JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dinilai belum cukup komprehensif dalam mengantisipasi dampak krisis iklim.
Sejumlah ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut dinilai belum memasukkan aspek perlindungan ekosistem, emisi gas rumah kaca (GRK), dan daya dukung lingkungan.
Environmental Specialist Yayasan KEHATI Mohamad Burhanudin mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dikaji karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Salah satunya adalah Pasal 12 ayat 5 huruf F yang masih membuka ruang bagi pengembangan food estate.
Baca juga: Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Menurut Burhanudin, pembukaan lahan dalam skala besar berisiko menyebabkan penebangan hutan yang kemudian melepaskan emisi GRK dalam jumlah besar.
“Kami melihat dari aspek ekologis masih sangat kurang. Karena kalau kita bicara perlindungan ekosistem itu sangat terkait dengan perubahan iklim tentunya,” ujar Burhanudin dalam konferensi pers seusai diskusi “Membedah Rancangan Undang-Undang Pangan Baru”, Rabu (9/9/2026).
Burhanudin mengatakan persoalan emisi dalam sistem pangan tidak hanya berasal dari kegiatan produksi. Rantai distribusi pangan dari hulu ke hilir juga menghasilkan emisi yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan pangan.
Karena itu, dia menyoroti Pasal 75 mengenai tata kelola transportasi pangan yang dinilai belum mengatur kewajiban untuk menekan emisi GRK.
“Itu semestinya bagaimana dia rendah emisi dan sebagainya itu juga belum banyak diatur di sana atau bahkan enggak ada, enggak diatur sama sekali di sana,” tuturnya.
Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta mengatakan target swasembada pangan juga perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Menurut dia, target peningkatan produksi pangan seharusnya berjalan dalam batas kemampuan lingkungan untuk menopang kegiatan tersebut.
“Planet kita punya batas. Kita mungkin bisa saja bercita-cita kita produksi berapa juta ton beras. Kemudian, kita harus menjaga di belakang kepala kita bahwa target tersebut dibatasi oleh batasan-batasan lingkungan, batasan keanekaragaman hayati,” ucap Aditya.
Ia menilai indikator emisi GRK perlu dimasukkan ke dalam kebijakan lintas sektor, termasuk sektor pangan dan pertanian.
Baca juga: Kota di Eropa Belum Maksimal Gunakan Ruang Hijau untuk Atasi Perubahan Iklim
Menurut Aditya, target produksi yang tidak mempertimbangkan batas ekologis dapat menimbulkan persoalan baru, seperti tekanan terhadap keanekaragaman hayati.
Kepala Sekretariat Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL) Gina Karina mengatakan emisi dari sistem pangan berasal dari berbagai tahapan, bukan hanya proses produksi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya