Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun

Kompas.com, 7 September 2026, 11:02 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Aturan tersebut akan mengatur perdagangan karbon di sektor energi, termasuk potensi kredit karbon dari pemanfaatan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).

Berdasarkan executive summary rancangan Permen, pipeline NEK sektor energi memiliki potensi unit karbon sebesar 22,49 juta ton CO? per tahun, dengan perkiraan nilai transaksi mencapai Rp 2,2 triliun per tahun.

Baca juga: Dorong Industri Hijau, Pabrik Farmasi Ini Pasang PLTS Atap Guna Tekan Emisi Karbon

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mekanisme NEK sektor energi berpotensi menambah nilai keekonomian proyek EBT.

"Ini sektor yang sangat ditunggu oleh seluruh pengembang, tentang karbon sektor energi," ujar Eniya dalam acara The 12th Indonesia EBTKE ConEx 2026 di JIExpo, Jakarta, yang dikutip secara virtual, Jumat (4/9/2026).

Menurut Eniya, nilai ekonomi dari kredit karbon dapat menjadi tambahan penerimaan bagi pengembang pembangkit EBT dan membantu meningkatkan keekonomian proyek.

Sebagai ilustrasi, jika tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berada di level 5 sen per kilowatt-hour (kWh), nilai ekonomi karbon dapat memberikan tambahan nilai sekitar 1 sen per kWh.

"Karena karbon ini menjadi pembantu dari investasi cukup bagus juga. Kalau PLTS misalnya harganya 5 sen, maka karbonnya ini bisa berharga 1 sen. Jadi ada pengurangan cashback yang bisa diterima oleh pengembang," kata Eniya.

Aturan Kredit Karbon Sektor Energi

Dalam rancangan Permen tersebut, unit karbon sektor energi akan dibedakan menjadi unit karbon SPE-GRK dan unit karbon non-SPE-GRK.

SPE-GRK merupakan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca yang menggunakan sertifikasi nasional, sementara unit karbon non-SPE-GRK menggunakan sertifikasi internasional.

Rancangan aturan juga mengatur proses pemberian rekomendasi atas unit karbon SPE-GRK dan persetujuan atas unit karbon non-SPE-GRK.

Selain itu, terdapat mekanisme rekomendasi terkait pelaksanaan otorisasi dan corresponding adjustment (CA) untuk offset emisi luar negeri yang digunakan untuk memenuhi capaian Nationally Determined Contribution (NDC) negara lain.

Eniya mengatakan, penyusunan aturan tersebut perlu segera dibahas karena pengembang EBT membutuhkan kepastian mengenai mekanisme karbon di sektor energi.

Implementasi Perdagangan Karbon Bertahap

Peraturan Menteri ESDM tersebut merupakan salah satu aturan turunan dari Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang masih dalam proses penyusunan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan sejumlah kementerian masih menyiapkan regulasi turunan Perpres tersebut agar perdagangan karbon dapat diterapkan di berbagai sektor.

Menurut Zulkifli, implementasi perdagangan karbon dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi masing-masing sektor.

Baca juga: Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda

Sektor kehutanan menjadi salah satu sektor yang telah lebih dahulu menerapkan perdagangan karbon. Pemerintah menyebut empat proyek karbon sektor kehutanan telah mulai diperdagangkan sejak 6 Juli 2026.

Sejumlah aturan turunan Perpres 110/2025 juga telah diterbitkan, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi GRK sektor kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026.

Pemerintah sebelumnya meluncurkan SRUK sebagai sistem registri yang mengintegrasikan unit karbon dari berbagai sektor dan lembaga. Sistem tersebut ditujukan untuk mendukung transparansi perdagangan karbon dan mencegah terjadinya penghitungan ganda.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau