KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang mengadopsi standar International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 (General Requirements) dan IFRS S2 (Climate-related Disclosures) pada akhir triwulan III 2026.
Regulasi baru tersebut akan menggantikan POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Manajer Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Retnia Wulandari mengatakan, standar baru tersebut akan memperluas perspektif dalam laporan keberlanjutan.
Baca juga: Studi: Emisi GRK dari Sawah Hampir Dua Kali Lipat sejak 1960-an
Selama ini, POJK 51/2017 lebih menekankan bagaimana aktivitas perusahaan memberikan dampak terhadap lingkungan atau pendekatan inside-out.
Sementara itu, IFRS S1-S2 memperkenalkan pendekatan outside-in, yakni melihat bagaimana risiko dan peluang keberlanjutan, khususnya perubahan iklim, dapat memengaruhi kondisi keuangan dan kinerja perusahaan.
"Kami juga mengakomodir beberapa perkembangan yang terjadi di kawasan, sehingga apa yang diungkapkan nantinya kami harap ini menjadi suatu regulasi yang menghasilkan laporan keberlanjutan yang dapat diperbandingkan baik dari skala nasional maupun internasional karena memang sudah mengikuti standar pengungkapan keberlanjutan yang berkembang," ujar Retnia dalam webinar "Kupas Tuntas Laporan IFRS S1-S2", Sabtu (29/8/2026).
Menurut Retnia, kedua pendekatan tersebut nantinya akan digabungkan dalam RPOJK. Dengan demikian, laporan keberlanjutan perusahaan diharapkan dapat memenuhi standar internasional sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan regulasi di Indonesia.
Selain mengadopsi IFRS S1-S2, RPOJK juga akan mewajibkan penggunaan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai standar klasifikasi portofolio.
Klasifikasi tersebut akan digunakan oleh kelompok entitas dalam penyampaian Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan laporan keberlanjutan.
Ketentuan ini menggantikan penggunaan Kategori Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang sebelumnya mengacu pada POJK Nomor 60 Tahun 2017.
Menurut Retnia, TKBI memiliki cakupan yang lebih komprehensif, mulai dari sektor energi, transportasi, real estate, konstruksi, penyimpanan, hingga kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU).
Baca juga: Emisi Gas Rumah Kaca dari Sawah Dunia Naik 2 Kali Lipat dalam 60 Tahun
Penggunaan TKBI ditujukan untuk memastikan klaim "hijau" atau "berkelanjutan" atas suatu proyek maupun pembiayaan didasarkan pada kriteria teknis yang seragam.
Dengan demikian, penilaian terhadap aset dan aktivitas yang diklaim berkelanjutan diharapkan menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas.
Perubahan lain yang akan dibawa dalam RPOJK adalah kewajiban melakukan verifikasi laporan keberlanjutan oleh pihak ketiga yang independen.
Ketentuan tersebut berbeda dengan POJK yang berlaku saat ini, yang masih memberikan pilihan atau bersifat sukarela (voluntary) dalam penggunaan jasa verifikasi independen.
Retnia mengatakan, kewajiban verifikasi akan diberlakukan secara bertahap setelah penerapan standar pengungkapan keberlanjutan.
"Jadi, untuk pertama kali akan diwajibkan paling lambat 2 tahun setelah penerapan keuangan berkelanjutan, pengungkapan keberlanjutan. Misalnya, tadi kelompok 1 akan wajib menyampaikan laporan keberlanjutan periode data 2027 dengan format standar pengungkapan keberlanjutan, 2 tahun setelahnya berarti di tahun 2029, itu wajib melakukan verifikasi laporan keberlanjutannya," tutur Retnia.
Pemberlakuan POJK baru akan disesuaikan dengan penerapan IFRS S1-S2, yang paling awal dimulai pada 1 Januari 2027.
Pengungkapan laporan keberlanjutan berdasarkan aturan baru akan diterapkan secara bertahap sesuai kelompok entitas.
Untuk periode data 2027, standar IFRS S1-S2 akan mulai diterapkan kepada kelompok entitas terbesar atau Kelompok 1. Laporan keberlanjutan untuk periode tersebut akan disampaikan pada April 2028.
Selanjutnya, penerapan standar IFRS akan diperluas secara bertahap kepada Kelompok 2 dan Kelompok 3 pada periode data berikutnya.
Sementara itu, entitas dengan aset kecil akan mendapatkan pengecualian dari penerapan standar IFRS secara penuh.
Entitas tersebut tetap diwajibkan menyampaikan laporan keberlanjutan, tetapi dengan format yang lebih sederhana dan serupa dengan ketentuan dalam POJK 51 yang berlaku saat ini.
Dalam tiga tahun pertama penerapan, perusahaan diwajibkan mengungkapkan risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim.
Sementara itu, pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan di luar aspek iklim (beyond climate) masih bersifat sukarela.
OJK juga memberikan kelonggaran dalam penggunaan GHG Protocol Standards sebagai metode pengukuran emisi gas rumah kaca (GRK).
Untuk emisi GRK, perusahaan tetap diwajibkan mengungkapkan scope 1 dan scope 2. Adapun pengungkapan scope 3 belum diwajibkan secara penuh.
Baca juga: 50 Persen Emisi Gas Rumah Kaca dari Industri, Ancam Kesehatan dan Lingkungan
"POJK (yang baru nantinya) juga akan mengatur phase-in atau tahapan implementasi terkait dengan pengungkapan emisi scope 3. Jadi, kami memberikan ruang 2 tahun untuk mempersiapkan, namun untuk scope 1 dan scope 2 itu wajib diungkapkan dan scope 3 terbatas pada perjalanan dinas seperti pada POJK yang eksisting," ucap Retnia.
Dengan penerapan bertahap tersebut, OJK memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem pengumpulan data, pengukuran emisi, serta proses penyusunan laporan keberlanjutan sebelum kewajiban pengungkapan diperluas.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya