Menurut Zaki, proses evaluasi tapak membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena setiap potensi risiko harus dianalisis secara menyeluruh.
"Tapi sekali itu diikuti, ya kita akan terjamin. Nah, problemnya kadang-kadang itu tidak bisa dikerjakan setahun, mungkin perlu dua tahun gitu. Tapi ya memang itu harus diikuti. Nuklir itu memang karena juga high risk, kita enggak bisa bypassing," tutur Zaki.
Sementara itu, terkait gagasan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung, Zaki menilai teknologi tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan energi di wilayah tertentu.
Namun, penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan keselamatan dan regulasi yang berlaku. Salah satu opsi yang dia rekomendasikan adalah menempatkan unit reaktor terapung pada dok khusus yang dirancang dengan standar fasilitas berbasis daratan (land-based), bukan mengoperasikannya di laut lepas.
Menurut Zaki, pendekatan tersebut memungkinkan pengawasan dan penerapan prosedur keselamatan tetap dilakukan dengan ketat, sekaligus membuka peluang efisiensi dalam proses pembangunan.
Ia menegaskan, percepatan pembangunan pembangkit nuklir tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prosedur keselamatan.
Menurut dia, pengalaman kecelakaan nuklir Fukushima di Jepang menunjukkan pentingnya aspek regulasi dan independensi lembaga pengawas dalam memastikan keselamatan fasilitas nuklir.
"Fukushima itu lemah di regulasi karena regulatornya tidak independen. Kalau dia independen enggak perlu terjadi itu Fukushima," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya