Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wahyu Nugroho
Dosen

Pengajar/Peneliti Hukum Lingkungan dan Pengelolaan SDA. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid.

Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim

Kompas.com, 24 September 2026, 16:36 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sedang berada pada momentum penting untuk menentukan arah politik hukum pengendalian perubahan iklim.

Perubahan iklim tidak lagi cukup ditempatkan sebagai persoalan lingkungan yang diselesaikan melalui kebijakan sektoral, tetapi telah berkembang menjadi persoalan hukum yang menyentuh energi, kehutanan, tata ruang, investasi, ekonomi, hingga perlindungan hak masyarakat.

Dorongan pembentukan RUU yang secara khusus mengatur perubahan iklim karena itu menjadi kesempatan untuk membangun kerangka hukum yang lebih utuh dan memiliki daya ikat.

Momentum legislasi ini sekaligus akan memperlihatkan bagaimana negara memandang krisis iklim: sebagai persoalan penurunan emisi semata atau sebagai persoalan keadilan yang memengaruhi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.

Selama ini, pengaturan mengenai perubahan iklim tersebar dalam berbagai instrumen hukum dan kebijakan yang bekerja pada sektor berbeda.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, regulasi kehutanan dan energi, kebijakan nilai ekonomi karbon, serta berbagai dokumen perencanaan pembangunan telah mengatur sebagian aspek mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim.

Fragmentasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi, pembagian kewenangan, konsistensi target, pendanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban ketika kebijakan iklim harus dilaksanakan secara lintas sektor.

Kehadiran undang-undang iklim karena itu seharusnya tidak sekadar menambah regulasi baru, tetapi menyatukan arah kebijakan dan memperjelas siapa melakukan apa serta siapa yang bertanggung jawab ketika kewajiban pengendalian perubahan iklim tidak dijalankan.

Perjalanan pembentukan RUU perubahan iklim memperlihatkan bahwa desain hukum yang hendak dibangun masih mengalami dinamika.

Dalam proses legislasi berkembang pilihan antara membentuk undang-undang perubahan iklim yang berdiri sendiri atau mengintegrasikan pengaturannya dengan pembaruan rezim perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada perkembangan mutakhir, wacana mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan semakin mengemuka, termasuk perhatian terhadap masyarakat rentan dan masyarakat adat.

Perubahan orientasi tersebut penting dicermati karena pilihan nomenklatur, ruang lingkup, dan desain kelembagaan pada akhirnya mencerminkan politik hukum yang hendak dipilih negara dalam menghadapi perubahan iklim.

Di sinilah persoalan hukum yang lebih mendasar muncul: kemana sebenarnya politik hukum RUU iklim hendak diarahkan?

Jika RUU hanya berorientasi pada pencapaian target penurunan emisi, perdagangan karbon, dan pemenuhan komitmen internasional, hukum iklim berisiko menjadi terlalu teknokratis dan karbon-sentris.

Sebaliknya, jika perubahan iklim dipahami sebagai persoalan hak, pembangunan, distribusi sumber daya, dan keberlanjutan ekologis, maka desain hukumnya harus menjangkau perlindungan masyarakat serta ekosistem yang menanggung dampak paling besar.

Politik hukum RUU iklim dengan demikian harus dibaca bukan hanya dari seberapa ambisius target emisinya, tetapi juga dari nilai dan kepentingan siapa yang ditempatkan sebagai pusat perlindungan hukum.

Pertanyaan tentang arah politik hukum tersebut membawa kita pada persoalan keadilan: siapa yang menanggung beban krisis dan transisi iklim, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya?

Masyarakat lokal, masyarakat adat, petani, nelayan, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berada di garis depan dampak perubahan iklim, sementara kontribusi mereka terhadap sumber emisi tidak selalu sebanding dengan risiko yang harus ditanggung.

Pada saat yang sama, kebijakan perdagangan karbon, konservasi, energi terbarukan, dan berbagai proyek transisi hijau dapat menciptakan nilai ekonomi baru yang besar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Retno Marsudi: Target Air dan Sanitasi Aman 2030 Terancam Meleset
Pemerintah
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
Sampah Antariksa Capai Ratusan Juta Fragmen, BRIN Dorong Kolaborasi Pemantauan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau