Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Siapkan Aturan Wajibkan TKBI, Aspek HAM Masuk Penilaian Keuangan Berkelanjutan

Kompas.com, 10 September 2026, 16:58 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan yang akan mengubah penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dari bersifat sukarela menjadi wajib bagi pelaku sektor keuangan.

Dalam aturan tersebut, OJK juga akan memasukkan metrik kinerja sosial dengan indikator berbasis hak asasi manusia (HAM) sebagai bagian dari penerapan keuangan berkelanjutan.

Sustainable Finance Analyst OJK Muhammad Yamin mengatakan, indikator HAM akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar internasional yang berlaku.

Baca juga: Tak Cukup Hanya Hemat Energi, Teknologi Cerdas Kini Jadi Kunci Efisiensi Bangunan Berkelanjutan

Karena itu, lembaga jasa keuangan yang menerapkan keuangan berkelanjutan nantinya diwajibkan mengungkapkan kebijakan dan kegiatan terkait aspek sosial dalam laporan keberlanjutan setiap tahun.

"Ini kami juga kerap berdiskusi dengan Kementerian HAM supaya kebijakan kami selaras dengan apa yang dilakukan Kementerian HAM saat ini, termasuk terkait dengan uji tuntas HAM," ujar Yamin dalam konferensi ESG-Nikel AEER, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, aspek sosial yang dinilai antara lain perlindungan dan penghormatan HAM, kepatuhan terhadap prinsip ketenagakerjaan, pencegahan kerja paksa dan pekerja anak, perlindungan perempuan, serta dampak kegiatan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

Aspek tersebut juga akan menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan apakah suatu kegiatan masuk kategori hijau atau transisi dalam TKBI.

"Aspek sosial ini menjadi mandatory untuk melihat aktivitasnya sudah green atau hijau atau transisi. Kaitannya dengan uji tuntas HAM juga terkait dengan tata kelola perusahaan," kata Yamin.

Lebih dari 15 indikator sosial

Selain memasukkan aspek sosial dalam TKBI, OJK menyiapkan pengaturan agar lembaga jasa keuangan memiliki mekanisme khusus untuk menangani dan mengungkapkan kinerja sosial.

Pengungkapan tersebut dapat mengacu pada indikator yang digunakan Global Reporting Initiative (GRI), ISO 26000, maupun referensi internasional lainnya.

Dalam aturan keuangan berkelanjutan yang sedang diperbarui, terdapat lebih dari 15 indikator kinerja sosial. Salah satunya berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan dalam pengembangan produk dan jasa berkelanjutan, termasuk dampaknya terhadap konsumen.

OJK juga akan meminta perusahaan mengungkapkan dampak positif maupun negatif dari kegiatan operasional dan produk atau jasa yang mereka tawarkan.

"Terkait dengan produk dan jasa itu, dampak operasi, baik sekitar, negatif maupun positif, kami mintakan di indikator ini. Nanti ada tabel khusus," ujar Yamin.

Aspek perlindungan konsumen juga menjadi bagian dari pengungkapan tersebut. Salah satu mekanismenya adalah menyediakan umpan balik melalui survei mengenai kepuasan atau ketidakpuasan konsumen terhadap produk dan jasa berkelanjutan.

Baca juga: Perkuat Fondasi Bisnis, Langkah UMKM Medan Menuju Usaha Berkelanjutan

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban perlindungan konsumen yang telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Secara umum, kebijakan keuangan berkelanjutan OJK mencakup sejumlah aspek, mulai dari taksonomi, pengungkapan informasi keberlanjutan, hingga rencana transisi perusahaan menuju emisi nol bersih atau net zero emission.

Untuk memperkuat kerangka regulasinya, OJK juga tengah terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keuangan Berkelanjutan.

RPP tersebut diarahkan menjadi kerangka hukum nasional yang mengintegrasikan kebijakan keuangan berkelanjutan bagi OJK, kementerian terkait, dan pelaku industri.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Lapisan Es Antarktika Terus Meleleh Sepanjang Abad meski Emisi Dipangkas
Pemerintah
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
PBB: Panas Ekstrem Ancam Keselamatan Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir
Pemerintah
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
OJK : Infrastruktur Pasar Karbon RI Paling Kompleks di Dunia, 2026 - 2027 Jadi Fase Krusial
Pemerintah
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Kisah Suhendra, Bangkit dari Bangkrut Usai Jadi Rantai Pasok IWIP
Swasta
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Pemerintah
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
Blackout Iberia Jadi Pelajaran, Indonesia Perlu Perkuat Jaringan Listrik
LSM/Figur
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Raksasa Bisnis Dunia Desak Reformasi Keuangan Demi Hentikan Kerusakan Alam
Pemerintah
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
Momentum Kesepakatan BRICS bagi Ambisi 100 GW PLTS Indonesia
LSM/Figur
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Dari Perca Tenun NTT Jadi Produk Bernilai Tinggi lewat Teknik Sashiko Jepang
Pemerintah
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Badan Baru: Di Mana Ruang Kelola Masyarakat Gambut?
Pemerintah
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
Dari Biopori hingga Maggot, Warga Surabaya Bangun Ekosistem Kampung Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
Limbah Cairan Perasan Rumput Laut Diolah Jadi Kemasan Pintar Dukung Keamanan Pangan
LSM/Figur
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
AI Masuk Dunia Pendidikan, UNESCO Dorong Penguatan Kompetensi Guru
LSM/Figur
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
Banjir Bandang Berulang di Sumatera, Pakar Minta Tata Ruang Diubah
LSM/Figur
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
Agrinas Palma-IPB University Kembangkan Bioetanol Singkong, Sorgum, dan Jagung Dukung E20
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau