KOMPAS.com - Kebakaran yang berulang di sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah saat musim kemarau dinilai menunjukkan bahwa transformasi dari sistem open dumping menuju pengelolaan sampah yang lebih baik belum berjalan efektif.
Akademisi Ekonomi dan Manajemen Risiko Lingkungan Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia, Yuki M.A. Wardhana mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab terhadap operasional pengelolaan sampah dan TPA. Sementara KLH berperan dalam regulasi, pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan.
Baca juga: Walhi: Berulangnya Kebakaran TPA karena Buruknya Tata Kelola Sampah
"Kebakaran TPA yang terus berulang menunjukkan setidaknya tiga persoalan penting, yakni belum tuntasnya penghentian praktik open dumping, lemahnya mitigasi risiko kebakaran di tingkat operasional TPA, serta perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih konsisten," ujar Yuki kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Kewajiban menghentikan sistem open dumping sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah diwajibkan menutup TPA dengan sistem pembuangan terbuka paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
Dengan demikian, tenggat penutupan TPA open dumping telah terlewati sejak 2013.
Yuki mengatakan, musim kemarau dan fenomena El Niño memang meningkatkan risiko kebakaran karena kondisi lingkungan yang lebih kering. Namun, faktor cuaca bukan satu-satunya penyebab kebakaran TPA.
"Praktiknya, masih banyak TPA yang menggunakan atau mewarisi praktik open dumping, dengan timbunan sampah yang tinggi, kandungan material mudah terbakar, serta akumulasi gas metana dari proses dekomposisi," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat sumber api yang kecil sekalipun dapat berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Karena itu, peringatan mengenai El Niño dan musim kemarau semestinya diikuti dengan langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
"Peringatan El Niño seharusnya diterjemahkan menjadi tindakan preventif sebelum musim kemarau, bukan baru melakukan penanganan setelah TPA terbakar," ujar Yuki.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional Wahyu Eka Setyawan mengatakan, berulangnya kebakaran TPA menunjukkan persoalan tata kelola pengelolaan sampah yang belum terselesaikan.
Sepanjang 2026, sedikitnya 15 TPA dilaporkan mengalami kebakaran. Lokasinya antara lain TPA Telaga Punggur di Batam, Jatiwaringin di Tangerang, Pakusari di Jember, Cipayung di Depok, Sumur Batu di Bekasi, Cikolotok di Purwakarta, Benowo di Surabaya, Dengung di Lebak, Troketon di Klaten, Malabar di Cilacap, TPA Kota Sorong, Ciniru di Kuningan, Nangkaleah di Tasikmalaya, dan Putri Cempo di Solo.
Menurut Wahyu, rentetan kebakaran tersebut merupakan gejala buruknya tata kelola sampah yang diperparah oleh musim kemarau panjang.
Baca juga: Pemadaman Kebakaran TPA Putri Cempo Solo Habiskan 5,2 Juta Liter Air, Petugas Fokus Blok B
WALHI juga memperkirakan emisi metana dari TPA di Indonesia berpotensi terus meningkat jika tidak terjadi perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah.
"Yang perlu dipahami, kenaikan emisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh sampah yang baru masuk ke TPA. Sampah yang telah ditimbun selama bertahun-tahun tetap membusuk dan menghasilkan metana. Ini merupakan 'utang metana' yang akan terus dilepaskan ke atmosfer meskipun volume sampah yang masuk berkurang," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya