KOMPAS.com - Laporan terbaru PBB menemukan bahwa dengan kecepatan saat ini, butuh waktu 171 tahun untuk mencapai kesetaraan gender. Hal ini terjadi karena lembaga-lembaga yang dibikin untuk memperjuangkan kemajuan tersebut justru kekurangan dana dan dibubarkan.
Yang mengejutkan, menurut laporan Gender Snapshot 2026, tidak ada satu pun indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 5) tentang kesetaraan gender yang berada di jalur yang benar untuk tercapai pada tenggat waktu awal di tahun 2030.
Melansir laman resmi United Nations, Kamis (17/9/2026) target-target tersebut mencakup penghentian diskriminasi, kekerasan berbasis gender, dan praktik-praktik merugikan seperti pernikahan paksa serta mutilasi alat kelamin perempuan, sekaligus memastikan keterlibatan penuh perempuan dalam kepemimpinan serta mengamankan hak-hak ekonomi dan kepemilikan properti mereka.
Perempuan masih menghadapi banyak hambatan sistemik untuk terjun ke dunia politik.
Baca juga: Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
Laporan PBB menyoroti bahwa kekuasaan politik masih didominasi oleh laki-laki, di mana 6 dari 7 negara saat ini dipimpin oleh pria.
Biaya pencalonan diri dalam pemilihan bisa melampaui 100 kali lipat pendapatan rata-rata per kapita suatu negara, sehingga banyak perempuan yang sudah tersingkir bahkan sebelum pemilu dimulai.
Di beberapa negara, hingga 8 dari 10 perempuan yang mencalonkan diri juga mengalami kekerasan di ruang publik.
Bahkan ketika perempuan berhasil masuk pemerintahan, mereka kerap diarahkan menjauh dari posisi-posisi penting yang memegang kekuasaan ekonomi dan keamanan tertinggi. Hampir 9 dari 10 menteri pertahanan dan lebih dari 8 dari 10 menteri keuangan adalah laki-laki.
Di luar pemerintahan, perempuan hanya mencakup 6 persen dari total CEO di seluruh dunia dan memimpin kurang dari 20 persen mahkamah agung.
Akibatnya, keputusan yang membentuk dunia bisnis, hukum, pekerjaan, ketenagakerjaan, dan ekonomi global sebagian besar dikendalikan oleh laki-laki.
Laporan tersebut menegaskan bahwa ketimpangan ini sangat merusak demokrasi. Sebuah negara tidak dapat menegakkan hak asasi manusia atau prinsip-prinsip demokratis secara penuh jika separuh populasinya tidak memiliki suara yang setara dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan.
Jutaan perempuan di seluruh dunia juga masih mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang sangat parah.
Hampir satu dari lima anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan diperkirakan 230 juta perempuan serta anak perempuan di seluruh dunia adalah penyintas mutilasi alat kelamin perempuan.
Hampir satu dari tiga perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan dari pasangan atau kekerasan seksual semasa hidup mereka. Hanya dalam kurun waktu 12 bulan terakhir saja, 316 juta perempuan mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan mereka.
Yang penting, laporan PBB menemukan bahwa tidak ada satu pun negara yang telah mencapai kesetaraan hukum secara penuh. Sebanyak 51 persen dari 131 negara yang diteliti masih memiliki celah hukum yang besar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya