaran dalam penggunaan GHG Protocol Standards sebagai metode pengukuran emisi gas rumah kaca (GRK).

Untuk emisi GRK, perusahaan tetap diwajibkan mengungkapkan scope 1 dan scope 2. Adapun pengungkapan scope 3 belum diwajibkan secara penuh.

Baca juga: 50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan

"POJK (yang baru nantinya) juga akan mengatur phase-in atau tahapan implementasi terkait dengan pengungkapan emisi scope 3. Jadi, kami memberikan ruang 2 tahun untuk mempersiapkan, namun untuk scope 1 dan scope 2 itu wajib diungkapkan dan scope 3 terbatas pada perjalanan dinas seperti pada POJK yang eksisting," ucap Retnia.

Dengan penerapan bertahap tersebut, OJK memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pengumpulan data, pengukuran emisi, serta proses penyusunan laporan keberlanjutan sebelum kewajiban pengungkapan diperluas.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Mobil Listrik Murah Bermunculan, Penjualan EV di Eropa Tembus 1,6 Juta Unit
Pemerintah
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
92 Persen Sampah di Sungai Berakhir di Pantai, Tertinggi Jakarta dan Bali
LSM/Figur
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Dorong Hilirisasi, Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pembangunan Rumput Laut Terintegrasi 2026–2030
Pemerintah
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Asap Karhutla Indonesia Bikin Singapura Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Pemerintah
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Perdagangan Global Tembus Rp 560 Kuadriliun di Tengah Berbagai Konflik
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau