Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal Regulasi, Pengelolaan Hutan oleh Petani di Blitar Lambat

Kompas.com, 18 September 2026, 05:25 WIB
Asip Agus Hasani,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sebanyak 53 kelompok tani hutan (KTH) telah menerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan atas sekitar 17.116 hektar lahan hutan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Meski demikian, baru 14 dari 53 KTH tersebut yang telah mengajukan dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang merupakan bagian dari tahapan untuk memperoleh legalitas penuh mengelola dan mengambil manfaat ekonomi dari hutan.

“RKPS sudah kami ajukan sekitar 6 bulan lalu bersama 13 KTH lainya. Sudah direvisi dua kali tapi sampai saat ini belum disahkan,” ujar Saimin, Ketua KTH Wono Joyo Lestari, Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung yang merupakan salah satu desa di pesisir selatan Kabupaten Blitar.

Baca juga: Warga dan Hutan Konservasi, Menjaga Ruang Hidup di Solok Selatan

Hal itu dikatakan Saimin pada pertemuan KTH dari Kabupaten Blitar dengan perwakilan Kantor Cabang Dinas Kehutanan Malang di Hotel Puriperdana, Kota Blitar, yang diinisiasi oleh Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, Sabtu (12/9/2026).

Belum disahkannya RKPS oleh Pemerintah melalui Balai Perhutanan Sosial yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Saimin, membuat petani anggota KTH enggan memulai pengelolaan hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam program perhutanan sosial.

RKPS berisi perencanaan pengelolaan hutan dalam 10 tahun ke depan oleh petani KTH. Berdasarkan peraturan perundangan tentang perhutanan sosial, sebanyak 50 persen lahan hutan yang dikelola harus ditanami tanaman keras untuk pemulihan fungsi ekologis hutan, 30 persen tanaman berkayu yang juga memberikan manfaat sampingan, dan 20 persen tanaman pangan.

KTH Wono Joyo Lestari dengan anggota lebih dari 300 petani mendapatkan hak pengelolaan atas lebih dari 500 hektar lahan hutan.

“Ya akhirnya tanaman tebunya masih dilanjutkan sampai sekarang. Dari dulu ketika masih kerjasama dengan Perhutani kan memang kami tanam tebu,” ujar Saimin.

“Sebenarnya kami berharap RKPS segera disahkan agar kami punya pegangan legal yang kuat untuk mulai pengelolaan termasuk penghutanan kembali lahan,” tuturnya.

Pungutan kawasan wisata pantai terhambat 

Hal lain yang lebih mendesak, kata Saimin, adalah kebutuhan untuk menarik pungutan dari tiket masuk dua pantai yang berada di kawasan hutan yang dikelola KTH Wono Joyo Lestari, yakni Pantai Pangi dan Pantai Gayasan.

Sebelum RKPS disahkan, penarikan tiket masuk ke kawasan wisata yang berada di area hutan tidak diperkenankan.

“Untuk pengelolaan jasa lingkungan wisata pantai, KTH bekerja sama dengan BUMDes (Bada Usaha Milik Desa) agar BUMDes juga mendapatkan pemasukan,” kata Saimin.

Persoalan serupa terjadi di Pantai Serang, Kecamatan Panggungrejo. Setelah perjanjian kerja sama (PKS) antara BUMDes Serang dengan Perhutani berakhir Desember 2025, hingga kini pungutan biaya tiket masuk ke salah satu destinasi unggulan wisata pantai di Blitar itu terhenti.

Hal itu terjadi karena hutan di kawasan Pantai Serang kini berada di bawah pengelolaan KTH setempat. Tapi, KTH tersebut belum memiliki legalitas untuk mengambil manfaat ekonomi dari kawasan hutan di bawah kelolanya.

Baca juga: Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak

Harapan agar pemerintah segera mengesahkan RKPS yang telah diajukan juga disampaikan oleh Ketua KTH Berkah Wono Abadi, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Khoirul Anam.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Swasta
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Pemerintah
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Pemerintah
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Pemerintah
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Pemerintah
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
Pemerintah
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
LSM/Figur
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pemerintah
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
AESI Dorong Pemanfaatan PLTS dan Baterai untuk Percepat Transisi Energi di ASEAN
Swasta
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Geliat Ekonomi Biru di Pulau Pari, dari Penanaman 1.000 Mangrove hingga Literasi Keuangan Warga
Swasta
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Menekan Sampah Pascakonsumsi lewat Inovasi Kemasan dan Ekonomi Sirkular
Swasta
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Transformasi Embung Doho Wonogiri, Dari Infrastruktur Irigasi menjadi Destinasi Wisata
Pemerintah
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Biaya Kerusakan Iklim Melonjak 4 Kali Lipat Jika Batas Suhu 1,5 Derajat C Terlampaui
Pemerintah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Coca-Cola Perkuat Tata Kelola Sumber Daya Air di Sejumlah Daerah
Swasta
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Elektrifikasi Dorong Permintaan Listrik, Energi Terbarukan Jadi Kunci
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau