Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karhutla Jadi Momentum Evaluasi Tata Kelola Kehutanan, Koalisi Desak Perubahan UU

Kompas.com, 24 September 2026, 11:47 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Reset Kehutanan mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi tata kelola kehutanan secara menyeluruh di tengah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Koalisi menilai karhutla tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis pengendalian kebakaran, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola hutan, pemberian izin konsesi, ekspansi industri, dan kebijakan pembangunan yang berpotensi memengaruhi kawasan hutan serta ruang hidup masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan ketika revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tengah memasuki proses legislasi.

Baca juga: RUU Kehutanan dan Masa Depan Hutan Indonesia

Pada 27 Agustus 2026, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.

Koalisi Reset Kehutanan meminta revisi tersebut tidak hanya berisi perubahan teknis terhadap sejumlah pasal, tetapi juga memperbaiki paradigma penguasaan dan tata kelola hutan.

“Kehadiran militer dan efek pengalihan lahan dari PSN justru ancaman sesungguhnya bagi masyarakat sekitar hutan. Saat ini kita perlu tata kelola kehutanan yang baik, perubahan bukan sekadar revisi parsial,” ujar Sadam Afian dari Satya Bumi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Soroti Izin Konsesi

Koalisi juga menyoroti pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan kepada korporasi berskala besar.

Perwakilan Garda Animalia Rio AA mengatakan, pengelolaan hutan tidak seharusnya hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan masyarakat, satwa, tumbuhan, dan habitat yang berada di dalam ekosistem hutan.

“Pemerintah hanya menjadikan hutan sebagai objek ekonomi semata dengan memberikan izin konsesi kepada korporasi tanpa memperhatikan ruang hidup yang ada,” tutur Rio.

Menurut koalisi, persoalan kehutanan juga berkaitan dengan ketimpangan penguasaan lahan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat dan petani, serta ekspansi industri ekstraktif.

Karena itu, mereka mendorong evaluasi terhadap izin konsesi korporasi yang dinilai melanggar hukum serta perubahan regulasi kehutanan yang memperkuat perlindungan ekologis dan hak masyarakat.

Minta Paradigma Pengelolaan Hutan Diubah

Koalisi menilai UU 41/1999 yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan persoalan kehutanan, termasuk konflik tenurial, tekanan ekologis, dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

Baca juga: FAO: Hutan Jadi Kunci Utama Ketahanan Pangan, Gizi, dan Mata Pencaharian

Menurut mereka, perubahan UU Kehutanan perlu memperjelas posisi negara dalam mengelola sumber daya hutan sekaligus menjamin hak masyarakat atas tanah, pengakuan hutan adat, dan pemulihan fungsi ekologis.

Pengalaman dan pengetahuan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan juga dinilai perlu menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi.

Sementara itu, pembaruan UU Kehutanan memang tengah berjalan di DPR. Dalam proses harmonisasi pada Juli 2026, Badan Legislasi DPR menyebut revisi tersebut antara lain diarahkan untuk menyempurnakan tata kelola kehutanan dan telah mendapat masukan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN.

DPR kemudian menyetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR pada Agustus 2026 dan akan melanjutkannya melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Kemenhut Pilih Wehea-Kelay sebagai Lokasi Percontohan Multiusaha Kehutanan
Pemerintah
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Ekonomi Biru Indonesia Butuh Pembiayaan Inovatif, Hilirisasi Rumput Laut Jadi Peluang
Pemerintah
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Ilmuwan yang Terlalu Percaya Solusi Teknologi Cenderung Pasif Hadapi Krisis Iklim
Pemerintah
AHY Soroti Pencemaran dan Sedimentasi Sungai, Dorong Pengelolaan Air Terpadu
AHY Soroti Pencemaran dan Sedimentasi Sungai, Dorong Pengelolaan Air Terpadu
Pemerintah
Program FOLU dan PBNU Rintis Pemanfaatan Hutan Selain Tebu di Blitar Jatim
Program FOLU dan PBNU Rintis Pemanfaatan Hutan Selain Tebu di Blitar Jatim
LSM/Figur
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum
BUMN
Pengurangan Emisi Krusial untuk Tekan Penyakit Bawaan Nyamuk
Pengurangan Emisi Krusial untuk Tekan Penyakit Bawaan Nyamuk
LSM/Figur
Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
LSM/Figur
AI dan Transisi Energi Buka Peluang Investasi, Indonesia Perlu Siapkan Talenta
AI dan Transisi Energi Buka Peluang Investasi, Indonesia Perlu Siapkan Talenta
Swasta
Menteri LH Apresiasi Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Menteri LH Apresiasi Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
BrandzView
Astra dan BKKBN Perkuat Kolaborasi Pencegahan Stunting di Desa Sejahtera Astra Gedepangrango
Astra dan BKKBN Perkuat Kolaborasi Pencegahan Stunting di Desa Sejahtera Astra Gedepangrango
Desa Sejahtera Astra
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Swasta
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Pemerintah
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Pemerintah
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau