Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis

Kompas.com, 26 September 2026, 15:21 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mematangkan aturan teknis mengenai mekanisme offset emisi sektor pertanian sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tersebut telah menyelesaikan tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kini menunggu pengesahan Menteri Pertanian.

Aturan tersebut akan mencakup kegiatan mitigasi perubahan iklim pada empat subsektor pertanian, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Baca juga: KKP Siapkan 6 Proyek Prioritas Karbon Biru, Tersebar di 6 Wilayah

Tim Teknis Perubahan Iklim Kementan Miranti Ariyani mengatakan, rancangan aturan tersebut juga memuat kerangka pembagian manfaat atau benefit sharing untuk melindungi hak petani, terutama petani kecil.

“Jadi nanti bagaimana kita melindungi hak-hak petani dengan benefit sharing itu sudah secara makro diatur di dalam Permentan,” ujar Miranti dalam webinar HortiActive #30, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Namun, rincian mekanisme pembagian manfaat di tingkat lapangan belum diatur secara detail dalam rancangan Permentan tersebut.

Menurut Miranti, besaran persentase manfaat yang diterima petani nantinya akan diatur melalui sejumlah petunjuk teknis (juknis) sebagai aturan pelaksana.

Empat Subsektor Pertanian

Miranti berharap aturan tersebut dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas dalam kegiatan mitigasi perubahan iklim di sektor pertanian.

Partisipasi tersebut mencakup periset, pelaku usaha, hingga petani yang terlibat dalam kegiatan penurunan emisi.

Ia mengatakan, pembagian manfaat dari instrumen NEK sebelumnya telah diterapkan melalui mekanisme results-based payment atau pembayaran berbasis hasil.

Menurut dia, salah satu contoh penerimaan manfaat tersebut berasal dari upaya penurunan emisi pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU).

Meski penurunan emisi berasal dari sektor FOLU, manfaat dari results-based payment tidak seluruhnya kembali ke sektor tersebut. Sebagian manfaat juga dapat diarahkan ke sektor Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU), termasuk pertanian.

“Pembagian manfaat yang sudah diperoleh oleh negara itu kembalinya tidak hanya untuk sektor FOLU. Meskipun penurunan emisi itu dihasilkan oleh sektor FOLU, pada saat results-based payment manfaatnya bukan hanya ke sektor FOLU, tapi sudah sampai juga ke sektor AFOLU. Jadi, pertanian masuk di dalamnya,” kata Miranti.

Baca juga: Perdagangan Global Menyumbang 35 Persen Emisi Karbon UE pada 2023

Menurut dia, sebagian manfaat tersebut telah diterima petani, antara lain dalam bentuk bantuan sarana produksi pertanian, terutama bagi petani yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Regulasi Karbon Diterapkan Bertahap

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, sejumlah kementerian masih menyiapkan aturan turunan Perpres 110/2025 agar perdagangan karbon dapat diterapkan di berbagai sektor.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Program FOLU dan PBNU Rintis Pemanfaatan Hutan Selain Tebu di Blitar Jatim
Program FOLU dan PBNU Rintis Pemanfaatan Hutan Selain Tebu di Blitar Jatim
LSM/Figur
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum
BUMN
Pengurangan Emisi Krusial untuk Tekan Penyakit Bawaan Nyamuk
Pengurangan Emisi Krusial untuk Tekan Penyakit Bawaan Nyamuk
LSM/Figur
Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
Kota Rendah Karbon Butuh Tata Kelola Terintegrasi dan Kolaborasi Antardaerah
LSM/Figur
AI dan Transisi Energi Buka Peluang Investasi, Indonesia Perlu Siapkan Talenta
AI dan Transisi Energi Buka Peluang Investasi, Indonesia Perlu Siapkan Talenta
Swasta
Menteri LH Apresiasi Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Menteri LH Apresiasi Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
BrandzView
Astra dan BKKBN Perkuat Kolaborasi Pencegahan Stunting di Desa Sejahtera Astra Gedepangrango
Astra dan BKKBN Perkuat Kolaborasi Pencegahan Stunting di Desa Sejahtera Astra Gedepangrango
Desa Sejahtera Astra
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Langkah Membumi Market 2026 Buktikan Gaya Hidup Ramah Lingkungan Bisa Menyenangkan
Swasta
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Krisis Iklim Dorong Pernikahan Anak dan Kehamilan Remaja
Pemerintah
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Kasus Melonjak, WHO Terbitkan Panduan Global Pertama Penanganan Obesitas Anak
Pemerintah
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Studi Global: Adopsi AI Justru Dorong Peningkatan Lapangan Kerja
Pemerintah
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Hashim: Tutup Industri Batu Bara Bisa Picu “Bunuh Diri Ekonomi”
Pemerintah
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
82 Persen Investor Global Waspadai Dampak Krisis Iklim pada Harga Aset
Pemerintah
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
Harga dari Ketiadaan Data Emisi, Keunggulan Produk Ekspor RI Terkikis Pajak Karbon
LSM/Figur
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pakar Iklim Dunia Rilis 5 Langkah Strategis Hadapi El Nino
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau